Kamis, April 25, 2024

Manajemen Zakat untuk Usaha Kerakyatan

Nakumi Shaleha
Nakumi Shaleha
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Jurusan Manajemen

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai rukun Islam ketiga dan salah satu syariat Islam yang menunjukkan rahmat Allah SWT yang dihadirkan di bumi ini. Melalui zakat Allah SWT menghendaki adanya hikmah yang dapat dirasakan bagi sang pelaku zakat maupun orang-orang di sekitarnya.

Zakat mengajarkan rasa kepedulian terhadap sesama manusia dari segi akhlak. Sementara itu, zakat dapat membantu mengurangi nilai kesenjangan sosial dan menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata di masyarakat.

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Sedangkan zakat mal adalah materi yang dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan hukum agama baik dari segi substansi maupun perolehannya. Uang, emas, penghasilan profesi, surat berharga, dan barang-barang lainnya termasuk dalam zakat mal.

Muzaki adalah orang yang menunaikan zakat. Sedangkan mustahiq adalah orang yang menerima zakat. Allah SWT telah memberikan ketentuan kepada delapan orang yang menerima zakat sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60. Yaitu; fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Menurut ILO (International Labour Organization) menyebutkan bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi tradisional yang dilakukan masyarakat lokal untuk mempertahankan hidupnya. Masyarakat lokal disini maksudnya adalah masyarakat dengan aktivitas ekonomi sederhana. Contohnya seperti yang sering kita dengar, yaitu pedagang kecil dan UMKM.

UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) memiliki sejumlah keunggulan sebagai pengerak pertumbuhan ekonomi. Namun, UMKM tidak dapat dipisahkan dari isu-isu tradisional yang menghambat pertumbuhan mereka. UMKM merasa sulit untuk tumbuh menjadi perusahaan besar karena berbagai masalah permodalan dan non-modal. UMKM tidak hanya membutuhkan modal, tetapi juga konsultasi dan bimbingan usaha. Sebagai badan pengelola zakat di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) memiliki sumber dana yang tepat untuk digunakan sebagai modal perusahaan atau zakat produktif.

Dalam pembangunan ekonomi Indonesia, UMKM memiliki peran krisis dan strategis. Hal tersebut ditunjukkan dari kehadirannya yang cukup dominan dan mampu bertahan selama krisis ekonomi.Terutama pada saat pandemi Covid-19. Kemampuan UMKM bertahan selama krisis ekonomi menjadikannya sebagai roda penggerak ekonomi masyarakat.

Adapun hal-hal yang membuat UMKM mampu bertahan dalam krisis. Diantaranya; 1) Mengandung muatan lokal cukup tinggi dalam proses produksi, 2) Memiliki kreativitas dan inovasi bernilai tambah tinggi, 3) Pangsa pasar utama adalah pasar dalam negeri, 4) Menghasilkan produk yang berkaitan erat dengan kebutuhan hidup harian, 5) Menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksinya. (Wulan 2012).

Proses pendirian UMKM tidak lepas dari kendala seperti pendanaan, pemasaran, akses bahan baku dan distribusi, asimetri informasi, kualitas sumber daya manusia yang rendah, dan masalah lain yang dihadapi oleh semua usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementrian Negara Koperasi dan UKM bersama BPS menyebutkan bahwa sulitnya memperoleh permodalan UMKM disebabkan oleh prosedur yang ditetapkan bank umum, yang sulit untuk dapat dilakukan dan direalisasikan sebagai lembaga pemberi dana. Hal ini disebabkan oleh antara lain; bahwa debitur tidak dan kurang berminat, tidak memiliki agunan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank, tidak memahami prosedur, suku bunga tinggi, dan proposal yang diajukan oleh UKM (Usaha Kecil dan Menengah) cenderung ditolak.

Selama ini, belum banyak bank atau lembaga keuangan yang memberikan pelatihan dan bantuan kepada nasabah UMKM sehingga tidak dapat memanfaatkan bantuan modal yang diterima secara maksimal. BAZNAS, sebuah lembaga pengelola zakat Indonesia, menyediakan modal untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu melalui bantuan modal yang berasal dari uang zakat, pelaku usaha tidak dikenakan bunga atau bagi hasil sehingga program BAZNAS memiliki keunggulan dibandingkan bank atau lembaga keuangan lainnya.

Distribusi zakat dimodernisasi, yaitu dengan zakat dibagi menjadi dua kategori; produktif dan konsumtif. Pemberian dana zakat dalam bentuk produktif diberikan untuk digunakan sebagai modal usaha atau mustahiq sehingga diharapkan mereka dapat hidup secara mandiri dan layak.

Sedangkan zakat konsumtif bertujuan untuk meringankan kesulitan mustahiq dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan mendesak. Pendayagunaan zakat akan lebih bermanfaat lagi dalam mengatasi kemiskinan bila diberikan tidak hanya untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif tetapi dalam modal usaha. Dengan demikian zakat dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor UMKM jika UMKM tersebut termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf (golongan) yang diidentifikasi dalam QS At-Taubah ayat 60.

Pembinaan etika bisnis yang prima merupakan salah satu fungsi zakat. Karena zakat berfungsi untuk membersihkan harta yang kotor dan mengambi sebagian hak orang lain dari harta yang kita kerjakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Zakat juga merupakan bentuk kedermawanan timbal balik antara orang-orang yang mampu dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dan tidak memiliki sarana untuk menghidupi diri serta keluarganya. Kemudian zakat tersebut akan dikumpulkan dan didistribusikan oleh amil zakat.

Untuk memenuhi pendistribusian zakat secara tepat dan berkesinambungan, tidak hanya distribusi zakat secara musiman seperti hanya pada bulan Ramadhan. Akan tetapi zakat yang dapat didistribusikan kapan saja dan tidak terbatas dengan waktu sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh UMKM yang berada di lingkungan masyarakat.

Nakumi Shaleha
Nakumi Shaleha
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Jurusan Manajemen
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.