Kepercayaan terhadap hal-hal supranatural telah lama mengakar dalam kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Berbagai peristiwa yang sulit dijelaskan secara rasional kerap dikaitkan dengan adanya pengaruh ilmu hitam, guna-guna, atau santet. Secara bahasa, santet dapat dipahami sebagai praktik sihir, yakni tindakan magis yang dilakukan melalui mantra, jampi, benda-benda tertentu, atau bantuan makhluk halus dengan tujuan mencelakai orang lain, baik secara jasmani maupun rohani.
Dalam kehidupan masyarakat, sering ditemui kisah seseorang yang mengalami sakit berkepanjangan atau gangguan kejiwaan yang oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya tidak semata-mata dipahami sebagai persoalan medis, melainkan dikaitkan dengan adanya praktik ilmu sihir. Ketika pemeriksaan klinis tidak menemukan penyebab yang jelas, dugaan santet sering kali mengemuka sebagai penjelasan alternatif. Fenomena ini menunjukkan bahwa, terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan, kepercayaan terhadap kekuatan gaib masih menjadi bagian dari konstruksi sosial sebagian masyarakat Indonesia.
Pengaturan Santet dalam KUHP Baru
Dalam waktu yang lama, praktik santet tidak tersentuh oleh hukum pidana karena sifatnya yang metafisik dan sulit dibuktikan secara empiris. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, negara mulai memberikan dasar hukum terhadap perbuatan yang berkaitan dengan klaim dan penawaran jasa kekuatan gaib.
Pasal 252 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib serta menawarkan atau memberikan jasa dengan klaim dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV. Apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau dijadikan mata pencaharian, ancaman pidananya dapat diperberat sepertiga.
Karakter Delik dan Tujuan Pengaturan
Keberadaan pasal ini tidak menunjukkan bahwa negara mempercayai keberadaan santet secara substansial. Fokus pengaturan terletak pada perbuatan mengklaim, menawarkan, dan memperdagangkan jasa kekuatan gaib yang berpotensi menimbulkan ketakutan dan kerugian. Unsur-unsur deliknya mencakup adanya subjek hukum, adanya pernyataan atau penawaran jasa supranatural, serta klaim bahwa perbuatan tersebut dapat menyebabkan penderitaan fisik atau psikis.
Dari perspektif hukum pidana, Pasal 252 KUHP baru merupakan delik formil, karena yang ditekankan adalah perbuatannya, bukan akibatnya. Delik dianggap selesai sejak adanya klaim dan penawaran jasa tersebut, tanpa perlu dibuktikan bahwa benar-benar terjadi penyakit atau kematian.
Pembuktian dan Potensi Permasalahan
Pasal 252 KUHP baru pada hakikatnya mengkriminalisasi perbuatan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib serta menawarkan atau memberikan jasa yang diklaim mampu menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun psikis seseorang. Fokus pengaturan tidak terletak pada bagaimana praktik ilmu teluh dilakukan ataupun pada pembuktian eksistensi kekuatan gaib itu sendiri, melainkan pada tindakan deklaratif dan transaksional berupa pengakuan, pemberian harapan, serta penawaran bantuan jasa tersebut. Dengan demikian, unsur yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah adanya perbuatan menyatakan diri memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan jasanya, tanpa perlu membuktikan secara empiris terjadinya akibat ataupun realitas kekuatan gaib yang diklaim.
Sejalan dengan hal tersebut, pembuktian dalam Pasal 252 KUHP baru lebih menitikberatkan pada adanya relasi hukum atau kesepakatan antara pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib dengan pihak yang meminta atau menyewa jasanya. Hubungan inilah yang menjadi dasar penilaian adanya perbuatan pidana, bukan pada pembuktian langsung mengenai keberadaan santet atau dampak faktual dari praktik ilmu sihir tersebut.
Keberadaan ketentuan yang mengatur perbuatan santet dalam KUHP baru menjadi penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, mengingat tidak sedikit peristiwa yang oleh masyarakat diyakini menimbulkan korban akibat ilmu sihir. Namun, secara rasional dan ilmiah, pembuktian mengenai eksistensi dan efektivitas santet masih sulit diterima, sehingga hukum pidana memilih untuk memfokuskan pada aspek perbuatan dan relasi sosial yang dapat dibuktikan secara yuridis.
Di sisi lain, Pasal 252 juga berpotensi menimbulkan multitafsir dan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi praktik kepercayaan atau menjadi sarana fitnah. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan berlandaskan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia, agar tujuan perlindungan masyarakat dari penipuan dan eksploitasi kepercayaan dapat tercapai tanpa melahirkan ketidakadilan baru.
