Pemerintah membuat aturan tentang kewajiban kuota representasi perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam kepengurusan partai politik yang didasari dengan pemenuhan kesetaraan, hal tersebut dapat kita lihat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pada pasal 245 tentang pemilu. Namun pada data hasil pemilu 2024 terkait keterwakilan perempuan di DPR RI baru sekitar 21.9% di mana angka tersebut jauh dari target 30%. Sehingga timbul sebuah pertanyaan “Mengapa bisa terjadi demikian padahal sudah ada undang-undang yang dibuat untuk mewajibkan kuota tersebut?”
Keterwakilan perempuan dalam partai politik sangat rinci diatur dalam Undang- Undang Pemilu. Ketentuan tentang hal tersebut bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh setiap partai politik. Bahkan dalam verifikasi kelengkapan data administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pasal 248 disinggung pada ketiga ayat pasal tersebut bahwasanya KPU melakukan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Namun, dalam diskusi media Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diselenggarakan pada 9 November 2023, NETGRIT menyampaikan analisis hasil DCT KPU yang menunjukan bahwa dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 1 partai politik yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada semua DCT di 84 dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini menunjukkan ketidaksanggupan partai-partai politik untuk memenuhi kuota representasi perempuan sebesar 30% di mana hal tersebut bahkan tidak sampai setengahnya dari jumlah kursi setiap dapil yakni 100%.
Dengan dibuatnya undang-undang terkait kuota representasi ini dan mewajibkannya sejatinya dalam pelaksanaannya harus dipenuhi. Kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini tentunya bersifat keharusan yang mengikat dan dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, hal ini sejatinya memang sudah melanggar undang-undang karena pada faktanya masih banyak partai politik yang tidak memenuhi kuota representasi perempuan sebesar 30% tersebut.
Ironisnya, pengabaian atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu ini adalah karena tidak adanya sanksi yang mengatur pelanggaran tersebut. Undang-undang ini jelas merupakan norma tanpa sanksi atau merupakan Lex Imperfecta di mana kaidah hukum yang mengatur suatu perbuatan, tetapi pelaksanaannya tidak diikuti dengan sanksi atau konsekuensi hukum yang jelas, sehingga peraturan tersebut sulit ditegakkan secara efektif.
Adapun menurut C.S.T. Kansil mengenai unsur-unsur hukum salah satunya adalah sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas. Dengan tidak diberlakukannya sanksi dalam undang-undang terkait kuota representasi perempuan ini, sehingga meskipun ada pelanggaran atau tidak tercukupinya kuota perempuan, partai politik tetap lolos sebagai peserta pemilu karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan hal tersebut menurut UU pemilu.
Lalu, pada pasal 249 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dikatakan bahwasanya jika tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Terkait bunyi pasal ini, jelas sekali jika solusi dari ketidakterpenuhinya representasi perempuan hanyalah dengan melakukan perbaikan daftar bakal calon, tidak ada sanksi yang diberikan.
Faktanya, jika setelah perbaikan pun kuota representasi perempuan tetap tidak memenuhi, KPU akan tetap menerima daftar calon legislatif (caleg) yang ada dikarenakan UU Pemilu tidak memberikan dasar hukum untuk membatalkan. Hal ini jelas tidak sejalan dengan frasa mewajibkan dalam ketentuan hukum yang diberlakukan. Walaupun kuota representasi perempuan sebesar minimal 30% tidak terpenuhi, daftar caleg tidak akan dibatalkan. Akibatnya, kewajiban kuota 30% hanya jadi formalitas tanpa daya paksa.
Perlu adanya peninjauan kembali terkait UU Pemilu yang mengatur tentang kuota representasi perempuan agar berjalan seperti apa yang diharapkan. Pemberian sanksi terhadap UU tersebut juga sangat diperlukan agar UU tersebut dapat menjamin kepastian hukum. Sanksi yang diberikan dapat berupa penolakan daftar bakal calon jika tidak memenuhi kuota. Dengan adanya sanksi ini, partai politik akan memiliki urgensi yang lebih signifikan untuk memenuhi peraturan yang ada pada UU tersebut.
