Kamis, Maret 28, 2024

Masyarakat Adat, Kebinekaan Indonesia, dan Utang Konstitusi

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.
Sejumlah seniman mementaskan tari adat Sikka dalam pagelaran kesenian Nusa Tenggara Timur (NTT) pada ajang Pesta Kesenian Bali ke-39 di Taman Budaya Denpasar, Bali, Minggu (11/6). Tarian tersebut biasanya untuk penyambut tamu adat masyarakat di NTT. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/kye/17.

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat pada dekade terakhir mengalami perkembangan signifikan. Setidaknya hal ini terlihat sejak lahirnya UU Desa yang memungkinkan adanya Desa Adat dan pengakuan hutan adat oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.35/2012.

Momentum positif tersebut diiringi dengan penetapan hutan adat kepada sembilan komunitas masyarakat adat oleh Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 30 Desember 2016. Pengakuan hak masyarakat adat tersebut adalah bentuk perlindungan konstitusional masyarakat adat yang selama ini dirampas dan diabaikan. Namun di sisi lain, ada semacam kekhawatiran beberapa kalangan tentang kecenderungan pengakuan hak masyarakat adat paralel dengan kebangkitan sentimen etnisitas yang destruktif.

Masyarakat Adat dan Etnisitas

Konteks etnisitas dan pertautannya dengan masyarakat adat terkait dengan kenyataan keberagaman “identitas budaya” dalam masyarakat majemuk Indonesia. Etnis dan masyarakat adat memang berhubungan erat. Pemaknaan dari dua terma tersebut terkait dengan penekanan titik fokus. Etnisitas mengandung dimensi luas sebagai identitas kebudayaan berdasarkan kesamaan ras, bahasa ibu (daerah) dan identitas budaya.

Sedangkan masyarakat adat lebih pada kelompok-kelompok masyarakat etnis dalam persekutuan-persekutuan hukum atau unit-unit sosial alamiah dengan tata hukum sendiri (hukum adat), mempunyai struktur sosial-politik asli dan hak atas wilayah adat (hak ulayat). Selain itu, kita perlu menekankan bahwa masyarakat adat bukanlah masyarakat statis, namun dinamis dalam arus perubahan politik, ekonomi, dan budaya.

Masyarakat adat mengalami perubahan-perubahan sosial akibat pertemuannya dengan modernitas, terutama pertemuannya dengan struktur negara, baik melalui cara-cara pemaksaan maupun persuasif. Pertemuan masyarakat adat-negara tersebut melahirkan dinamika sosial politik dalam masyarakat adat dan Negara itu sendiri, setidaknya berupa; pertama, perubahan struktur politik yang mengadopsi negara (atau negara mengadopsi adat) dengan melahirkan kelembagaan hybrid seperti Desa Adat. Kedua, perubahan struktur penguasaan tanah (wilayah adat) yang mengalami kecenderungan individualisasi tanah adat dan atau formalisasi hak komunal.

Perlu dicatat pula bahwa, pertemuan-pertemuan masyarakat adat-Negara tidak seluruhnya terjadi secara seimbang dan alamiah, namun juga dalam situasi dimana Negara dan juga kelompok dominan dan pasar memaksa kekuasaannya terhadap eksistensi masyarakat adat, khususnya yang minoritas. Pada konteks minoritas adat misalnya, banyak kasus menunjukan bahwa perubahan terjadi secara dramatis, terutama pada perubahan struktur penguasaan tanah melalui perampasan sistematis oleh hukum negara.

Perubahan tersebut serta merta merontokkan identitas budaya masyarakat adat secara cepat tanpa diimbangi dengan kemampuan beradaptasi. Akibatnya, marjinalisasi ekstrim muncul seperti halnya pada kasus Suku Anak Dalam di Jambi. Di sisi lain, adat juga digunakan sebagai alat penyeimbang Negara (struktur dominan). Dalam konteks ini, identitas primodial adat digunakan untuk mempengaruhi struktur negara yang melahirkan batas sosial-politik berbasis adat/etnis.

Misalnya, gerakan Desa Adat atau Masyarakat Adat mendorong integrasi adat ke dalam struktur negara yang melahirkan pemilahan daerah-daerah menurut batas etnisitas secara demokratis (Benda Bekmann; 2014 dan Aragon;2014). Secara positif, adat dalam konteks ini menjadi semacam penyeimbang (check and balances) negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya (Benda-Beckmann, 2014). Namun, pembatasan sosial politik berbasis etnis dan adat juga berkontribusi negatif, jika dimaknai secara sempit dalam sentimen tribalistik.

Sentimen tribalistik sebangun dengan perebutan sumber daya atas nama identitas primodial etnis oleh elit politik. Sentimen tribalistik memperlebar perbedaan sosial, alih-alih mendorong kohesi sosial antar komunitas secara demokratis. Aragon (2011) menyebutkan bahwa reformasi dan desentraliasi melahirkan pergeseran kekuasaan pusat ke daerah. Pergeseran tersebut paralel dengan menguatnya identitas primodial adat yang selama Orde Baru ditekan sedemikian rupa.

Pada konteks ini, Negara tidak serta merta memenuhi tuntutan hak konstitusional masyarakat adat, seperti hak atas wilayah adat (hak ulayat) misalnya, namun menyalurkan sentimen etnis dan kedaerahan pada aras politik lokal. Akibatnya, kebangkitan adat tidak serta merta berkontribusi pada pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, namun memperkuat cengkraman elit atas nama adat.

Merawat Kebinekaan, Mengakui Hak

Semangat perlindungan hak masyarakat adat yang dirumuskan oleh konstitusi jelas disebutkan sebagai penghormatan terhadap keberagaman (pluralisme) identitas etnis/adat, demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi menjamin keberagaman identitas sosial berdasarkan adat tersebut dengan melindungi hak asal usul masyarakat adat pada konteks masyarakat majemuk Indonesia dan melarang tindakan sewenang-wenang Negara.

Makna konstitusionalitas hak masyarakat adat tersebut secara gamblang telah dijabarkan secara eksplisit dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak masyarakat adat dan UU Desa. Sentimen tribalistik adalah anomali makna konstitusional hak masyarakat adat. Sentimen tribalistik adalah bentuk pembajakan adat oleh kepentingan politik praktis.

Sudah saatnya, Negara memenuhi utang konstitusi terhadap masyarakat adat dengan memastikan perlindungan hak secara demokratis, inklusif dan penghargaan terhadap keberagaman dalam kerangka “Bhinneka Tunggal Ika.”

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.