Pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) resmi disahkan dan diundang dengan Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6811. Undang-Undang ini telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Vide Pasal 97) yang telah berusia 27 tahun.
Undang-Undang Pemasyarakatan melakukan perubahan yang mendasar terhadap kedudukan Pemasyarakatan yang semula sebagai tahap akhir dari Sistem Peradilan Pidana yang melaksanakan kegiatan pembinaan kepada warga binaan Pemasyarakatan menjadi sub Sistem Peradilan Pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan (Vide Pasal 1.1).
Selain itu, terdapat perluasan lingkup pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang semula hanya mencakup pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan Pemasyarakatan saja menjadi pelayanan bagi tahanan dan anak yang berkonflik dengan hukum, pembinaan bagi narapidana dan anak binaan, pembimbingan kemasyarakatan bagi klien Pemasyarakatan, perawatan, pengamanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, dan pengamatan di Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Vide Pasal 4 jo. Pasal 1.9 s/d Pasal 1.14).
Aspek sumber daya manusia di lingkungan Pemasyarakatan ditegaskan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana (Vide Pasal 1.21 jo. Pasal 84), mereka wajib menghormati hak asasi dan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku, serta dapat diproses bila melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atau pelanggaran hukum berupa tindak pidana (Vide Pasal 86).
Sebagai pejabat penegak hukum, Petugas Pemasyarakatan juga diberikan jaminan pelindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, harta dan keluarganya (Vide Pasal 87).
Ketentuan Lebih Lanjut Undang-Undang Pemasyarakatan
Sebagai sebuah Undang-Undang baru yang menggantikan Undang-Undang lama, Undang-Undang Pemasyakatan membutuhkan pengaturan lebih lanjut yang cukup banyak. Beberapa pengaturan yang memuat ketentuan lebih lanjut yakni:
1. Ketentuan mengenai Kementerian/Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden (Vide Pasal 5 ayat 2);
2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 18);
3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan tahanan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 27);
4. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan anak diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 34);
5.Ketentuan mengenai penyelenggaraan pembinaan narapidana diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 41);
6. Ketentuan mengenai pemindahan narapidana diatur dengan Undang-Undang (Vide Pasal 45 ayat 2);
7. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pembinaan anak binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 52);
8. Ketentuan mengenai pelayanan atau pembinaan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 54 ayat4);
9. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 59);
10. Ketentuan mengenai perawatan tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 63);
11. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengamanan dan pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 80);
12. Ketentuan mengenai sistem teknologi informasi Pemasyarakatan diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga (Vide Pasal 82 ayat 3);
13. Ketentuan mengenai sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga (Vide Pasal 83 ayat 4);
14. Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga (Vide Pasal 85 ayat 2);
15. Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga (Vide Pasal 86 ayat 5);
16. Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat RI (Vide Pasal 88 ayat 4); dan
17. Ketentuan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah (Vide Pasal 93). Dengan demikian, diperlukan sebanyak 1 (satu) Undang-Undang, 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah, 1 (satu) Peraturan Presiden, 1 (satu) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan 4 (empat) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dateline Terbitnya Ketentuan Lebih Lanjut Undang-Undang Pemasyarakatan
Tenggat waktu atau dateline yang diberikan oleh Undang-Undang Pemasyarakatan untuk terbit atau ditetapkannya berbagai ketentuan lebih lanjut sangatlah singkat yakni hanya 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pemasyarakatan diundangkan (Vide Pasal 98).
Mengingat Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2022, maka tanggal dateline terbitnya berbagai ketentuan lebih lanjut adalah tanggal 3 Agustus 2023. Sebagai peralihan dalam pengaturan lebih lanjut atas Undang-Undang Pemasyarakatan, sebelum terbitnya berbagai ketentuan lebih lanjut maka peraturan pelaksanaan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku.
Beberapa peraturan dimaksud yang masih berlaku yakni: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Vide Pasal 94).