Jumat, Maret 29, 2024

Menemukan Keadilan Agraria dari Nagari

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.

Masyarakat pedesaan yang umumnya adalah masyarakat adat mengalami penghilangan sumber-sumber kekayaan agraria akibat ketimpangan distribusi yang mengakibatkan kekuasaan atas tanah dan sumber daya alam dinikmati oleh segelintir orang saja.

Ketimpangan distribusi adalah berakar dari persoalan struktural dengan hukum sebagai perangkat penopangnya. Lihat saja bagaimana hukum mengakomodasi konsesi-konsesi ekstraktif sumber daya alam skala besar kepada elit pemodal, namun lemah melindungi hak adat atas sumber daya agraria.

Jika ditelisik lebih dalam, persoalan ketimpangan distribusi agraria terkait dengan basis paradigma pengelolaan sumber daya agraria yang padat modal, esktraktif dan individualistik. Akibatnya, tanah dan sumber daya agraria menjadi ruang kontestasi modal dengan mengenyampingkan aspek sosialnya. Sehingga, siapa saja yang memiliki modal besar adalah pemilik terbesar sumber daya agrarian tersebut.

Kontras dengan itu, tradisi atau adat sebagai basis paradigma pengelolaan sumber daya agraria masyarakat pedesaan umumnya mengutamakan jaminan keadilan distributif bagi setiap warga. Adat mengutamakan tanah dan sumber daya agraria berfungsi sosial. Basis paradigmatik ini kemudian membentuk model ekonomi berbasis komunitas. Tulisan ini akan mengambil satu contoh model ekonomi berbasis komunitas tersebut, yaitu model nagari di Sumatera Barat.

Model Ekonomi Keluarga

Model pengelolaan sumber daya agraria yang menjadi basis ekonomi nagari adalah ekonomi keluarga. Keluarga dalam konteks ini adalah keluarga luas (extended family), yang dalam konsep adat Minangkabau (nagari) disebut dengan kaum/suku. Dalam konsep ini, model ekonomi keluarga ditopang oleh sistem pewarisan tanah adat.

Pewarisan tanah adat mengutamakan keberlangsungan kekuasaan kaum/suku secara komunal, dengan membatasi penguasaan secara mutlak atas tanah dan sumber daya agraria oleh individu. Selain itu, dengan pewarisan adat yang matrilineal (menurut garis ibu), maka akses perempuan dijamin secara ketat.

Sistem ini menjadikan seorang laki-laki dewasa (laki-laki menikah) dibebankan memenuhi kebutuhan keluarga batih (istri dan anak-anak). Dia bisa memanfaatkan tanah sawah dan hutan (agroforest) sebatas hak guna adat (ganggam bauntuk), dengan kepemilikan tetap pada keluarga istri, atau dari keluarga ibunya.

Dalam hal ini, laki-laki dewasa hanya bisa memanfaatkan hasil dari lahan-lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan keluarga batih, tetapi tidak memiliki secara mutlak. Begitu juga halnya dengan istri pewaris tanah, yang hanya bisa menyediakan lahan untuk dikelola keluarga batihnya, namun dibatasi untuk dimiliki secara mutlak juga.

Graves (2007) menyebutkan bahwa model pemanfaatan tanah kaum/suku atau disebut juga dengan “tanah pusako” adalah sistem yang memastikan tanah-tanah tersebut menjadi semacam “dana jaminan bersama” (trust fund), yang menyebabkan kepemilikan individual mutlak tidak dimungkinkan terjadi, sehingga juga menyulitkan anggota kaum/suku untuk memperjualkan tanah-tanah tersebut. Sistem ini melindungi semua anggota kaum/suku dari kemiskinan fatal, yang secara bersamaan juga menyulitkan pemilikan tanah-tanah secara pribadi yang memungkinkan seseorang menjadi kaya mendadak.

Tabungan Masa Depan

Pada tingkat unit sosial lebih tinggi lagi, yaitu nagari (desa) terdapat tanah ulayat nagari. Tanah ulayat nagari adalah ‘trust fund’ bagi seluruh kaum/suku yang ada di nagari. Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya adalah lahan yang belum digarap atau lahan hutan.

Walaupun tanah ulayat sebagian besar adalah hutan, adat tidak mengenal pemanfaatan khusus hasil hutan (terutama kayu) sebagai mata pencarian utama. Adat memandang bahwa lahan hutan adalah cadangan lahan pertanian. Dalam konteks ini, pemanfaatan oleh individu atas hasil hutan (terutama kayu) adalah ‘penyimpangan,’ sehingga anggota komunitaspun yang memungut hasil hutan tersebut dianggap sebagai orang luar yang mengambil harta bersama. Konsekuensinya, mereka harus mendapatkan izin dari pemangku adat untuk memungut.

Model diatas membatasi pemungutan hasil hutan untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, pemungutan kayu di nagari diutamakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas umum. Dengan aturan adat ini, maka lahan hutan beserta sumber dayanya adalah “tabungan” masa depan anak-cucu dan berfungsi sosial.

Selain itu, hutan berfungsi sebagai penopang pertanian komunitas. Hutan bagi komunitas nagari adalah sumber mata air penopang sistem irigasi tradisional. Sehingga wajar, banyak nagari memberlakukan kawasan tertentu dalam hutan sebagai hutan larangan, yaitu semacam kawasan konservasi adat yang menjadi penyedia sumber mata air.

Demikianlah, adat dilaksanakan sebagai perangkat normatif untuk memastikan keadilan distributif agraria bagi seluruh warga komunitas. Adat adalah hukum (adat), sekaligus metoda pengelolaan kekayaana agraria secara adil. Alih-alih diakui sebagai kearifan lokal, penganut “arus utama” yang menganggap dirinya lebih maju sering kali memandang adat sebagai yang kuno, berorientasi masa lampau dan usang.

Dalam konteks ini, adat senyatanya masih marjinal dalam kazanah pengetahuan dan terpinggirkan secara struktural. Dengan belajar dari Nagari, sejatinya itu terbantahkan, setidaknya menjadi wacana tanding pemikiran arus utama penyembah modal dan pertumbuhan ekonomi yang yakin bahwa modal dan pertumbuhan ekonomi itulah satu-satunya cara untuk kesejahteraan.

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.