Self-Determination Vs Hukum Internal UK

Budi Muliawan
Budi Muliawan
Budi Muliawan, Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima) Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas).
- Advertisement -

Pertemuan bersejarah di Cardiff pada 14 September 2026 antara Pemimpin Skotlandia John Swinney (SNP), Pemimpin Wales Rhun ap Iorwerth (Plaid Cymru), dan Pemimpin Irlandia Utara Michelle O’Neill (Sinn Féin) menjadi penanda penting dalam dinamika politik Kerajaan Inggris (United Kingdom). Penandatanganan kesepakatan bersama yang menegaskan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) di jantung pemerintahan devolved Wales bukan sekadar aksi simbolis nasionalisme periferi, melainkan bentuk gugatan terbuka terhadap struktur hukum konstitusional UK.

Deklarasi Cardiff mengekspos benturan mendasar antara prinsip hukum internasional mengenai self-determination dan doktrin hukum internal Inggris yang berpusat pada Parliamentary Sovereignty (Kedaulatan Mutlak Parlemen Westminster).

Konflik Normatif: Kedaulatan Parlemen vs Hak Menentukan Nasib Sendiri

Secara yuridis internasional, hak untuk menentukan nasib sendiri dijamin dalam Bab I Pasal 1 Piagam PBB serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap bangsa berhak secara bebas menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial, serta budayanya. Bagi para pemimpin di Edinburgh, Cardiff, dan Belfast, mandat demokratis yang diperoleh melalui pemilu lokal adalah manifestasi sah dari kedaulatan populer (popular sovereignty).

Namun, konstruksi hukum konstitusional Britania Raya tidak mengenal kedaulatan populer. Doktrin utama konstitusi tidak tertulis UK—sebagaimana dirumuskan oleh A.V. Dicey—adalah kedaulatan mutlak Parlemen Westminster (Parliamentary Sovereignty). Secara de jure, Parlemen Inggris memiliki kewenangan hukum tak terbatas untuk membuat atau mencabut undang-undang apa pun, termasuk membatalkan atau membatasi kewenangan lembaga devolved di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara.

Benturan normatif ini mencapai titik krusial pada putusan Mahkamah Agung UK tahun 2022 terkait referendum Skotlandia. Mahkamah mengonfirmasi bahwa Parlemen Skotlandia (Holyrood) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menggelar referendum kemerdekaan tanpa persetujuan Westminster melalui mekanisme Section 30 Order (Scotland Act 1998). Dengan kata lain, dalam kacamata hukum internal UK, self-determination bukanlah hak inheren yang bisa dieksekusi secara sepihak, melainkan hibah kewenangan yang sepenuhnya berada di bawah kontrol veto London.

Asimetri Hukum di Tiga Wilayah

Pelajaran terpenting dari Pertemuan Cardiff adalah bahwa meskipun ketiga partai nasionalis menyuarakan narasi self-determination yang sama, kedudukan hukum dan mekanisme yuridis di ketiga wilayah tersebut sangatlah asimetris.

  1. Irlandia Utara: Memiliki mekanisme hukum paling jelas dan diakui secara internasional melalui Perjanjian Jum’at Agung (Good Friday Agreement / GFA 1998). GFA—yang merupakan traktat internasional antara UK dan Republik Irlandia—seperti halnya ketentuan Pasal 1, mewajibkan Pemerintah UK menggelar Border Poll (referendum penyatuan Irlandia) apabila mayoritas pemilih diperkirakan ingin meninggalkan UK. Di sini, self-determination memiliki landasan hukum internasional yang mengikat Westminster secara eksplisit.
  2. Skotlandia: Meski pernah menggelar Referendum 2014 atas izin London, Skotlandia kini berada dalam kebuntuan hukum (legal deadlock). Putusan Mahkamah Agung UK menutup celah yuridis domestik bagi referendum mandiri, sehingga klaim self-determination Skotlandia bertumpu pada tekanan legitimasi politik dan mandat demokratis pemilu, bukan pada kepastian hukum tertulis.
  3. Wales: Posisi Wales dalam Government of Wales Act adalah yang paling terbatas secara konstitusional. Gerakan kemerdekaan yang dipimpin Plaid Cymru lebih berfokus pada perluasan kewenangan devolusi (devolved powers) dan otonomi fiskal daripada pemisahan diri serta-merta, mengingat ketergantungan ekonomi dan integrasi hukum yang lebih menyatu dengan Inggris sejak ratusan tahun.

Pelajaran dari Cardiff: Krisis Legitimasi dan Jalan Buntu Geopolitik

Deklarasi bersama para pemimpin nasionalis di Cardiff mengirimkan pesan geopolitik yang kuat: penggunaan kekakuan hukum domestik oleh Westminster untuk membendung aspirasi politik daerah justru menciptakan krisis legitimasi nasional. Ketika London menolak memfasilitasi mekanisme demokratis dengan dalih “kedaulatan parlemen”, pemerintah pusat sejatinya sedang mengikis klaim moralnya sebagai persatuan yang sukarela (voluntary union of nations).

Teori hukum internasional menekankan bahwa negara yang menolak memberikan akses demokratis internal bagi wilayahnya berisiko membuka diskursus remedial secession (pemisahan diri sebagai pemulihan)—meskipun ambang batas hukum internasional untuk remedial secession sangat tinggi dan umumnya membutuhkan bukti penindasan berat.

Pertemuan Cardiff membuktikan bahwa penataan devolusi pasca-1998 yang dirancang untuk meredam nasionalisme daerah kini telah mencapai batas akhirnya. Dengan berkoalisinya kekuatan nasionalis di ketiga wilayah periferi, London tidak bisa lagi mengabaikan tuntutan reformasi konstitusional.

Jika UK ingin mempertahankan keutuhannya, Westminster tidak dapat terus-menerus berlindung di balik benteng supremasi hukum internal. Tanpa adanya fleksibilitas konstitusional yang mengakui hak demokratis setiap bangsa untuk menentukan masa depannya, Kerajaan Inggris akan terjebak dalam krisis legitimasi permanen—di mana hukum internal London dipandang bukan lagi sebagai pelekat persatuan, melainkan sebagai instrumen pemaksaan politik.

Budi Muliawan
Budi Muliawan
Budi Muliawan, Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima) Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas).
Facebook Comment
- Advertisement -