Jumat, Maret 29, 2024

Mendaftar Pemantau Pemilu

Dani Tarigan
Dani Tarigan
Staff Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Barat. Masih selalu belajar.

Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan adalah bunyi dari sila ke-4 Pancasila. Sebuah untaian kata bermakna mendalam yang menunjukan harapan besar mewujudkan salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia terhadap Demokrasi Pancasila, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat. Untuk memenuhi cita-cita dan harapan mengenai perwujudan kedaulatan berada di tangan rakyat, yang berarti menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tentu membutuhkan berbagai upaya dan peran yang dapat ditempuh.

Kedaulatan berada ditangan rakyat sudah ditegaskan dalam konstitusi. Diselenggarakannya pemilihan umum legislatif, bahkan memilih presiden, serta wakil presiden, seharusnya diartikan bahwa pemegang kedaulatan paling tinggi adalah rakyat sehingga Pemilu tidak ubahnya menyerahkan mandat rakyat (Undang-Undang Dasar1945). Disinilah pentingnya peran publik atau masyarakat menyukseskan pemilihan umum karena tidak dipisahkan satu dengan lainnya. Pemilik kedaulatan sesungguhnya ialah rakyat artinya kesepakatan dari rakyat untuk menyerahkan kedaulatan kepada penyelenggara negara.

Sehubungan telah dimulainya tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 pada 14 Juni 2022 yang di-launching oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), terdapat beberapa ruang partisipasi yang dapat digunakan oleh masyarakat. Setidaknya memberi perhatian pada Pemilu serentak Tahun 2024 dengan tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga terlibat dalam kegiatan pemilu melalui partisipasi aktif. Dengan semakin aktifnya keterlibatan masyarakat pada Pemilu maka akan memiliki dampak politis yang baik terhadap legitimasi suatu tata kelola pemerintahan yang akan dihasilkan nantinya.

Salah satu ruang partisipasi demokrasi yang dapat dilakukan masyarakat dan juga tertuang didalam Undang-undang adalah sebagai Pemantau Pemilu. Bahkan sebagai upaya untuk mendorong semakin terlibatnya masyarakat dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada tanggal 10 Juni 2022 telah meluncurkan “Meja Layanan Pemantau Pemilu” dengan tujuan untuk memberikan tanda terdaftar dan sertifikasi akreditasi kepada pemantau pemilu yang ingin melakukan pemantauan pemilu dalam atau luar negeri sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018, adapun Pemantau Pemilu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah negara Republik Indonesia. Pemantau Pemilu berhak untuk mengamati, memantau dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu. Berhak memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara. Kemudian berhak mendapatkan akses informasi dari Bawaslu dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan untuk menjadi Pemantau Pemilu telah diatur oleh Bawaslu yang bertindak sebagai pemberi akreditasi. Terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi Pemantau Pemilu, yakni badan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen (tidak terikat), serta mempunyai sumber dana yang jelas selama melakukan pemantauan pemilu, dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Bawaslu juga menambahkan beberapa persyaratan bagi pemantau yang berasal dari luar negeri, yakni mempunyai kompetensi atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu di negara lain  yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, kemudian adanya visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan syarat terakhir adalah memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disampng itu, terdapat 3 (tiga) tipe Pemantau Pemilu dalam negeri yang diatur oleh Bawaslu, bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pertama adalah Pemantau Pemilu Nasional, masyarakat mendaftar kepada Bawaslu dengan pemantauan paling sedikit 2 (dua) provinsi. Kedua adalah Pemantau Pemilu daerah provinsi, masyarakat mendaftar dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2(dua) kabupaten/kota. Ketiga adalah Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota.

Apabila persyaratan yang diajukan telah terpenuhi, maka Bawaslu menerbitkan sertifikat akreditasi bagi Pemantau Pemilu. Sertifikat akreditasi merupakan bukti pengesahan atau bentuk tanda izin diberikan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Pemantau sesuai dengan wilayah kerja pemantauan. Berdasarkan peraturan yang dimuat oleh Bawaslu, sertifikat akreditasi Pemantau Pemilu berlaku sejak diterbitkannya  sampai dengan tahap penetapan calon terpilih apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilu.

Selain memperoleh sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh Bawaslu, Pemantau Pemilu akan diberikan Tanda Pengenal Pemantau Pemilu. Bawaslu memberikan tanda pengenal kepada Pemantau Pemilu yang terakreditasi dengan  ukuran panjang 10 (sepuluh) centimeter dan lebar 5 (lima) centimeter, berwarna dasar putih untuk Pemantau Pemilu dalam negeri, berwarna kuning untuk Pemantau Pemilu asing biasa, dan berwarna biru untuk Pemantau Pemilu asing diplomat. Tanda pengenal wajib dikenakan oleh Pemantau Pemilu dalam setiap kegiatan Pemantauan Pemilu.

Melakukan pemantaan terhadap penyelenggaraan Pemilu merupakan suatu kehendak yang didasari keprihatinan luhur (ultimate concern), demi tercapainya Pemilu yang berkualitas. Hal yang patut disayangkan jika momentum Pemilu tidak dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh rakyat Indonesia.  Dengan semakin pedulinya masyarakat berpartisipasi pada Pemilu, khususnya mengambil peran sebagai Pemantau Pemilu akan menjadikan demokrasi di Indonesia semakin berkualitas. Penentu masa depan Indonesia terletak pada masyarakat yang peduli terhadap para pemimpinnya dan bagaimana memilih pemimpinnya. Government from the people, by the people and for the people Abraham Lincoln.

Dani Tarigan
Dani Tarigan
Staff Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Barat. Masih selalu belajar.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.