Sabtu, Juli 27, 2024

Kepentingan Nasional Pasca Penyesuaian Flight Information Region

Stephanus Karmel
Stephanus Karmel
Legal staff on a daily basis

Hampir setara dengan usia kemerdekaan Indonesia, ruang udara Indonesia di wilayah Kepulauan Riau dikuasai dan dikendalikan Singapura. Pesawat-pesawat Indonesia, termasuk pesawat militer yang ingin berangkat, mendarat, atau hanya sekedar melintas di atas Batam, Tanjungpinang, dan Natuna harus mendapat izin Singapura terlebih dahulu. Upaya merebut kembali kedaulatan udara Indonesia dari tangan Singapura sudah berlangsung sejak tahun 1993 melalui pertemuan Navigasi Udara Regional (Regional Air Navigation/RAN Meeting) yang diselenggarakan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Bangkok, namun masih gagal. Indonesia terus berupaya melakukan perundingan dengan Singapura.

Pada Tahun 1995 tersebut Indonesia berusaha menciptakan suatu hubungan guna memelihara ruang udaranya dengan membentuk perjanjian bilateral negara, dalam hal ini Agreement Between Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region yang diadakan di Singapura pada tanggal 21 September 1995 mengenai Perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura mengenai pengaturan tanggung jawab terhadap pelayanan Air Traffic Service (ATS) di dalam FIR, control area atau control zone di wilayah Indonesia.

Perjanjian tersebut akhirnya di ratifikasi dan di sah kan dalam Keputusan Presiden RI No. 7 Tahun 1996 tanggal 2 februari 1996 tentang “Pengesahan Agreement Between Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region“. Kelemahan yang timbul dari Perjanjian tersebut adalah tidak diaturnya pengakhiran atas eksistensi perjanjian tersebut meskipun dalam Perjanjian tersebut menyatakan bahwa akan ada upaya peninjauan kembali pada akhir lima tahun dan akan diperpanjang dengan kesepakatan bersama jika kedua belah pihak merasa bermanfaat untuk melakukannya namun dalam kenyataannya 20 tahun setelah Perjanjian tersebut lahir belum ada meninjau ulang perjanjian tersebut.

Selain masalah kedaulatan negara atas ruang udara yang tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, penguasaan FIR oleh Singapura diatas Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna juga memberikan Implikasi yang sangat luas khususnya terhadap aspek pertahanan udara, politik dan kerugian dibidang ekonomi.

Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region) – Perpres 109/2022 pada tanggal 5 September 2022.

Melalui Perpres 109/2022, Pemerintah RI menegaskan telah mengakui adanya persetujuan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura terkait penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura yang telah ditandatangani para pihak pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia. Hal tersebut turut menandakan bahwa ruang udara di atas kepulauan Riau yang selama ini menjadi wewenang Pemerintah Singapura kini telah beralih menjadi wewenang Pemerintah Indonesia.

Pemanfaatan dan pengelolaan ruang udara nasional dilakukan dalam rangka mencapai tujuan nasional negara Indonesia sebagaimana terkamtub dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Dalam regulasi hukum udara nasional, pada konsiderans UU Nomor 1 Tahun 2009 memberikan gambaran bahwa penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional diselenggarakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara. Ketentuan tersebut mendasari bahwa pengelolaan ruang udara khususnya untuk kegiatan penerbangan diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Indikator meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan adanya pengelolaan ruang udara nasional khususnya untuk kegiatan penerbangan dpaat dilihat dari pendapatan ekonomi dari sektor bisnis penerbangan nasional (economic benefit). Semakin banyaknya permintaan akan transportasi penerbangan maka akan semakin banyak dibutuhkan sumber daya manusia untuk mendukung operasional penerbangan. Selain itu dengan adanya manajemen pengelolaan bisnis penerbangan yang baik tentunya juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, dan tidak hanya pada perusahaan jasa penerbangan saja.

Kepentingan lainnya yaitu kedaulatan negara dalam mengelola seluruh ruang udara nasional terutama pengusaaan terhadap ruang udara untuk navigasi penerbangan. Setiap pesawat yang melintas pada ruang udara tersebut akan dikenakan Route Air Navigation Service Charge. Dengan diambilalihnya FIR tersebut, diharapkan penerimaan negara dari sektor penerbangan dapat diperoleh secara optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di sektor penerbangan.

Kepentingan Pemerintah Indonesia pada ruang udara nasional juga telah terkamtub dalam Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Indonesia, pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, sosial budaya, serta lingkungan udara.

Dari penjelasan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut dapat diketahui bahwa penataan dan pengelolaan ruang udara khususnya bagi penerbangan membutuhkan pengaturan sistem kewenangan yang terpadu (integrated authority system), baik aspek penerbangan komersil maupun pertahanan keamanan negara karena keduanya memiliki keterkaitan.

Kerja sama kewenangan antara sipil – militer dalam pemanfaatan dan pengelolaan ruang udara na­sional untuk penerbangan sangatlah penting saat ini. Hal tersebut didorong oleh banyak faktor diantaranya adalah pertumbuhan industri penerbangan yang sangat pesat yang secara langsung akan meningkatkan pula kapasitas lalu lintas udara.

Peningkatan kapasitas lalu lintas udara mendorong pembukaan jalur-jalur baru penerbangan komersil. Sharing sipil – militer juga terjadi dengan pembukaan jalur udara selatan pulau Jawa yang merupakan jalur militer (restricted area). Pembukaan jalur selatan ini resmi dipublikasikan ke Aeronautical Information Publication (AIP) pada 17 Agustus 2017. Lalu lintas udara juga sangat memerlukan dukungan Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) atau kerja sama sipil dan militer dalam manajemen lalu lintas udara. Dengan CMAC dan ditambah dengan penyesuaian FIR saat ini, diharapkan kepentingan nasional di bidang pertahanan dan keamanan negara serta pertumbuhan ekonomi transportasi udara tetap bisa terpenuhi dengan baik dan harmonis.

Stephanus Karmel
Stephanus Karmel
Legal staff on a daily basis
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.