Sabtu, April 27, 2024

[Masih Soal] Perppu Ormas dan Problem Ideologi

M. Rasyid Ridha S.
M. Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta

Hingga memasuki bulan September 2017, pembahasan mengenai Perppu Ormas sudah masuk agenda rapat internal DPR-RI, dan hendak dibahas melalui rapat paripurna DPR-RI mulai tanggal 16 Oktober 2017. Proses lobby-lobby politik DPR-RI akan masih terus berjalan. Hal ini dikarenakan, ada begitu banyak pihak yang berkepentingan atas Perppu Ormas tersebut. Tidak hanya faksi-faksi gerakan keagamaan, beberapa kelompok sipil-pro demokrasi lainnya juga turut berkepentingan: dimulai dari Serikat Buruh, Gerakan Tani dan Nelayan, Jaringan Non-Government Organization, dan lain sebagainya.

Tercatat ada sekitar 7 (tujuh) pemohon yang menggugat Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi RI: dimulai dari Pemohon Individu seperti Afriady Putra dan Ismail Yusanto (Jubir HTI), hingga Pemohon Lembaga seperti Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Persatuan Islam, Munarman feat. DDII, YFSAPI, Perkumpullan Hidayatullah, PPMI, hingga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Masing-masing memiliki argumen yang relatif hampir sama –bahwa Perppu Ormas dapat memberangus kehidupan demokrasi-, sekalipun masing-masing memiliki tujuan politis yang berbeda-beda.

Beralih dari persoalan gosip-gosip berita politik di media, ada satu hal yang penting untuk didedah terlebih dahulu: yakni soal problem ideologis dari Perppu Ormas. Untuk itu, rumusan politik hukum dari Perppu Ormas hanya dapat diraba dengan melacak jejak-jejak problem ideologis –yakni Pancasila- dengan menautkannya pada situasi historis pasang surut ideologi tersebut.

***

Dalam Perppu Ormas, frasa larangan hal-hal “yang bertentangan dengan Pancasila” terbilang cukup dominan dari segi kuantitasnya.  Ada sekitar 7 (tujuh) kali penyebutan frasa “bertentangan dengan Pancasila” dalam Perppu Ormas, dan kalimat-kalimat lain yang bermakna sama. Problemnya adalah ternyata Perppu Ormas ini sama sekali tidak mendefinisikan secara utuh “apa yang dimaksud dengan bertentangan dengan Pancasila”.

Perppu Ormas hanya mendefinisikan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Batasan yang simplistik terkait “ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila” ini menimbulkan problem tersendiri, karena mengandaikan Pancasila sebagai sebuah obyek yang rigid, absolut, dan permanen. Atau dengan kata lain, lewat Perppu Ormas, Pancasila menjadi semacam korpus ideologi yang tertutup dan anti keberagaman tafsir atasnya.

Misalnya persoalan Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme yang disebut-sebut bertentangan dengan Pancasila, apakah sudah ada pembuktian dari segi filosifis maupun historis -dengan landasan studi akademis yang ilmiah- bahwa paham dan ideologi tersebut bertentangan dengan Pancasila?

Bila mau jujur, fakta sejarah justru menunjukkan banyak dari eksponen Ateis maupun Komunis tidak memiliki masalah terhadap Pancasila itu sendiri, karena Pancasila sebagai sebuah 5 (lima) baris kalimat sudah benar pada dirinya: bahwa prinsip berketuhanan harus saling manunggaling antar satu sama lainnya, bahwa berkemanusiaan harus adil dan beradab, bahwa harus Indonesia harus bersatu, bahwa harus ada musyawarah harus bijaksana, dan harus berkeadilan sosial bagi seluruh.

DN Aidit (Ketua CC Partai Komunis Indonesia), pada sesi wawancara yang dimuat di majalah Pembina pada 12 Agustus 1964, menyatakan bahwa “PKI menerima Pancasila sebagai keseluruhan. Hanya dengan menerima Pancasila sebagai keseluruhan, Pancasila dapat berfungsi sebagai alat pemersatu. PKI menentang pemretelan terhadap Pancasila. Bagi PKI, semua sila sama pentingnya”. Lebih jauh lagi, pada dasarnya bagi DN Aidit, lima baris Pancasila memiliki rasionalitas tersendiri dengan visi-misi Partai Komunis Indonesia, sehingga tidak ada pertentangan antara Pancasila dengan Marxisme-Leninisme.

Soekarno bahkan menyadari bahwa Pancasila hanyalah semacam Philosophische Grondslag, yakni sebuah nilai dasar-filsafat yang luwes, bukan suatu ideologi tersendiri yang bersifat permanen dan menyeluruh. Soekarno sebagai penggali Pancasila menyadari, bahwa sifat Ideologi pada dasarnya khas, terbedakan dengan lainnya, bersifat menyeluruh, dan memiliki sistem yang kompleks, yang dimana sifat Ideologi ini tidak ada pada Pancasila.

Bersifat menyeluruh dan memiliki sistem yang kompleks –seperti ideologi fasisme, marxisme, liberalisme, dll.- ini yang sebenarnya tidak dimiliki oleh Pancasila. Maka dari itu, alih-alih mengabsolutkan Pancasila, Soekarno pada zamannya di tahun 1950-an justru menerima dengan sangat luwes keberadaan berbagai ideologi di zamannya: liberalisme, islamisme, nasionalisme, kristianisme, komunisme, sosialisme, dll. untuk saling bertarung diskursus.

 

Proyek Ideologi Tunggal baru mengemuka ketika Soeharto bersama eksponen Orde Baru melakukan kudeta merangkak 1965-1966 dengan menyingkirkan Soekarno dan memberangus PKI. Soeharto menyadari, bahwa Pancasila dengan sifatnya yang abstrak, luwes, dan mengawang, dapat dengan mudah dijadikan alat legitimasi absolut untuk memberangus lawan-lawan politiknya, tanpa indikator dan rasionalisasi yang jelas.

Segala hal yang dianggap berbeda dan berpotensi menggoyang stabilitas rezim, disebut sebagai Anti-Pancasila. Bahkan massa demonstrasi yang melakukan kritik kebijakan sewenang-wenang yang dilakukan Pemerintah Indonesia, pada era Orde Baru turut imbas terkena cap “Anti-Pancasila”. Sehingga dalam situasi ini, dapat disimpulkan bahwa seolah-olah Rezim adalah Pancasila, dan Pancasila adalah Rezim itu sendiri.

Perppu Ormas yang kini mewarisi semangat koersif Orde Baru, hendak menjadikan kembali wacana tunggal Pancasila sebagai alat legitimasi untuk menjaga stabilitas rezim, se-krisis apa pun kondisi Negara Indonesia saat ini. Secara naif, Perppu Ormas mengkotak-kotakan “Ideologi” sebegitu simplistiknya. Padahal dalam ranah kongkrit, ideologi tak selamanya berbentuk beku; justru ia bersifat cair.

Misalnya Partai-partai berbasis keagamaan islam, bisa saja dalam biodata organisasinya mencantumkan “Islam” sebagai ideologi partai. Namun pada praktiknya, ia bisa sangat nasionalis sekaligus sangat kapitalis ketika berhadapan dan bekerja sama dengan investor-investor bisnis. Bahkan Partai Nasionalis sekalipun, bisa saja mencantumkan “Pancasila” sebagai ideologi partai, namun dalam praktiknya melanggengkan sirkuit kapitalisme dan praktik penghisapan kelas buruh dan tani. Namun beda ceritanya, kalau ternyata Nasionalisme feat. Islamisme feat. Pancasilaisme sudah ditahbiskan sejalan dan seraga dengan Kapitalisme.

Lewat fakta riil seperti ini, maka ambisi Perppu Ormas untuk menunggalkan Pancasila sebagai suatu ideologi absolut adalah satu hal yang bisa dikatakan mustahil efektif berjalan secara kultural. Pancasila sebagai lima bait nilai filsafat, tentu benar pada dirinya secara harfiah. Saya pribadi pun tidak bermasalah pada lima baris itu. Namun ketika lima baris tersebut diwacanakan tanpa kongkritisasi politik yang jelas bagi perkembangan keadilan ekonomi-politik sosial rakyat Indonesia, maka bisa jadi ia hanya akan menjadi kisah mitos dari negeri antah berantah. []

M. Rasyid Ridha S.
M. Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.