Jumat, April 26, 2024

Meninggalkan Narasi “War On Drugs”

Dea Tri Afrida
Dea Tri Afrida
Mahasiswa Program Studi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

Istilah War On Drugs pertama kali diserukan oleh Presiden Amerika Serikat,Richard Nixon pada tahun 1971. Meski sudah terbukti gagal di AS, tidak sedikit negara lain yang justru mengadopsi seruan ini termasuk Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard dalam konferensi persnya pada 8 Januari 2021 kembali menyampaikan narasi “war on drugs” sebagai cara menanggulangi tindak pidana narkotika yang terjadi di tanah air.

Istilah war on drugs tidak akan ditemukan dalam produk hukum manapun. Tanpa legitimasi hukum dan konsep yang jelas tentang apa dan bagaimana itu war on drugs, pelaksanaannya berpotensi dilakukan serampangan dan mengabaikan HAM. Praktik dari war on drugs yang selama ini hanya berlandaskan intrusksi presiden tidak tertulis terbukti telah memakan korban.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tembak di tempat terbukti tidak efektif dan telah menodai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Sudah sewajarnya bila narasi war on drugs ditinggalkan, dengan mencari alternatif kebijakan yang lebih humanis.

Kebijakan Punitif Tidak Efektif

Pendekatan punitif yang terus dijalankan pemerintah dalam upaya memerangi narkotika terbukti tidak efektif dan justru menimbulkan berbagai masalah seperti masalah over kapasitas lapas. Selama pemerintahan Jokowi, jumlah narapidana narkotika terus meningkat dari 61.935 orang pada bulan Oktober 2014 menjadi 140.447 orang pada Juni 2021. Hal ini menyebabkan jumlah narapidana narkotika melebihi jumlah kapasitas lapas. Data dari Dirjen Pemasyarakatan, menunjukkan kapasitas lapas hingga Juli 2021 hanya dapat menampung 135.981 orang, sementara total tahanan dan narapidana ada 273.226 orang.

Kondisi ini akan menyebabkan hak-hak narapidana untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sehat di dalam penjara terabaikan, apalagi di tengah pandemi covid-19 saat ini. Risiko penularan covid-19 sangat tinggi di ruangan tertutup, tidak berventilasi, padat, dan tidak higienis seperti lapas. Padahal, meski menyandang status narapidana, narapidana narkotika tetaplah WNI yang wajib dilindungi hak asasinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Perlindungan hak atas kesehatan narapidana narkotika juga telah diamanatkan dalam Konvensi Internasional tentang Narkotika, Komisi Narkotika PBB pun telah berulang kali menegaskan bahwa hak atas kesehatan narapidana adalah hak yang harus dilindungi dalam kebijakan narkotika di Indonesia.

Tanpa pendekatan kesehatan, kecanduan para pengguna narkotika tidak akan berhenti sehingga permintaan narkotika tetap tinggi. Permintaan narkotika yang tetap tinggi di tengah sulitnya barang narkotika akibat penyitaan dan pemusnahan narkotika menyebakan harga narkotika semakin mahal dan tentu akan memperkaya pengedar narkotika.

Memenjarakan pengguna narkotika akan mempertemukan mereka dengan pengedar narkotika yang kemudian akan menyuburkan praktik pengedaran gelap narkotika di dalam penjara bahkan menyuburkan praktik suap dalam lapas. Untuk melancarkan aksinya, pengedar narkoba dalam lapas kerap menyuap petugas lapas.

Praktik suap-menyuap dan pemerasan dalam perkara narkotika merupakan hal yang biasa. Indonesia Corruption Watch mencatat sepanjang tahun 2006-2016 setidaknya ada 20 aparat penegak hukum yang diduga menerima suap dari pelaku narkotika. Latar belakangnya pun beragam, mulai dari polisi, jaksa, hakim, sampai petugas lapas.

Jika dilihat dari aspek manajemen penyelenggaran negara, memenjarakan pengguna narkotika jelas merugikan pemerintah. Pada tahun 2019, dilansir dari Kompas.com negara harus mengucurkan dana sekitar Rp 1,79 triliun hanya untuk biaya makan narapidana dalam lapas, belum lagi biaya pelayanan kesehatan dan biaya lainnya.

Mendorong Kebijakan Humanis

Banyak negara telah meninggalkan sistem pemenjaraan bagi pengguna narkotika sebab dinilai tidak efektif sama sekali. Negara-negara seperti Portugal,Belanda, Swiss, dan Uruguay lebih memilih pendekatan kesehatan publik yang lebih manusiawi daripada pemenjaraan. Portugal merupakan salah satu negara yang sempat menggaungkan narasi “War On Drugs” namun secara, pada tahun 2000, Portugal berhenti mengkriminalisasi pengguna narkotika. Portugal memberikan perawatan medis dan kesehatan terhadap pengguna narkotika yang membutuhkan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Global Untuk Kebijakan Narkotika.

Kebijakan ini berimplikasi baik, International Journal of Drug Policy pada tahun 2014 menemukan fakta bahwa Portugal bisa mengurangi biaya proses hukum sebesar 18%. Kemudian, presentase orang yang dipenjara karena tindak pidana narkotika juga menurun drastis sebanyak 43%. Keberhasilan Portugal ini semakin memperkuat alasan untuk meninggalkan kebijakan punitif dan mendorong kebijakan rehabilitatif yang lebih humanis dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia.

Kebijakan humanis seperti merehabilitasi pengguna narkotika sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Pasal 54 UU Narkotika, menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika “wajib” menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain dalam UU Narkotika, peraturan terkait rehabilitasi medis dan rehabiltasi sosial bagi pengguna narkotika juga terdapat dalam KEPMENKES 996/ MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA, Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabiltasi Medis dan Sosial.

Sayangnya, sejumlah peraturan terkait kebijakan rehabilitasi dengan legitimasi hukum yang kuat ini belum terlaksana dengan baik. Semangat merehabilitasi pengguna narkotika justru berbenturan dengan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika yang justru memenjarakan pengguna narkotika. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW terhadap 32 putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengguna narkotika hanya 6% dari keseluruhan putusan yang memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Hal ini jelas telah menghalangi hak para pengguna narkotika atasakses kesehatan.

Model pemidanaan terhadap pengguna narkotika harus berorientasi pada penyembuhan dan pemulihan, baik melalui lembaga-lembaga medis, maupun melalui lembaga sosial. Sehingga dibutuhkan pembenahan terhadap kebijakan narkotika di Indonesia yang semula punitif menjadi rehabilitatif. Berkaca dari negara-negara yang telah menghentikan kriminalisasi bagi pengguna narkotika, Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama—dekriminalisasi pengguna narkotika melalui revisi UU Narkotika.

Narasi “war on drugs” jelas tidak relevan dalam upaya menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia dan merupakan langkah mundur dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Untuk itu, kita perlu sama-sama mendorong revisi UU Narkotika demi menciptakan kebijakan narkotika yang humanis.

Dea Tri Afrida
Dea Tri Afrida
Mahasiswa Program Studi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.