Sabtu, April 20, 2024

Lika-liku Menjadi Guru: Masih Mau Menjadi Guru?

Satriwan Salim
Satriwan Salim
Penulis adalah guru di SMA Labschool Jakarta. Organisasi: Saat ini sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G); Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI (2017-2020); Plt. Ketua Umum Serikat Guru Indonesia/SEGI Jakarta (2017-2020); Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI); dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia/AGPPKnI (2019-2024). Karya Buku: 1. Judul: Guru Menggugat! (Penerbit Indie Publishing, 2013) 2. Judul: Guru untuk Republik, Refleksi Kritis tentang Isu-isu Pendidikan, Kebangsaan dan Kewarganegaraan (Penerbit Indie Publishing, 2017)

Pertanyaan pada judul di atas sebenarnya saya tujukan untuk dua (2) kelompok; Pertama, para siswa Kelas XII yang baru lulus dan akan mengambil program studi kependidikan di perkuliahan nantinya. Kedua, bagi mahasiswa keguruan yang saat ini tengah berkuliah di kampus yang dikenal dengan sebutan Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).

Kampus mana saja yang masuk kategori LPTK? Yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan eks IKIP yang mulai tahun 1999 berganti nama menjadi Universitas, semisal Universitas Negeri Jakarta atau Universitas Negeri Medan dan lainnya. Para mahasiswa yang berkuliah di eks IKIP ini pada umumnya adalah mahasiswa kependidikan yang nanti ketika lulus berhak menyandang gelar S.Pd (sarjana pendidikan).

Ini pertanyaan serius dan substantif yang saya ajukan kepada kelompok anak muda di atas. Benar masih mau menjadi guru? Apakah sudah siap secara mental untuk mengikuti proses pendidikan yang berliku. Sebab sebelum lahirnya UU Guru dan Dosen, para sarjana pendidikan lulusan IKIP sudah “otomatis” berhak menjadi guru, sebab selain dibekali ijasah dari kampus, pun mereka mendapatkan Akta IV sebagai “SIM” untuk mengajar di sekolah.

Saat ini, setelah keluarnya peraturan di bawah UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005, seperti PP tentang Guru No 19 tahun 2017, Permendikbud tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan No 87 tahun 2013  serta Permenrisetdikti tentang Standar Pendidikan Guru No 55 tahun 2017.

Bahwa untuk menjadi guru sebagai sebuah profesi, maka seorang lulusan sarjana pendidikan (S.Pd) mesti mengikuti kuliah Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun. Inilah yang dikenal dengan PPG Prajabatan. Selesai kuliah selama 1 tahun, jika lulus seorang sarjana pendidikan tadi dapat sertifikat pendidik dan berhak menjadi Guru dengan titel Gr.

Apakah setelah lulus kuliah sekitar 4 tahun (dengan titel S.Pd) ditambah kuliah plus praktik mengajar 1 tahun (bergelar Gr, sah sebagai guru profesional), seorang Gr tersebut langsung mengajar dan ditempatkan oleh pemerintah di sekolah? Jawabannya TIDAK. Mereka juga harus berjuang mencari pekerjaan menjadi guru di sekolah-sekolah, di tengah kompetisi sengi, sebab lulusan LPTK berjibun tiap tahunnya.

Ratap Ki Hajar Dewantara tentang Nasib Guru Honorer

Seandainya pun mereka para guru profesional ini (bertitel Gr) ini diterima di suatu sekolah, apakah perjuangan berhenti di sini? Jawabaannya tunggu dulu! Tiap sekolah apalagi sekolah swasta punya kemampuan yang berbeda dari aspek keuangan.

Wilayah Indonesia yang sangat luas, ada daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T), kemampuan daerah pun beragam. Jadi akan ada guru-guru yang bernasib tragis, bergaji minimalis, honor yang horor walaupun setumpuk beban tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa ada di pundaknya. Statusnya adalah guru honorer dengan upah yang horor.

Sudahlah perjuangan meraih titel S.Pd dan Gr berliku, diterima menjadi guru, tapi digaji sangat tidak laik. Bahkan sampai kini di Hari Pendidikan Nasional 2018, masih ada guru yang dapat honor Rp 35.000 perbulan. Bahkan kami dari FSGI pernah bertemu seorang ibu guru dari NTB yang menyampaikan keluh-kesahnya kepada Komisi X DPR-RI.

Beliau mengajar sudah lebih 17 tahun, berstatus honorer dan diupah sebesar Rp 50.000 perbulan. Apakah ini penghargaan yang manusiawi untuk seorang guru, di Hari Pendidikan Nasional yang tiap tahun kita rayakan? Seandainya Ki Hadjar Dewantara masih hidup, saya yakin beliau akan meratapi nasib tragis guru di republik ini!

Ketidakadilan yang dirasakan oleh para (calon) guru yang lainnya adalah, peraturan tentang PPG khususnya yang prajabatan (karena ada juga PPG dalam jabatan). Para lulusan S.Pd yang kuliah (4-6 tahun) di kampus bekas IKIP, tak otomtais lagi bisa menjadi guru profesional. Sebab harus ikut kembali kuliah PPG selama 1 tahun.

Nah, persoalannya PPG Prajabatan ini juga “dibuka” bagi sarjana nonkependidikan, karena aturannya memang demikian. Artinya seorang lulusan Fak. Ekonomi bertitel SE berhak menjadi guru ekonomi dengan cukup mengikuti PPG Prajabatan selama 1 tahun. Sama dengan S.Pd yang nota bene sudah menempuh kuliah kependidikan, selama 4-6 tahun belajar pedagogis, tetapi disamakan dengan SE untuk mengikuti perkuliahan kependidikan dalam program PPG tersebut.

Jika menganalogikan guru itu profesi yang sama dan setara seperti dokter atau advokat, mari kita lihat praktik nyata peraturannya. Seorang jika ingin menjadi dokter profesional, mesti meraih gelar S.Ked di Fak. Kedokteran terlebih dulu. S.Ked belumlah dokter profesional. Karena masih sarjana, bukan profesi.

Nah, seorang S.Ked tadi wajib kuliah dan praktik (lazim disebut KOAS) selama 2 tahun. Jika lulus tes, maka S.Ked yang sudah lulus KOAS ini berhak menyandang gelar dr (dokter) dan menjadi dokter profesional. Pertanyaannya, apakah seorang dengan gelar S.Pd berhak mengikuti KOAS karena ingin menjadi dokter profesional? Jawabannya: “Ya gak mungkinlah!”.

Kemudian, jika ingin menjadi advokat profesional, harus terlebih dulu kuliah dan lulus SH dari Fak. Hukum. Lalu ditambah kuliah dan tes advokat yang diselenggarakan lembaga profesi. Jika lolos, maka SH tersebut berhak menjadi advokat profesional. Pertanyaannya, apakah seorang dengan gelar S.Pd berhak mengikuti kuliah dan tes karena ingin menjadi advokat profesional? Jawabannya: “Ya gak mungkin jugalah!” Kenapa tidak bisa? Sebab menjadi dokter profesional disyaratkan harus lulusan S.Ked dan menjadi advokat profesional syarat wajibnya haruslah lulusan SH.

Sekarang, pertanyaannya dibalik. Apakah seorang sarjana bertitel SH, ST, S.Ked, SE dan lainnya bisa dan boleh menjadi seorang guru profesional? Jawabannya: YA SANGAT BISA! Bagaimana caranya? Cukup seorang bertitel SH mengikuti PPG Prajabatan selama 1 tahun, bareng dengan mereka yang sudah kuliah kependidikan bertahun-tahun yang bergelar S.Pd itu, bersama-sama menjadi guru profesional, dengan titel Gr.

Apakah fakta di atas adil bagi mereka yang nota bene bertitel S.Pd alias sarjana pendidikan yang sudah belajar seluk-beluk kependidikan atau pedagogis selama 4-6 tahun? Karena sama-sama ingin menjadi guru. Nampaknya seorang lulusan LPTK bergelar S.Pd dipandang rendah dan sebelah mata oleh negara, karena belum laik menjadi guru. PPG Prajabatan itu mestinya khusus bagi sarjana pendidikan! Tidak dibuka bagi SH, SE, S.Ked, ST atau sarjana lainnya. Karena para S.Pd pun tak bisa mengikuti program profesi advokat, dokter, akuntan atau insinyur.

Nasib berliku bahkan tragis para guru di republik ini bukan mitos, tapi realita. Semenjak kelahirannya para sarjana pendidikan sudah dipersulit. Eksistensi sekolah guru atau LPTK ini patut juga dipertanyakan. Mau dibawa kemana LPTK yang dulu secara eksklusif menghasilkan calon guru.

Saat ini para S.Pd bersaing ketat dengan sarjana lainnya menjadi guru profesional. Apakah mungkin lulusan bertitel SE, SH, ST atau S.IP berlomba-lomba ingin menjadi guru juga? Ya mungkin saja, di tengah makin sulitnya pekerjaan dan persaingan dengan para pekerja asing yang melimpah-ruah masuk mencari makan di negara kita ini.

Satriwan Salim
Satriwan Salim
Penulis adalah guru di SMA Labschool Jakarta. Organisasi: Saat ini sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G); Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI (2017-2020); Plt. Ketua Umum Serikat Guru Indonesia/SEGI Jakarta (2017-2020); Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI); dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia/AGPPKnI (2019-2024). Karya Buku: 1. Judul: Guru Menggugat! (Penerbit Indie Publishing, 2013) 2. Judul: Guru untuk Republik, Refleksi Kritis tentang Isu-isu Pendidikan, Kebangsaan dan Kewarganegaraan (Penerbit Indie Publishing, 2017)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.