Beberapa waktu ini, publik diramaikan dengan kabar terkait impor komoditas hortikultura yaitu buah dan bawang putih. Banyak anggapan muncul bahwa kuota impor merupakan hal yang menjadi permainan segelintir elit kekuasaan atau sedikit orang yang memiliki kedekatan pada “sang pengatur” izin.
Impor menjadi kesempatan yang menggiurkan bagi beberapa orang karena dapat dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri, impor menjadi salah satu cara yang dilakukan negara untuk memastikan ketersediaan disebabkan seringkali kebutuhan nasional tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Selain itu, impor dilakukan oleh suatu negara dengan beberapa penyebab lainya seperti kualitas barang impor yang lebih baik, varietas barang impor yang tidak diproduksi di dalam negeri serta harga barang impor yang lebih murah.
Adanya celah yang cukup lebar antara permintaan pasar nasional dan ketersediaan yang dapat dipenuhi menjadi salah satu faktor mengapa impor menjadi pilihan negara dalam menyediakan kebutuhan. Dari berbagai macam impor oleh pemerintah Indonesia, terdapat beberapa komoditas yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti beras dan bawang putih. Berdasarkan data BPS, sejak tahun 2000 Indonesia selalu melakukan impor beras dari berbagai negara.
Pemenuhan kebutuhan beras nasional dalam kurun waktu tersebut dikolaborasikan dengan jumlah besaran yang bervariatif. Selain beras, produk hortikultura lainya yang masih mengandalkan impor adalah bawang putih. Kebutuhan bawang putih dalam negeri mencapai 500 ribu hingga 600 ribu ton per tahun dimana kemampuan produksi dalam negeri masih terpaut jauh.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi bawang putih nasional dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah sebesar 20.294 ton pada tahun 2015, 21.150 ton pada tahun 2016, 19.510 ton pada tahun 2017, 39.300 ton pada tahun 2018 dan 88.816 ton pada tahun 2019.
Besarnya celah kebutuhan serta kemampuan produksi nasional tersebut perlu dipenuhi agar tidak terjadi kelangkaan bawang putih ditengah masyarakat yang akan mengakibatkan lonjakan harga. Untuk memenuhi besarnya celah tersebut, impor tidak serta merta dapat dengan mudah dilakukan tanpa memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Dalam mengadakan impor komoditas hortikultura, pemerintah memiliki aturan yang ketat dalam mendapatkan perizinannya. Aturan izin impor produk hortikultura diatur dalam Pasal 88 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Permentan No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Kongkalikong Izin Impor
Dalam penelusuran Tempo dan The Australian Financial Review, permasalahan impor produk hortikultura dalam hal ini buah-buahan dan bawang putih ditemukan fakta yaitu lambatnya penetapan kuota impor dan keluarnya Surat Persetujuan Impor (SPI) akibat oleh permainan segelintir oknum elit kekuasaan.
Lambatnya kedua syarat dalam pelaksanaan impor tersebut patut diduga disebabkan oleh tawar menawar imbalan yang dikehendaki segelintir oknum pemerintahan. Menurut investigasi majalah Tempo lainnya pada bulan Februari 2020, didapat informasi bahwa tarif setor imbalan bawang putih mencapai Rp 3.500 per kilogram.
Angka yang fantastis mengingat jumlah impor pada awal tahun 2020 Indonesia terhadap komoditas tersebut adalah sebesar 25.800 ton (jika dikalkulasi maka ditemukan angka Rp 99.750.000.000). Praktik yang tidak benar dan cenderung bernuansa koruptif dalam impor pemenuhan kebutuhan dalam negeri ditengarai akibat belum tersepakatinya imbalan keuntungan antara pelaku impor dengan oknum Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional dimana anggotanya mengalami kerugian akibat kebutuhan operasional perusahaan yang harus tetap berjalan sementara RIPH dan SPI tertahan hingga 6 bulan. Mengingat bahwa impor buah memiliki waktu yang sempit, maka saat RIPH dan SPI terbit para importir tidak bisa menggunakanya karena musim buah telah selesai.
Setoran tersebut menjadi salah satu penentu dalam penerbitan izin pelaksanaan impor komoditas ke dalam negeri. Nilai setoran dalam hal impor buah menurut investigasi majalah Tempo adalah Rp 1.000 per kilogram. Angka tersebut menghasilkan angka yang tidak kalah fantastis mengingat impor buah pada tahun 2019 mencapai 724.100 ton dan sepanjang Januari hingga April 2020 Kementerian Pertanian menerbitkan RIPH buah-buahan sebesar 1.072.289 ton yang diberikan kepada 81 perusahaan importir.
RIPH tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian Perdagangan sebesar 146.766 ton yang diberikan kepada 21 perusahaan importir. Berdasarkan hal tersebut, kemudian diduga terjadi praktik tidak sehat antara oknum Kementerian Perdagangan dan beberpa perusahaan importir.
Diperkirakan bahwa sisa perusahaan yang tidak mendapatkan Surat Persetujuan Impor tersebut lantaran belum tersepakatinya imbalan keuntungan. Menyambut dugaan praktik penerbitan SPI yang tidak transparan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan siap mendukung pengusutan persoalan transparansi impor yang diduga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat karena menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Praktik impor yang bernuansa koruptif bukanlah hal baru di Indonesia. Pada tahun 2019 lalu berturut-turut terjadi kasus yang terkait dengan impor komoditas ke dalam negeri. Di tahun tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K Laksana terkait kasus impor gula.
Penangkapan I Kadek K Laksana akibat dari pemberian fee perihal distribusi gula. Kemudian pada tahun yang sama, KPK menetapkan 6 orang tersangka terkait dengan suap untuk kuota impor bawang putih. Beberapa tahun kebelakang tepatnya pada 2013, KPK melakukan penangkapan dalam kasus suap impor daging sapi yang bertujian untuk penambahan kuota impor dimana kejadian tersebut melibatkan seorang petinggi salah satu partai politik di Indonesia.
Impor dan Cita-Cita Swasembada
Permasalahan-permasalahan diatas patut mendapat penanganan serius pemerintah melalui jajaran yang berwenang. Mendorong produksi dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan nasional harus diwujudkan dengan penanganan yang komprehensif dengan mendayagunakan seluruh elemen yang terlibat.’
Selain untuk memenuhi kebutuhan nasional, terpenuhinya kebutuhan dalam negeri dalam hal ini bawang putih oleh serapan produksi nasional dapat mengurangi praktik curang disebabkan oleh impor. Pemerintah dan masyarakat harus saling gotong-royong serta optimis dapat mewujudkan kemampuan produksi bawang putih yang mumpuni.
Keyakinan tersebut didukung juga berdasarkan tren peningkatan produksi bawang putih dalam negeri sebagaimana data Kementerian Pertanian menunjukan bahwa Indonesia mengalami kenaikan produksi bawang putih dari tahun 2018 hingga tahun 2019 adalah sebesar 49.516 ton (126%) dengan diikuti penambahan luas lahan panen. sebesar 7.267 Ha (144,96%). Apabila tren kenaikan produksi tersebut diimbangi dengan serapan dalam negeri serta penanganan yang tepat oleh pemerintah dalam mendorong produksi, bawang putih nasional akan mampu mewujudkan swasembada bawang putih.