Setiap interaksi yang dilakukan oleh manusia senantiasa didasari oleh aturan adat atau norma yang berlaku di masyarakat. Aturan ini didasarkan pada kontrak sosial dalam suatu sistem masyarakat yang kemudian disebut sebagai hukum. Hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia.
Meskipun hukum sulit didefinisikan karena sifatnya yang abstrak. Menarik kesimpulan dari berbagai pendapat ahli bahwasanya hukum merupakan serangkaian peraturan yang dibuat oleh penguasa yang bersifat mengikat atau memaksa baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang bertujuan untuk membatasi tingkah laku manusia dan untuk menciptakan ketertiban, apabila dilanggar maka orang yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi.
Hukum pidana
Perlu dipahami lebih awal pada dasarnya hukum pidana adlaah hukum publik, tidak seperti hukum perdata yang merupakan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur interaksi antara individu dan negara yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.
Pengertian hukum pidana baik secara materiil maupun formiil telah didefinisikan menurut Prof. Eddy Hiariej dalam buku “prinsip-prinsip Hukum Pidana” yang menyatakan bahwa, hukum pidana merupakan suatu aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.
Maka dapat disimpulkan bahwa yang membedakan antara hukum pidana dan bidang hukum lainnya yakni terletak pada adanya sanksi pidana yang keberlakuannya dipaksakan oleh negara.
Jenis hukum pidana
Menurut Prof. Sudarto dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana I (hal 12) Hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana Materiil dan hukum pidana Formil. Pada Hukum pidana Materiil memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan yang dapat dipidana atau syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana, dalam hal ini KUHP merupakan hukum pidana materiil.
Sedangkan hukum pidana formil mengatur bagaimanacara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Dalam hal ini negara dengan alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana, Bahasa sederhananya adalah hukum pidana formil merupakan hukum acara pidana yang melaksanakan hukum pidana materiil (KUHP) dan proses beracara dalam sistem peradilan pidana.
Masalah pokok
Mempelajari hukum pidana tentunya tidak akan terlepas dari tiga masalah pokok hukum pidana atau trias hukum pidana, yaitu perbuatan pidana / tindak pidana (criminal act) , pertanggung jawaban pidana atau kesalahan (criminal responsibility), dan pemidanaan (punishment). Untuk memudahkan mempelajari materi hukum pidana lanjutan maka hal dasar ini patut dipahami secara menyeluruh.
- Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana (criminal act)
Secara singkat Prof . Moeljatno memberi definisi perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut. Hal-hal penting dalam mempelajari perbuatan pidana atau tindak pidana adalah tidak terlepas untuk membahas istilah “delik” Pengertian Delik menurut KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakkan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana. Sehingga ketika membahas terkait unsur-unsur dan jenis-jenis delik maka kita sama halnya kita membahas mengenai unsur-unsur perbuatan pidana dan jenis-jenis perbuatan pidana. berikut Jenis-Jenis delik yang sangat penting untuk diingat dan dipahami adalah
Kejahatan dan pelanggaran
KUHP kita memuat dua jenis delik ini, dalam buku ke II memuat tentang kejahatan (Mala In Se) dan buku ke III memuat tentang pelanggaran (Mala Prohibta). Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran terletak pada akibat yang ditimbulkan, dalam kejahatan akibat yang ditimbulkan ini lebih berbahaya daripada pelanggaran, ancaman sanksi pidana yang dijatuhkan untuk kejahatan lebih berat daripada pelanggaran
Delik formil dan delik materiil
Delik formil merupakan delik yang menitikberatkan pada perbuatannya atau tindakannya. Seperti dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan delik materiil lebih menitik beratkan pada akibat yang ditimbulkan seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Delik commisionis dan Ommisionis
Delik commisionis merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang, srtinya ia berbuat sesuatu yang dilarang dan delik ommisionis yaitu tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan atau diharuskan dalam undang-undang seperti pasal 224 KUHP.
Delik biasa dan delik aduan
Delik biasa (gewone delic) yaitu untuk melakukan proses hukum terhadap perkara tidak perlu adanya pengaduan dalam kata lain, apabila terjadi tindak pidana tidak bisa dihentikan prosesnya dari persetujuan korban atau pihak yang dirugikan dengan alasan yang bisa dimaklumi seperti dalam delik aduan. contoh delik biasa adalah pembunuhan,pencurian,penipuan. Sedangkan delik aduan membutuhkan pengaduan untuk memproses perkara tesebut untuk lebih lanjut.
Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility)
Ada asas umum yang paling terkenal terkait pertanggungjawaban pidana yakni Geen Straft Zonder Schuld yang artinya tiada suatu pidana tanpa adanya kesalahan. Elemen pertama dari kesalahan adalah kemampuan bertanggung jawab. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana diperlukan syarat bahwa si pembuat mampu bertanggungjawab.
Dikatakan seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila jika jiwanya sehat yakni, ia mampu mengetahui dan menyadari bahwasanya perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan ia dapat menentukan kehendak sesuai dengan kesadaran tersebut.
Pemidanaan
Pembahasan pokok yang terakhir terkait trias hukum pidana adalah pemidanaan. pemidanaan ini dapat diartikan merupakan sanksi dan ancaman pidana yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara tidak terlepas dari tipe dan karakter perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku melalui proses peradilan pidana.
Jenis pidana tercantum dalam pasal 10 KUHP yang isinya mengenai ketentuan aturan pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidanadenda, pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.