Pemilu merupakan pilar utama yang sangat penting dalam penggerak demokrasi di Indonesia, KPU atau lebih dikenal dengan Komisi Pemilihan Umum mengemban amanah yang sangat besar dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas adil dan demokratis, seiring berkembangnya zaman dan berkembangnya waktu, KPU kian menghadapi berbagai permasalah dan berbagai tantangan baru dalam menggerakkan pemilu.
Tantangan tersebut seperti adanya peningkatan jumlah pemilih dari tahun ke tahunnya, pada pemilu 2024 beberapa waktu lalu jumlah pemilih diprediksikan mencapai lebih dari 200 juta jiwa, hal ini merupakan peningkatan jumlah pemilih dari tahun pemilu sebelumnya yakni pada tahun 2019 tercatat ada kurang lebih 193 juta jiwa yang terdaftar sebagai pemilih, jika dilihat peningkatan jumlah pemilih ini harus mendapatkan support dan dukungan oelh pemerintah melalui penguatan terhadap infrastruktur dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Tantangan selanjutnya ialah dengan adanya kemajuan teknologi dari waktu ke waktu, seiring dengan adanya perkembangan terhadap teknologi, KPU selaku komisi yang mengemban amanah dalam proses pemilihan umum harus dapat beradaptasi dengan kemajuan yang ada, pemanfaatan teknologi perlu dilakukan agar dapat meningkatkan efisiensi oleh para pihak terutama KPU dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahunnya.
Selanjutnya KPU juga mendapatkan tantangan dari munculnya disinformasi serta pemberitaan hoax yang ada di media online, penyebaran berita hoax yang mengakibatkan disinformasi dapat menganggu jalannya pemilu, karna munculnya berbagai berita yang rasanya tidak pas dan tidak memiliki validitas yang bisa dipercaya ke akuratan data yang diberitakan, sering kali masyarakat terpengaruhi dan termakan hoax yang beredar dari media ke media yang berakibat pada rusaknya kredibilitas salah satu calon yang sedang menarik simpati masyarakat.
Dalam menghadapi berbagai tantangan yang datang silih berganti tersebut, diperlukan adanya reformasi pada sistem birokrasi yang ada pada KPU dalam peningkatan kinerja maupun adaptabilitasnya, fokus reformasi ini harus ada pada beberapa aspek seperti modrenisasi sistem dan infrastruktur yang ada dengan melakukan pembangunan terhadap sistem informasi dan database dari para pemilih yang terintegrasi dan aman, KPU juga dapat melakukan digitalisasi terhadap proses pemungutan suara serta penghitungannya melalui web digital, peningkatan terhadap aksebilitas pemilih juga perlu dilakukan mengingat tidak semua golongan yang dapat berjalan menuju TPS, KPU perlu mengutus petugas-petugas untuk datang kerumah mendata kelompok disabilitas dan kelompok masyarakat daerah terpencil agar suara mereka terdata dan dapat di dengar.
Penguatan lainnya yang perlu dilakukan oleh KPU ialah dengan melakukan penguatan dan peningkatan terhadap kualitas SDM, dengan adanya pelatihan serta pengembangan dari kompetensi bagi seluruh staff KPU dan jajaran, akan menciptakan KPU yang lebih bijak kedepannya, hal ini tentunya perlu diselingi dengan memunculkan budaya kerja yang professional dan berintegritas serta adaptif dalam menghadapi perkembangan zaman, peningkatan transparansi dan akuntabilitas juga perlu dilakukan oleh KPU dalam peningkatan mutu kualitas SDM.
Hal lain yang harus ditingkatkan oleh KPU ialah pemanfaatan teknologi, KPU perlu melakukan pemanfaatan terhadap teknologi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pada penyelenggaraan pemilu, KPU bekerja sama dengan birokrasi lainnya juga perlu mengembangkan suatu sistem pengawasan dan pemantauan guna mendeteksi adanya kecurangan pemilu yang mungkin terjadi, KPU pun perlu meningkatkan edukasi dan literasi bagi para pemilih dalam melawan pemberitaan terkait hoax maupun disinformasi yang beredar di masyarakat.
Jika dilihat dari hasil survey yang dilakukan oleh perkumpulan perludem pada tahun 2023 silam, sekitar 78% mengaku puas dengan kinerja KPU jika dilihat secara keseluruhan, 82% responden menilai bahwa KPU telah berhasil melaksanakan pemilu ditahun 2019 dengan amat baik, dan 65% responden berharap kepada KPU untuk dapat melakukan peningkatan terhadap penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu mendatang, dari hasil survey perkumpulan perludem ini menunjukan bahwasannya KPU mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat dan mendapatkan kepecayaan public yang cukup tinggi.
Begitupun dengan survey yang dilakukan oleh LSI Denny JA, tingkat kepercayaan publik masyarakat pada KPU di tahun 2023 mencapai angka 72%. Namun, KPU tetap perlu melakukan reformasi pada birokrasi untuk dapat melakukan peningkatan pada kinerja dan adaptabilitasnya dalam menghadapi tantangan pemilu dimasa depan. Reformasi birokrasi dapat menjadi kunci dalam melakukan peningkatan kinerja dalam menghadapi tantangan pemilu di tahun-tahun berikutnya.
Modrenisasi teknologi, penguatan SDM dan peningkatan edukasi pada masyarakat merupakan pilar utama dalam mewujudkan KPU yang lebih adaptif dan modern di masyarakat. Dengan adanya reformasi birokrasi yang dilakukan dan efektif, KPU dapat menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, berintegritas dan terpecaya ditahun-tahun politik mendatang