Ketika Negara Menunggu Viral: Pelajaran dari Kasus YTR

Asifa Monica
Asifa Monica
Menulis tentang politik, pendidikan & isu sosial | Mengabarkan realita dengan nurani.
- Advertisement -

Rp250 juta. Itulah harga yang harus dipasang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dari kantong pribadinya agar seorang pelaku kekerasan bisa ditangkap di negeri ini. Bukan karena aparat tidak punya sumber daya. Bukan pula karena hukum tidak jelas. Melainkan karena sebuah kasus tidak cukup mendapat perhatian negara, sampai ia menjadi viral.

Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29) di kawasan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap di Majalaya pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Penangkapan itu disambut lega jutaan orang. Tapi di balik sorak-sorai itu, ada pertanyaan yang jauh lebih penting dan seharusnya membuat kita tidak nyaman: mengapa sistem harus menunggu sayembara gubernur dan trending topic untuk bergerak?

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban YTR diduga telah disekap dan disiksa oleh tersangka selama hampir tiga tahun sejak 2023 di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama kurun waktu itu, pelaku melarang korban memegang ponsel. Korban mengalami bibir sumbing yang membuatnya sulit bicara dan kehilangan penglihatan secara permanen.

Tiga tahun. Dalam rentang waktu itu, ada penjaga kos yang mendengar keributan. Ada tetangga yang mencurigai gelagat pelaku. Tetangga mengaku sering mendengar keributan dan melihat gelagat mencurigakan pelaku, sementara korban ditemukan dalam kondisi luka parah hingga mengalami kebutaan. Namun tidak ada satu pun mekanisme negara yang tergerak. Tidak ada patroli, tidak ada deteksi dini, tidak ada sistem peringatan berbasis komunitas yang berfungsi.

Kasus ini baru terungkap bukan karena sistem bekerja. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026, ketika kakak korban menerima pesan dari orang tidak dikenal yang memberi kabar bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat RSUP Hasan Sadikin Bandung. Seseorang yang tidak dikenal, bukan aparat, bukan lembaga, bukan hotline pengaduan, yang akhirnya memutus rantai penderitaan itu.

LPSK: Menunggu Bola, Padahal Diminta Menjemput

Setelah kasus mencuat, alih-alih langsung bergerak, justru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semestinya menjadi garda depan perlindungan korban malah harus dikritik secara terbuka oleh anggota DPR sendiri.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mempertanyakan keberadaan LPSK saat YTR mengalami kekerasan. Ia menegaskan bahwa UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Memberikan perlindungan secara proaktif begitu ada informasi atau indikasi ancaman serius. Tidak perlu menunggu korban mengajukan permohonan, tidak perlu menunggu mekanisme birokrasi.

Yang lebih mengkhawatirkan, LPSK baru mengeluarkan berita acara penanganan darurat pada 23 Juni 2026, bukan ketika kasus pertama dilaporkan, melainkan setelah kasus tersebut “menjadi perhatian publik.” Frasa “menjadi perhatian publik” itu seharusnya menjadi alarm. Artinya, ukuran kesigapan lembaga negara bukan keparahan kondisi korban, melainkan seberapa banyak kasus itu dibagikan ulang di media sosial.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah pola sistemik di mana keadilan hanya datang bagi mereka yang nasibnya cukup “menarik” untuk diviralkan.

376.529 Kasus: YTR Bukan yang Pertama, Bukan yang Terakhir

Sebagian orang mungkin menganggap kasus YTR sebagai kejadian luar biasa, sebuah keganasan yang jarang terjadi. Data berkata sebaliknya.

- Advertisement -

Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikannya periode pelaporan tertinggi dalam satu dekade terakhir. Ranah personal mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total, menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.

Selama 2024 saja, Komnas Perempuan mencatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Dari ratusan kasus itu, berapa banyak yang mendapat sayembara gubernur? Berapa banyak yang viral? Jawabannya hampir tidak ada, dan itulah masalahnya.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan, bukan sekadar kasus asmara biasa. Framing “cinta tragis” yang kerap beredar di media justru berbahaya karena mengaburkan akar masalah: relasi kuasa yang timpang dan pola coercive control yang bekerja secara bertahap dan sistematis.

Bahaya “Justice by Virality

Ada sesuatu yang secara fundamental salah ketika keadilan berjalan mengikuti algoritma. Kasus YTR viral karena ia memiliki semua unsur yang disukai media: korban muda, kekerasan ekstrem, pelaku yang buron. Tapi bagaimana dengan korban yang kisahnya tidak “cukup dramatis” untuk menarik perhatian? Bagaimana dengan YTR-YTR lain yang hingga hari ini masih terkunci di balik pintu kamar kos, tanpa ada yang tahu, tanpa ada yang peduli?

Ketergantungan sistem pada viralitas menciptakan dua kelas korban: mereka yang beruntung karena kasusnya menyebar, dan mereka yang dilupakan karena tidak. Negara hukum tidak selayaknya bekerja seperti itu.

Pola kekerasan dalam kasus ini patut diduga diawali dengan praktik coercive control, penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya. Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosial, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi. Pola seperti ini bisa dan seharusnya terdeteksi lebih awal oleh keluarga, komunitas, dan mekanisme deteksi dini yang sistematis.

Apa yang Harus Berubah?

Penangkapan Taufik Hidayat harus menjadi titik awal evaluasi, bukan sekadar penutup sebuah episode viral. Ada beberapa hal mendesak yang perlu dibenahi.

Pertama, LPSK harus benar-benar bertransformasi menjadi lembaga yang proaktif, bukan reaktif. UU PSDK telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi LPSK untuk mengambil inisiatif perlindungan, mendatangi lokasi korban, melakukan identifikasi, memberikan perlindungan darurat, menyediakan rumah aman, dan mendampingi secara psikologis dan hukum. Tanpa harus menunggu kasus itu diliput televisi nasional terlebih dahulu.

Kedua, dibutuhkan sistem deteksi dini kekerasan berbasis komunitas yang benar-benar berfungsi. Penjaga kos, RT/RW, dan layanan kesehatan perlu dibekali literasi untuk mengenali tanda-tanda coercive control dan jalur cepat untuk melaporkannya. Selama tiga tahun, ada begitu banyak orang di sekitar YTR yang melihat tanda-tanda itu, namun tidak tahu atau tidak berani berbuat sesuatu.

Ketiga, negara perlu berhenti merayakan penangkapan yang didorong oleh viral sebagai keberhasilan. Sayembara Rp250 juta itu, betapapun niat baik di baliknya, sesungguhnya adalah pengakuan terbuka bahwa sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya.

YTR kini sudah ditemukan. Taufik sudah ditangkap. Tapi selama sistem keadilan kita masih bergantung pada tren media sosial untuk bergerak, YTR berikutnya tinggal menunggu waktu dan mungkin tidak akan cukup beruntung untuk menjadi viral.

Asifa Monica
Asifa Monica
Menulis tentang politik, pendidikan & isu sosial | Mengabarkan realita dengan nurani.
Facebook Comment
- Advertisement -