Minggu, November 24, 2024

Koruptor Kelas Kakap Bebas, Yasonna Memang Top

Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq
Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat politik hukum
- Advertisement -

Usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly  di tengah pandemic virus corona atau Covid-19 dianggap luar biasa. Akan tetapi sebagian besar kalangan anti-korupsi menilai itu aneh dan tidak masuk akal. Padahal tujuannya sangat mulia. Mungkin mereka saja yang kita tidak mampu menyamai rasa kemanusiaan Pak Menteri Yasonna Laoly.

Berbicara rasa kemanusiaan, tidak ada satupun orang tega membiarkan orang lain terancam. Bahkan penjahat kelas kakap pun, hak kemanusiaan tetap tidak boleh dihilangkan. Itu naluri manusia, tidak bisa dibantah. Tapi ada sisi yang tidak nyambung rasanya.

Kemenkumham mengusulkan kebijakan membebaskan para napi kasus korupsi yang berusia diatas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Usulan itu sontak membuat sebagian kalangan anti-korupsi mengeritik kebijakan tak masuk akal ini.

Munculnya polemik ini berawal hasil rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR pada Rabu 1 April 2020, Pak Menteri Yasonna Laoly berkeinginan merevisi PP nomor 99 tahun tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Hasilnya, terbitlah surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, diantaranya kembaga pemasyarakatan (Lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sehingga sangat rentan penyebaran dan penularan Covid-19. Kebijakan ini dinilai upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak. Itu artinya, napi kasus megakorupsi juga bakal bebas.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM periode 2018, jumlah narapidana seluruh Indonesia tercatat sebanyak 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah napi kasus korupsi. Dari sebagian napi korupsi, ada puluhan napi megakorupsi kelas kakap bakal menghirup udara segar.

Setidaknya Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar narapidana kasus korupsi yang kemungkinan bebas. Di antaranya terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Oce Kaligis (77 tahun), Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun),  Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun), Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun), Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (70 tahun), Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramlan Comel (69 tahun), Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun), Eks pengacara Setya Novanto Friedrich Yunadi (70 tahun),  Mantan Walikota Bandung Dada Rosada (72 tahun), Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (62 tahun),

Selanjutnya Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (73 tahun),  Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto (69 tahun), Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (63 tahun), Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun),  Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun), Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (60 tahun), Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun), Mantan Anggota DPR Budi Supriyanto (60 tahun), Mantan Anggota DPR Amin Santono (70 tahun), Mantan Anggota DPR Dewie Yasin Limpo (60 tahun), Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun),  dan terakhir terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Johannes B. Kotjo (69 tahun).

Deretan nama-nama napi megakorupsi ini menjadi sorotan publik. Selain dari hasil “rampokan” dengan nominal cukup banyak, jabatan mereka sebagai pejabat negara dan politisi sempat menurunkan tingkat kepercayaan publik. Kini Pak Menteri Yasonna Laoly mau membebaskan mereka dari sel tahanan karena pandemi corona.

Alasannya, usia para napi di atas 60 tahun rentan terpapar corona. Demi menghindari dari ancaman itu, pilihannya adalah membebaskan agar tetap stay at home dan mudah menerapkan pysichal distancing. Jika itu alasannya, mengapa pemerintah tidak mengfokus pada pembebasan napi berdasarkan kelas kasus, bukan secara menyeluruh.   

- Advertisement -

Begini, Menteri sekelas Profesor ini tidak mungkin sesat berfikir hukum. Jika faktornya adalah pandemi, idealnya napi di atas 60 tahun dirumahkan atau menerapkan pembatasan sosial di dalam lapas berdasarkan kelas usia.

Dengan begitu, penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, apapun dan bagaimanapun kondisinya. Adapun alasan over kapasitas juga tidak subtansi. Padahal pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang tidak berujung pada pembebasan napi, karena pamdemi corona tidak berlangsung lama. Apalagi dalam bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, termasuk narapidana korupsi.

Kebijakan terhadap para napi megakorupsi justru melemahkan efek jera atas tindak pidana yang telah dilakukan. Parahnya, kebijakan Pak Menteri Yasonna Laoly terkesan menganggap kejahatan korupsi samakan dengan kejahatan lainnya. Sehingga kebijakan yang diberikan sama dengan kelas kasus napi lainnya.

Padahal korupsi bukan hanya merugikan uang negara, tapi juga telah menimbulkan kerusakan pada sistem demokrasi, pendidikan politik dan penyimpangan hukum. Lebih jelasnya, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi, korupsi dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena masalah dan ancaman yang ditimbulkan terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sangat besar.

Rusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan, serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan, dan penegakan hukum merupakan sektor yang paling terdampak terhadap tindak pidana korupsi.

Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq
Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat politik hukum
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.