Kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berencana menutup program studi yang tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional menjadi bsinyal serius krisis tata kelola pendidikan tinggi. Pernyataan Sekjen Kemdiktisaintek baru-baru ini tentang kemungkinan penutupan prodi, terutama di bidang kependidikan yang mengalami kelebihan pasokan lulusan, menegaskan bahwa selama ini ekspansi program studi tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan riil pasar kerja. Ketika setiap tahun sekitar 490 ribu lulusan keguruan dihasilkan, sementara kebutuhan riil hanya sekitar 20 ribu, maka persoalan yang kita hadapi bukan lagi sekadar ketidakseimbangan, melainkan disfungsi sistemik antara pendidikan tinggi dan struktur ketenagakerjaan.
Ini juga sekaligus menjadi sinyal langsung, yang perlu diarahkan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Kedua prodi ini merupakan “tulang punggung” akademik PTKIN, sekaligus yang paling banyak diminati dan diproduksi oleh institusi Kemenag ini. Hampir seluruh PTKIN dan sebagian besar Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta membuka PAI sebagai program unggulan. Dengan mempertimbangkan jumlah PTKIN dan PTAIS yang mencapai lebih dari 900 institusi, serta asumsi konservatif kapasitas lulusan tiap program studi, diperkirakan tidak kurang dari 45.000 hingga 60.000 lulusan PAI dihasilkan setiap tahun di Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik; dalam lima tahun, jumlah tersebut hampir setara dengan seluruh populasi guru PAI nasional yang berkisar 260 ribu orang.
Lulusan PAI secara normatif diarahkan menjadi guru agama di sekolah umum maupun madrasah. Namun, realitas menunjukkan bahwa kebutuhan guru PAI sangat terbatas dan cenderung stagnan. Dalam satu sekolah, kebutuhan guru PAI umumnya hanya satu hingga dua orang, jauh lebih kecil dibandingkan mata pelajaran lain. Di sisi lain, rekrutmen guru ASN berlangsung terbatas dan tidak secara spesifik menyerap lulusan PAI dalam jumlah besar. Madrasah swasta pun memiliki keterbatasan kapasitas finansial untuk merekrut tenaga pendidik baru secara signifikan. Akibatnya, puluhan ribu lulusan PAI setiap tahun memasuki pasar kerja yang sempit, menciptakan kondisi oversupply struktural—sebuah situasi di mana produksi lulusan jauh melampaui daya serap sistem pendidikan itu sendiri.
Hal yang sama juga terjadi pada lulusan MPI bahkan jauah lebih komples. Berbeda dengan PAI yang memiliki jalur profesi relatif jelas sebagai guru, MPI justru berada dalam ruang profesi yang kabur. Lulusan MPI diproyeksikan menjadi tenaga manajerial pendidikan, administrator sekolah, atau pengelola lembaga pendidikan Islam. Namun dalam praktiknya, posisi-posisi tersebut tidak secara eksplisit mensyaratkan lulusan MPI. Jabatan manajerial di sekolah dan madrasah lebih sering diisi oleh guru senior, sementara tenaga administrasi tidak mensyaratkan spesialisasi akademik tertentu. Dengan demikian, MPI berkembang sebagai program akademik tanpa diikuti oleh pembentukan ekosistem profesi yang jelas. Ini menyebabkan lulusan MPI menghadapi pasar kerja yang jauh lebih terbatas dibandingkan lulusan PAI.
Persoalan ini menunjukkan bahwa problem utama pendidikan tinggi keagamaan bukan sekadar pada jumlah lulusan, tetapi pada orientasi pengembangan program studi yang masih bersifat market driven dalam arti sempit—membuka prodi berdasarkan minat calon mahasiswa, bukan berdasarkan proyeksi kebutuhan jangka panjang. Dalam konteks ini, PTKIN terjebak dalam logika kuantitas: mempertahankan bahkan memperluas prodi-prodi populer seperti PAI dan MPI demi menjaga stabilitas penerimaan mahasiswa, tanpa diimbangi dengan keberanian melakukan diferensiasi dan inovasi akademik.
Karena itu, gagasan penutupan prodi tidak dapat dipahami secara simplistik sebagai solusi utama. Menutup prodi tanpa redesain hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Yang lebih mendesak adalah melakukan rasionalisasi daya tampung dan transformasi kurikulum. Program studi PAI, misalnya, perlu diarahkan tidak hanya untuk mencetak guru, tetapi juga mengembangkan kompetensi baru seperti desain pembelajaran digital, pengembangan konten keagamaan berbasis teknologi, serta fasilitasi pendidikan keagamaan di ruang-ruang sosial nonformal. Demikian pula MPI perlu bertransformasi dari sekadar studi manajemen normatif menjadi program yang membekali mahasiswa dengan kompetensi dalam tata kelola pendidikan berbasis data, kewirausahaan pendidikan (edupreneurship), dan manajemen lembaga pendidikan digital.
Lebih jauh, pemerintah dan PTKIN perlu berani mengambil langkah kebijakan yang lebih struktural, seperti moratorium pembukaan prodi PAI dan MPI baru, evaluasi berkala terhadap daya serap lulusan, serta integrasi sistem informasi ketenagakerjaan dengan perencanaan pendidikan tinggi. Tanpa langkah ini, pendidikan tinggi keagamaan akan terus memproduksi lulusan dalam jumlah besar, tetapi tanpa kepastian masa depan yang jelas.
Pada akhirnya, isu relevansi program studi bukan hanya soal efisiensi pendidikan tinggi, tetapi juga soal keadilan sosial. Setiap lulusan yang tidak terserap secara optimal adalah representasi dari harapan yang tidak terpenuhi. Jika PTKIN ingin tetap menjadi institusi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia, maka keberanian untuk menata ulang prodi—terutama PAI dan MPI—bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
