Sabtu, April 20, 2024

LGBT dan Hubungan Seks Pranikah dalam Putusan MK

Ikhbal gusri
Ikhbal gusri
Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Agung

Sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian materil pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pasal 285 serta pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Kamis, 14 Desember 2017 akhirnya memutus menolak permohonan pemohon untuk seluruhya.

Dalam konklusi, Mahkamah menyatakan bahwa pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan dengan nomor register perkara 46/PUU-XIV/2016 ini pun terus menuai pro kontra. Menariknya, silang pendapat yang terjadi tak hanya dikalangan masyarakat, namun juga dikalangan Hakim Konstitusi. Dalam perkara tersebut, 4 dari 9 Hakim Konstitusi mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion).

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Dalam Perubahan Ketiga UUD 1945, Mahkamah Konstitusi hadir sebagai Lembaga negara baru dalam cabang kekuasaan kehakiman. Sebagai the guardian and the sole interpreteur of the constitution and the protector of human rights, MK mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MK mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang (UU) terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, MK juga mempunyai satu kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden menurut UUD sesuai amanat pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

Kewenangan MK dalam pengujian UU Terhadap UUD, lebih lanjut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal 45 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa MK memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Selanjutnya, dalam memutus perkara, ada 3 amar putusan dalam pengujian UU, yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak. Ketentuan teknis mengenai pengujian dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2005.

Diskursus Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016

Pada pokoknya, ada dua alasan mendasar pengujian konstitusionalitas tiga pasal dalam KUHP yang dimohonkan oleh para pemohon dalam perkara No. 46/PUU-XIV/2016. Pertama adalah ketahanan keluarga dan kedua terkait dengan nilai-nilai agama. Menurut para pemohon, kata “keluarga” yang dijamin dalam pasal 28B ayat (1) dan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tidak hanya dimaknai sebagai hubungan lahiriah antara ibu-bapak dan anak-anak semata, melainkan juga terkandung unsur-unsur psikologis, keagamaan, dan Pendidikan sebagai institusi konstitusional yang diakui negara. Kemudian, nilai-nilai agama juga tegas diakui dalam sila pertama Pancasila, pembukaan dan pasal 29 ayat (1)  UUD 1945 sehingga harus dimaknai bahwa negara didasarkan pada nilai-nilai agama sebagai salah satu landasan konstitusional.

Kaitannya dengan pasal yang dimohonkan uji materil adalah pasal 284 KUHP (perzinaan) hanya berlaku jika salah satu pelakunya terikat dalam perkawinan. Pasal 285 KUHP (perkosaan) pun membatasi korban hanya pada wanita saja. Sedangkan pasal 292 KUHP, ,menurut para pemohon tidak melindungi kelompok korban orang dewasa sehingga tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, pasal 284, pasal 285, dan pasal 292 KUHP  yang merupakan produk hukum Pemerintah Kolonial Belanda tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat Indonesia dan bertentangan dengan pasal 29 ayat (1). Pasal 28D ayat (1), pasal 28B ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Selanjutnya, dalam putusan setebal 467 halaman tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa pasal yang dimohonkan uji materil oleh para pemohon sama sekali tidak inkonstitusional. Adapun mengenai pengaturan perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul yang diatur dalam KUHP yang tidak lengkap / tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, sama sekali tidak berarti serta merta norma tersebut bersifat inkonstitusional. Mahkamah pun memutus menolak permohonan para pemohon. Pasalnya, sebagai Lembaga yudikatif, MK tak berwenang untuk membuat norma hukum baru (negative legislature).

Berbeda dengan 5 Hakim Konstitusi yang mantap menolak permohonan pemohon, 4 Hakim Konstitusi lainnya yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahihuddin Adams dan Aswanto menyatakan dissenting opinion. Sebagai philosofische groundslag, Nilai Ketuhanan yang terkandung dalam sila pertama Pancasila harus dibaca dan dimaknai secara hierarkis. Nilai Ketuhanan dalam Pancasila merupakan nilai tertinggi karena bersifat mutlak dan bersumber dari kaidah dan hukum Tuhan. Hal ini kemudian diturunkan dalam konstitusi, UUD 1945 yang sejatinya memiliki identitas sebagai konstitusi yang berketuhanan (Godly Constitution).

Bahkan eksistensi nilai ketuhanan ini juga tercermin dalam frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” pada bagian awal peraturan perundang-undangan dan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam irah-irah putusan pengadilan. Sehingga norma hukum yang ada dalam sistem hukum Indonesia harus bersumber dari nilai Ketuhanan dan bahkan tidak boleh mereduksi, mempersempit, atau bertentangan dengan nilai Ketuhanan tersebut. Maka sebagai badan peradilan, MK mempunyai kewajiban konstitusional untuk senantiasa menjaga norma dalam suatu undang-undang agar tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan bahkan dalam hukum pidana sekalipun. Hal inilah yang mendasari 4 Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion tersebut untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

Putusan MK, Antara Positif dan Negative Legislature

Meskipun MK menolak permohonan tersebutk dengan dalih sebagai negative legislature bukan positif legislature namun faktanya, dalam beberapa putusan, MK pernah berperan sebagai positif legislature. Sebut saja putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hak dan Kedudukan Anak Luar Perkawinan, Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau  Putusan MK No. 110-111-112-113/PUU-VII/2009 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan putusan MK lainnya dengan amar putusan conditionally constitutional dan unconditionally constitutional.

Dalam putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 Tentang  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah menyatakan bahwa putusannya bersifat self executing yang langsung dapat diterapkan oleh KPU tanpa memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terlebih dahulu. Lain halnya dalam putusan MK No. 110-111-1112-113/PUU-VII/2009. MK bahkan melabrak prinsip non-retro aktif yang telah berlaku universal.

Demi tujuan perlindungan hukum yang hendak dicapai dan keadilan subtantif yang dicita-citakan, MK perlu melakukan terobosan terobosan dan rule breaking. Bukankah norma yang terkandug dalam undang-undang bersumber pada UUD 1945? Bahkan termasuk norma hukum pidana. Kita tentu merindukan, kedepannya MK lebih berani untuk mengambil putusan-putusan progresif demi cita hukum Indonesia. Akhir kata, tentu tidak elok jika kita terus berdebat bahkan sampai mendiskreditkan Hakim Konstitusi yang telah melaksanakan tugasnya

Ikhbal gusri
Ikhbal gusri
Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Agung
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.