Sabtu, April 20, 2024

Menelisik Karhutla di Kalimantan

Maulidha Maghfira noer
Maulidha Maghfira noer
Ibu rumah tangga yang memiliki dua orang puteri. Aktif dalam penulisan artikel di beberapa situs online. Menulis adalah bagian dari hari.

Beberapa waktu ini, kita rakyat indonesia terus disuguhi berita yang menyayat hati. Tentang Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Banyak masyarakat yang mengungkapkan bahwa ini adalah bagian dari taktik pemerintah agar bisa membangun bangunan tanpa harus menimbulkan konflik jika menginfokan bahwa Hutan dan lahan akan dibabat habis.

Tahukah kamu, karhutla terjadi hampir setiap tahun di Indonesia. Yap, hampir setiap tahun. Banyak sekali pihak pihak yang muncul bukan malah memberi solusi tapi hanya memperkeruh masalah.

Dikutip dari tirto.id, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai Senin, 16 September 2019, pukul 16.00 WIB, titik panas ditemukan di Riau sebanyak 58, Jambi (62), Sumatera Selatan (115), Kalimantan Barat (384), Kalimantan Tengah (513) dan Kalimantan Selatan (178).

Siapa sih penyebab kebakaran ini?Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan lima perusahaan asing asal Singapura dan Malaysia disegel karena penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak empat perusahaan berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar), sementara satu perusahaan di Riau. Lalu, kemana perusahaan perusahaan itu? Mengapa belum ada pemberitaan tentang proses hukum atas mereka?

Lalu, masyarakat banyak berasumsi bahwa pemerintah ikut andil dalam masalah ini. Apakah benar?

“Ini tanggung jawab daerah. Jangan terus bergantung pada pusat. Harus betul-betul tahu masalah ini dan tahu harus berbuat apa,” ungkap Wiranto melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019), dilansir oleh kompas.com.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka jelas ada tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melindungi hak-hak kesehatan yaitu dalam pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, pemulihan kondisi dari dampak bencana, pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

Pemerintah diharapkan tidak sekadar sementara dalam menyediakan masker atau menyediakan sarana kesehatan pada saat terjadinya bencana saja, tetapi memikirkan dampak kesehatan bagi masyarakat yang besar di kemudian hari, serta menyediakan mekanisme kompensasi atas dampak asap tersebut.

Jadi jika ada anggota pemerintah yang saling tunjuk menunjuk seolah-olah ini bukan tugas mereka, harusnya mereka belajar lagi. Apa fungsi mereka dengan jabatan yang mereka genggam sekarang?

Apa benar, karhutla hanya masalah biasa yang akan padam begitu saja? Atau malah menjadi awal kehancuran negeri kita tercinta?

Maulidha Maghfira noer
Maulidha Maghfira noer
Ibu rumah tangga yang memiliki dua orang puteri. Aktif dalam penulisan artikel di beberapa situs online. Menulis adalah bagian dari hari.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.