Jumat, Februari 14, 2025

Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12%

Yussi Dwi
Yussi Dwi
Yussi Dwi Luthfiah atau lebih sering dikenal Yussi. Mahasiswi semester 5 yang berkuliah di salah satu Universitas Swasta, Universitas Pamulang. Program Studi yang Saya ambil adalah Diploma Akuntansi Perpajakan. Saya suka menulis, tapi jarang saya publikasikan.
- Advertisement -

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada tahun 2025 diprediksi akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Kenaikan ini tidak hanya memengaruhi harga barang, tetapi juga meningkatkan biaya produksi dan distribusi, yang akhirnya membebani konsumen.

Dilansir dari web resmi Direktorat Jenderal Pajak Perbedaharaan (DPJb), PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Secara sederhana, PPN ini merupakan pajak yang terikat pada penjualan atau pembelian BKP maupun JKP. Memang, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Tetapi, barang-barang yang dikenakan PPN ini tentu akan memengaruhi harga suatu barang atau jasa.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% baru-baru ini kembali ramai dibicarakan. Wacana tersebut bukanlah sekadar omong kosong belaka dan rencana baru, melainkan sudah disahkan sejak tahun 2021 lalu.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No.7 Tahun 2021 bahwa, perubahan tarif PPN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. Dalam Undang-Undang ini juga disebutkan bahwa PPN 12% akan berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% tentu tidak terlepas dari upaya Negara dalam melakukan peningkatan pendapatan Negara. Seperti yang diketahui, pendapatan terbesar Negara Indonesia memanglah berasal dari perpajakan. Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2021, tujuan dari kenaikan PPN ini antara lain adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,  mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional, dan sebagai bentuk reformasi perpajakan.

Jika kita melihat tujuan dari kenaikan PPN menjadi 12% ini, memanglah demi kepetingan berasama. Masyarakat akan kembali merasakan dampaknya setelah tujuan-tujuan tersebut berhasil diraih. Sayangnya, sebelum merasakan dampak positifnya, masyarakat juga harus merasakan dampak buruk dari kenaikan PPN Menjadi 12%.

Pada 1 April 2022, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11%. Meskipun kenaikan hanya sebesar 1%, dampaknya terasa pada peningkatan inflasi yang mencapai 0,95% akibat kenaikan harga sejumlah komoditas domestik.

Begitu juga dengan kenaikan tarif PPN 12%. Meskipun baru akan diberlakukan pada Januari 2025, wacana ini sudah dapat diprediksi dan juga dianggap dapat menjadi penyebab meningkatnya inflasi. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya harga-harga barang atau jasa secara langsung.

Kenaikan tarif PPN akan mendorong lonjakan harga beberapa komoditas, termasuk bahan baku produksi, yang pada akhirnya meningkatkan harga produk akhir. Kenaikan tarif PPN yang berujung pada peningkatan harga produk dapat menciptakan siklus inflasi yang sulit dihentikan. Hal ini akan menjadi tantangan besar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meskipun dampaknya mungkin tidak langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah akan terkena dampak paling besar dari kenaikan tarif PPN ini.

- Advertisement -

Peningkatan tarif PPN yang terjadi tidak disertai dengan peningkatan gaji minimum. Dengan nominal gaji yang sama, masyarakat harus menghadapi kenaikan harga barang dan jasa serta tarif PPN yang lebih tinggi. Hal inilah yang menyebabkan daya beli masyarakat semakin menurun.

Bagi para pelaku usaha, kenaikan tarif PPN yang menjadi penyebab mereka meningkatkan harga barang atau jasa yang mereka tawarkan tentu akan menjadi beban tersendiri. Ini juga bisa menjadi salah satu penyebab tergerusnya produk lokal di pasar global. Biaya produksi yang kian meningkat dapat memengaruhi kualitas produk. Sementara itu, kompetisi produk luar negeri tetap kuat. Para pelaku usaha tentu mengharapkan keringanan atau pemberian subsidi bagi sektor-sektor yang terkena dampak secara langsung.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan mampu memberikan solusi, tidak semata hanya untuk meningkatkan penerimaan negara saja. Namun, jika tidak diiringi dengan kebijakan mitigasi yang tepat, dampak negatifnya bisa memperburuk kondisi ekonomi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski tujuan kenaikan tarif PPN untuk kepentingan umum, pemerintah perlu memastikan stabilitas ekonomi dan keadilan sosial. Salah satu solusinya adalah memperkuat sistem pajak progresif, di mana masyarakat berpenghasilan tinggi membayar lebih, dan masyarakat berpenghasilan rendah lebih sedikit.

Selain itu, ketaatan perpajakan di Indonesia harus selalu ditingkatkan. Jika pajak-pajak yang ada terus mengalami kenaikan tarif, sementara masih banyak golongan masyarakat yang tidak taat dalam perpajakan, maka kenaikan tarif tersebut tidak mungkin dapat bekerja  secara maksimal.

Untuk mencapai tujuan demi kepentingan bersama, yang harus berkorban adalah semua lapisan masyarakat. Jika masih terdapat golongan yang tidak taat pajak, maka aturan-aturan pajak yang ada tidak akan pernah mencapai keberhasilannya.

Mungkin, kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi hal ini mendapat banyak tentangan dari masayarakat. Dengan demikian, meskipun kenaikan tarif PPN dapat memberikan dampak yang positif terhadap pendapatan negara, pemerintah harus sangat berhati-hati dan memikirkan seluruh lapisan serta sektor-sektor yang akan terkena dampak kenaikan tarif ini. Dalam penerapannya, pemerintah harus mementingkan keadilan agar tidak terjadi gejolak ekonomi dan tentangan besar dari masyarakat.

Yussi Dwi
Yussi Dwi
Yussi Dwi Luthfiah atau lebih sering dikenal Yussi. Mahasiswi semester 5 yang berkuliah di salah satu Universitas Swasta, Universitas Pamulang. Program Studi yang Saya ambil adalah Diploma Akuntansi Perpajakan. Saya suka menulis, tapi jarang saya publikasikan.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.