Instrumen Akreditasi Program Studi Berbasis Outcome (IAPS 4.0) mulai diwacanakan awal 2018. IAPS 4.0 awal mulanya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019. Kemudian ada edaran dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 2460/BAN-PT/LL/2018 yang meralat berlakunya IAPS 4.0.
Edaran tersebut berbunyi “IAPS 4.0 akan mulai efektif diterapkan tanggal 1 April 2019. Usulan akreditasi yang disampaikan mulai tanggal 1 April sudah harus menggunakan instrumen IAPS 4.0”
Instrumen akreditasi dikembangkan oleh BAN-PT untuk mendukung pengembangan sektor Pendidikan tinggi dengan mengikuti perkembangan global. Instrumen akreditasi berbasis outcome ini merupakan instrumen keempat. Instrumen akreditasi pertama diluncurkan pada Tahun 1996.
Versi kedua diluncurkan pada Tahun 2000 dan Versi ketiga pada Tahun 2008. IAPS 4.0 dikembangkan berdasarkan Jenis Pendidikan (vokasi, akademik, profesi); Program Pendidikan (diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor dan doktor terapan); Modus Pembelajaran (tatap muka dan jarak jauh).
Perubahan yang cukup besar pada IAPS 4.0 yaitu unit pengusul akreditasi adalah unit pengelola program studi bukan lagi program studi seperti instrumen masa sebelumnya. IAPS 4.0 menggunakan 9 kriteria yaitu visi, misi, tujuan dan strategi; tata pamong, tata kelola dan kerjasama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat dan luaran dan capaian tridahma.
Perubahan yang signifikan yaitu IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sedangkan instrument akreditasi sebelumnya hanya mengukur aspek input saja. IAPS 4.0 terdiri dari (1) Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis capaian masing-masing kriteria.
Unit pengelola program studi diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang diusulkan akreditasinya. (2) Laporan Kinerja Akademik yang memuat data capaian indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan diintegrasikan dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
Hasil akreditasi IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status akreditasi; terakreditasi atau tidak terakreditasi dan peringkat terakreditasi: baik, baik sekali atau unggul.
Kalau dalam akreditasi sebelumnya status akreditasi: terakreditasi atau tidak terakreditasi dan peringkat terakreditasinya: A, B atau C. IAPS 4.0 sesuai dengan sasaran strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan memfokuskan peningkatan mutu dari perguruan tinggi. Harapannya IAPS 4.0 memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu program studi dan perguruan tinggi di Indonesia.