Sabtu, Februari 7, 2026

Memahami Kode P-1 sampai P-53 dalam Administrasi Perkara Pidana

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
Sarjana Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

Dalam proses penanganan perkara pidana di Indonesia, kejaksaan menggunakan sistem administrasi khusus berupa kode formulir yang dikenal dengan kode P. Kode P-1 hingga P-53 bukan semata-mata penomoran dokumen, tetapi instrumen penting untuk memastikan setiap tahap perkara berjalan tertib, terkontrol, dan terdokumentasi dengan baik.

Penggunaan kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Melalui sistem ini, penanganan perkara pidana sejak tahap awal hingga eksekusi putusan pengadilan dapat dipantau secara sistematis.

Tahap Awal: Penerimaan dan Penyelidikan

Proses administrasi perkara pidana diawali dengan P-1, yaitu penerimaan laporan tetap. Dari laporan ini, jaksa atau aparat terkait dapat menilai apakah suatu peristiwa patut ditindaklanjuti. Selanjutnya diterbitkan P-2 berupa surat perintah penyelidikan dan P-3 yang berisi rencana penyelidikan.

Dalam tahap penyelidikan, berbagai kegiatan dilakukan seperti permintaan keterangan melalui P-4, penyusunan laporan hasil penyelidikan dalam P-5, hingga laporan terjadinya tindak pidana yang dituangkan dalam P-6. Untuk memetakan perkara secara sistematis, dibuat P-7 berupa matrik perkara tindak pidana.

Tahap Penyidikan

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, maka diterbitkan P-8 sebagai surat perintah penyidikan, disertai P-8A berupa rencana jadwal kegiatan penyidikan. Dalam proses ini, penyidik melakukan pemanggilan saksi atau tersangka melalui P-9, meminta bantuan keterangan ahli dengan P-10, serta bantuan pemanggilan saksi atau ahli melalui P-11.

Perkembangan penyidikan dicatat dalam P-12, sedangkan apabila terdapat alasan tertentu untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan, dapat diusulkan melalui P-13. Jika penghentian disetujui, maka diterbitkan P-14 sebagai surat perintah penghentian penyidikan.

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

Dalam rangka pengawasan dan koordinasi, jaksa penuntut umum ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan melalui P-16, dan untuk penyelesaian perkara melalui P-16A. Jaksa juga dapat meminta perkembangan hasil penyelidikan dengan P-17.

Jika berkas perkara dinilai belum lengkap, jaksa akan menerbitkan P-18 sebagai pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap, yang kemudian diikuti P-19, yakni pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh penyidik. Apabila waktu penyidikan telah habis, maka dikeluarkan P-20.

Sebaliknya, jika penyidikan telah lengkap, jaksa menerbitkan P-21 atau P-21A sebagai pemberitahuan susulan. Setelah itu, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti melalui P-22 atau P-23.

Tahap Penuntutan

Memasuki tahap penuntutan, jaksa menyusun pendapat hukum yang dituangkan dalam P-24, serta melengkapi berkas perkara melalui P-25. Jika penuntutan dihentikan, maka diterbitkan P-26, dan apabila penghentian tersebut dicabut, digunakan P-27.

- Advertisement -

Riwayat perkara dicatat dalam P-28, sedangkan surat dakwaan disusun dalam P-29. Jaksa juga membuat catatan penuntutan melalui P-30, sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan dengan P-31 untuk acara pemeriksaan biasa atau P-32 untuk acara pemeriksaan singkat. Tanda terima pelimpahan perkara dituangkan dalam P-33, sementara barang bukti dicatat dalam P-34.

Tahap Persidangan dan Putusan

Selama proses persidangan, jaksa membuat laporan pelimpahan dan pengamanan sidang melalui P-35 dan P-36, serta melakukan pemanggilan saksi, ahli, terdakwa, atau terpidana dengan P-37 dan P-38. Hasil persidangan kemudian dilaporkan melalui P-39.

Apabila terdapat keberatan terhadap penetapan hakim atau ketua pengadilan negeri, jaksa dapat mengajukan perlawanan melalui P-40. Rencana tuntutan pidana disusun dalam P-41, dan tuntutan resmi dituangkan dalam P-42, yang dilaporkan melalui P-43.

Setelah putusan dibacakan, jaksa membuat laporan segera melalui P-44 dan laporan putusan pengadilan melalui P-45. Jika diajukan upaya hukum, memori banding dan kasasi disusun melalui P-46 dan P-47.

Tahap Eksekusi dan Pasca Putusan

Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan berdasarkan P-48. Dalam kondisi tertentu, jaksa dapat menetapkan gugurnya atau hapusnya wewenang eksekusi melalui P-49, serta mengusulkan kasasi demi kepentingan hukum melalui P-50.

Untuk pemidanaan bersyarat dan pelepasan bersyarat, digunakan P-51 dan P-52. Seluruh perjalanan perkara kemudian dirangkum secara administratif dalam P-53, yaitu kartu perkara tindak pidana.

Kode P-1 hingga P-53 merupakan tulang punggung administrasi perkara pidana di lingkungan kejaksaan. Setiap kode mencerminkan tahapan penting dalam proses penegakan hukum, mulai dari laporan awal, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Dengan memahami alur dan fungsi kode-kode ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa penanganan perkara pidana berjalan melalui mekanisme yang terstruktur dan akuntabel.

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
Sarjana Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.