Senin, Mei 6, 2024

Mengawinkan Tradisi Balon Udara dengan Keselamatan Penerbangan

Maradoni
Maradoni
Generasi Milenial Penerbangan. Inspektur Penerbangan dan Alumni Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug

Di Indonesia, Lebaran selalu identik dengan halal bihalal dan mengonsumsi makanan khas Lebaran seperti ketupat, opor, rendang, dan lain sebagainya. Namun, bagi masyarakat khususnya beberapa daerah, seperti Ponorogo, Pekalongan, Trenggalek, Kulon Progo, Wonosobo, hingga Sumenep, Lebaran adalah saat bagi mereka menjalankan sebuah tradisi turun-temurun yang sangat unik, yakni menerbangkan balon udara.

Dengan penerbangan balon udara Lebaran makin semarak dengan langit yang penuh warna-warni balon udara yang indah.

Balon udara yang tidak dikendalikan dan keselamatan penerbangan

Kata balon memiliki arti yang luas, sehingga  banyak hal yang terlintas di pikiran kita apabila seseorang mengucapkan kata balon tersebut. Bisa jadi balon yang dimaksud adalah mainan berupa cairan karet yang ditiup hingga mengembang, atau diisi dengan gas helium sehingga dapat melayang di udara.

Ada pula yang membayangkan wahana udara yang terbuat dari kertas, karet atau bahan lain yang bersifat tahan api, kemudian dikembangkan dengan udara panas yang berasal dari tungku di bawahnya, agar dapat menerbangkan penumpangnya ke mana pun yang dituju.

Masyarakat di Indonesia khususnya para milenial terkadang kurang memperhatikan faktor keselamatan dalam pelaksanaan tradisi balon udara ini, beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan adalah jika ada balon yang jatuh ditengah pemukiman warga atau bahkan fasilitas umum lainnya seperti kejadian jatuhnya balon diatas masjid yang mengakibatkan terbakarnya sedikit bagian atap masjid yang terjadi di blitar beberapa waktu yang lalu, dan bahkan bisa berdampak terhadap keselamatan penerbangan.

Tentu ini sangat berbahaya karena pesawat penumpang berbeda dengan pesawat tempur yang bisa melakukan manuver kapan pun diinginkan pilot. Pesawat komersial justru harus terbang dengan smooth sesuai jalurnya, tenang, nyaman dan tentu saja harus selamat sampai tujuan.

Melihat dan mempertimbangkan hal tersebut penulis yang juga merupakan milenialis penerbangan menyadari  betul masalah ini, apalagi ini merupakan tugas anak muda untuk tetap menjaga harmonisasi tradisi turun temurun yang diberikan oleh leluhur kita, dengan tanpa melupakan perkembangan teknologi terutama dibidang industri penerbangan di Indonesia.

Terdapat 3 aspek yang perlu mendapat concern dalam membantu pengendalian penerbangan balon udara, diantaranya :

Aspek sosio-budaya

Perlu adanya peran aktif dari berbagai pihak mulai dari tokoh masyarakat, aparatur penegak hukum, dan juga pemerintahan daerah setempat.

Tokoh masyarakat seperti para pemuka agama setempat dan para sepuh yang ada di desa dapat memberikan penjelasan dari sisi sejarah dan budaya yang terdahulu, peran aktif para aparat penegak hukum dalam penegakan aturan jika ada yang melanggar serta peran aktif pemerintah daerah setempat dalam membantu dan mendukung agar tetap terlaksananya tradisi penerbangan balon udara tersebut namun tanpa menyalahi aturan yang sudah ada.

Aspek regulasi

Regulasi adalah aturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar. Dari pengertiannya saja sobat milenial pasti sudah faham arti, maksud dari tujuan adanya regulasi itu seperti apa.

Penerbangan balon udara sendiri ternyata sudah diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Dalam regulasi tersebut sudah sangat jelas disebutkan apa saja persyaratan yang harus dilakukan jika ingin melakukan penerbangan balon udara, seperti balon itu harus diikat, terbang di ketinggian maksimal 150 meter diatas permukaan tanah, tidak boleh berbahan mudah terbakar, dan lainnya.

Penulis sangat memahami betul perasaan kita para kaum milenial yang cenderung ingin bebas berekspresi dan tanpa harus ruwet memikirkan banyak persyaratan yang telah diberikan. Namun tentu saja ada sisi positif yang harus kita perhatikan dan pertimbangkan  kita para kaum milenial dan para masyarkat pada umumnya.

Aspek pidana

Aspek regulasi beriringan dengan aspek pidana, artinya adalah dimana ada dilakukan sebuah pelanggaran hukum maka akan ada aspek pidana yang diberikan, bayangkan jika penerbangan balon udara liar masih dibiarkan begitu saja apakah efek yang akan terjadi.

Penerbangan balon udara tanpa ditambatkan dapat diancam pidana kurungan penjara dan bisa didenda sampai ratusan juta rupiah.

Harmonisasi Budaya

Banyak media sosial yang menyiarkan bukti gambar dan video bagaimana pilot melihat balon udara yang melintas di depan pesawatnya, atau simulasi yang menggambarkan bagaimana pesawat harus bermanuver karena ada balon udara liar yang tiba tiba terlihat. Mengawinkan dua hal antara tradisi dan regulasi merupakan cara yang sangat tepat agar terciptanya sebuah harmonisasi antara kebudayaan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

Maradoni
Maradoni
Generasi Milenial Penerbangan. Inspektur Penerbangan dan Alumni Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.