Sabtu, April 20, 2024

Zakat itu Wajib, Kok Bisa?

Haris Fauzi
Haris Fauzi
DUTA SHAMPO LAIN. Menyelesaikan studi magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.~

Segala sesuatu yang kita miliki didalamnya ada hak orang yang membutuhkan. Sekiranya kata tadi menjadi salah satu alasan mengapa Allah mensyariatkan kewajiban zakat entah zakat mal atau zakat fitrah dan kesunnahan shadaqah bagi umat islam.

Syariat Islam sangat memperhatikan kesejahteraan manusia melalui ajaran zakat. Ia menjadi salah satu diantara ibadah harta kemasyarakatan yang memiliki sasaran sosial yang jelas  untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan hidup.

Oleh karena itu tujuan zakat adalah untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui delapan asnaf sebagaimana termaktub dalam al Quran surat at Taubah ayat 60. Selain untuk membiayai kemashlahatan kehidupan dasar dari delapan asnaf, juga masuk di dalamnya segala sesuatu yang secara tidak langsung berhubungan dengan kebutuhan merek

Memahami Tujuan Zakat

Untuk merealisasikan tujuan zakat amat diperlukan lembaga yang mengelolanya yang bisa dibentuk oleh masyarkat itu sendiri sesuai dengan aturan syariat dimana mereka harus jujur dan transparan terhadap tugas mereka. Apa yang dilakukan oleh Nabi seyogyanya menjadi panutan untuk nantinya bisa dijalankan bagaimana tujuan etis dari zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Hal itu tentunya harus sejalan dengan semangat zaman agar nilai-nilai zakat bisa shalihun li kulli zaman wa makan.

Oleh karena itu harus dipahami bahwa fiqih adalah sebuah produk zaman dimana ia berkembang sesuai dengan masanya. Fiqih sebagai sebuah metode tentunya dinamis agar tujuan itu bisa tercapai. Dengan demikian, sebuah masyarkat yang berbeda, Allah memberikan syariat dan metode yang berbeda pula. Fiqih seharusnya dipahami sebagai sebuah wasilah untuk merealisasikan syariat seperti halnya tujuan.

Jikalau berbicara masalah kontekstualisasi hukum, bukan yang dimaksud adalah mengubah setiap hukum untuk sebuah masa yang berbeda. Harus dipahami juga bahwa dalam satu paket fiqih ada bagian yang mendasar dan ada juga yang menjadi pelengkap. Dalam artian lain bahwa fiqih ada yang bersifat strategis dan juga ada yang bersifat taktis.

Fiqih bersifat strategis jika ia membicarakan kebijakan pokok bagaimana suatu tujuan itu dicapai, dan disebut taktis apabila ia berbicara penjabaran teknis bagaimana kebijaksanaan pokok itu diimplementasikan dalam praktek.

Suatu unsur fiqih yang bersifat pokok juga tetap memiliki kemungkinan untuk mengalami perubahan menghadapi zaman yang berbeda pula. Tolak ukur dari kesesuaian tidak terletak pada selera perorangan, bukan pula bunyi harfiah dalil akan tetapi terletak pada ruh syariat, yaitu bagaimana permasalahan hidup manusia.

Jadi, jikalau cara pendistribusian zakat kepada para asnaf selama ini masih berorintasi pada kebutuhan konsumtif jangka pendek, seyogyanya perlu ada reorientasi menuju kebutuhan produktif sehingga lebih mendekatkan kepada kesejahteraan masyarakat menuju keadilan sosial. Hal ini merupakan tujuan pokok mengapa zakat disyariatkan.

Dengan demikian, pelaksanaan zakat  baik yang berhubungan objek zakat dan distribusinya dapat menampung perkembangan berbagai hal selaras dengan perkembangan zaman untuk mencapai tujuan itu sendiri.

Keadilan Sosial Sebagai Fungsi Zakat

Zakat memiliki fungsi sentral sebagai sarana untuk tercapainya keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di mana secara tegas ditetapkan bahwa ibadah zakat merupakan hak asasi yang tidak bisa ditunda lagi. Setiap orang yang telah mencapai tingkat tertentu diwajibkan atasnya tidak atas tendensi kapan ia suka, namun jikalau perlu dipaksa untuk membayar kewajiban zakat atas harta yang dimiliki.

Rasulullah sendiri menetapkan sebagai salah satu rukun islam mendahului kewajiban zakat dan haji. Dengan itu fungsi zakat untuk mensucikan berarti tanpa zakat kesucian hati muslim yang berkaitan dengan nafsu menguasai materi tidak akan diperoleh. Hal ini tidak menegasikan bahwa shadaqah tidak memiliki arti bagi pensucian diri, melainkan ia bernilai sebagai pelengkap dari zakat tadi.

Mengenai masalah objek harta yang wajib dizakati, Rasulullah menetapakan atas jiwa dan harta kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat dimana hrta tersebut sudah disebutkan oleh syariat islam.

Akhir kata bahwa setiap ibadah yang ditetapkan oleh Allah memiliki nilai nilai yang luhur dan semuanya tadi untuk kemaslahatan hidup manusia.

Haris Fauzi
Haris Fauzi
DUTA SHAMPO LAIN. Menyelesaikan studi magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.~
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.