Minggu, Mei 5, 2024

Kurangnya Sosialisasi Pra Nikah, Harmonisasi Rumah Tangga?

Syifa Rianadiwa
Syifa Rianadiwa
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum prodi Hukum Keluarga.

Setiap pasangan menginginkan rumah tangga yang harmonis, akan tetapi tidak semua hal yang kita inginkan itu tercapai. Namun, jalan menuju rumah tangga yang harmonis tidaklah mudah.

Banyak sekali pertentangan dan perbedaan pendapat sehingga menyebabkan berkurangnya keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga sehingga kadang-kadang sikap romantis yang dimiliki pasangan itu pudar. Setiap pasangan juga ingin pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah, akan tetapi masih banyak pasangan yang gagal dalam bahtera rumah tangganya.

Dewasa ini, banyak terjadi kasus pernikahan dini, yang pastinya banyak dari mereka yang masih labil dalam menyikapi suatu masalah dan kurang memahami apa makna pernikahan dalam Islam yang sesungguhnya.

Selain itu, masih banyak pasangan-pasangan yang masih awam tentang hukum-hukum pernikahan dalam Islam seperti bagaimana tanggung jawab seorang suami dalam berkeluarga serta hak dan kewajiban suami terhadap istri maupun sebaliknya.

Akibatnya, banyak terjadi kasus perceraian, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), zihar, ‘ila, zina muhsan dan nikah-nikah yang dilarang dalam Islam contohnya, nikah syighar, nikah muth’ah dan masih banyak lagi hal yang menyebabkan kurangnya harmonisasi dalam rumah tangga.

Untuk mengatasi masalah seperti ini dibutuhkan sosialisasi tentang konsep berkeluarga dalam Islam. Peran pemerintah sangat penting dalam meminimalisir kurangnya pemahaman pasangan yang masih dangkal dalam hal pernikahan terutama pada pasangan yang masih tergolong muda.

Selain adanya Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019  perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pemerintah bisa berkerjasama dengan instansi lain untuk memberikan sosialisasi pra nikah dengan mewajibkan setiap catin (calon pengantin) untuk mengikuti sosialisasi tersebut sebagai syarat wajib mendapatkan buku nikah. Sehingga calon pengantin nantinya memahami tentang keharmonisan rumah tangga, tanggung jawab dalam berkeluarga, kewajiban dan hak suami istri serta memiliki kesiapan untuk kejenjang pernikahan serta kebutuhan finansial. Sehingga nantinya akan terwujud pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Syifa Rianadiwa
Syifa Rianadiwa
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum prodi Hukum Keluarga.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.