Kasus kekerasan seksual kembali terjadi dalam dunia pendidikan. Rasanya baru kemarin saya bersama teman saya menulis tentang kasus kekerasan seksual yang terjadi pada universitas yang menyandang nama “Indonesia”. Sekarang, universitas yang menyandang nama dari salah satu mahapatih terkuat dalam sejarah Majapahit menjadi buah bibir perbincangan publik karena mahasiswanya terbukti melakukan kekerasan seksual. Kronologi kasus ini melibatkan 10 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, dimana para pelaku melecehkan korban melalui grup dari sosial media komunikasi yang tersedia.
Hal menarik dari kasus tersebut adalah pendapat dari salah satu pihak sebagai orang terdekat dari pihak yang terlibat pada kasus kekerasan seksual mengungkapkan sebuah “peneguran” terhadap pihak yang mengunggah foto orang terkasihnya tersebut. Kira-kira garis besar dalam ucapannya seperti ini yang dapat disampaikan, bahwa masyarakat harus bisa membedakan istilah enabler dengan pelaku kekerasan seksual, karena dua hal tersebut berbeda dan menurut orang tersebut, orang terkasihnya adalah seseorang enabler, sehingga tidak perlu diberikan sanksi sosial hingga fotonya harus diunggah di sosial media.
Pendapat ini menarik karena pengenalan istilah enabler sudah banyak digunakan oleh khalayak, namun seringkali seseorang gagal mendefinisikan sanksi sosial yang bagaimana pada seorang enabler, layaknya orang terdekat dari salah satu enabler dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Namun, apakah untuk menentukan sanksi sosial pada kedua status tersebut perlu adanya perbedaan atau justru pembedaan tersebut adalah contoh langsung dari logika berpikir yang salah. Artikel ini dibuat untuk mengakomodasi pendapat kami terhadap persoalan tersebut dalam rangka membantu orang-orang dalam menentukan sanksi sosial terhadap pihak yang terlibat pada kekerasan seksual, baik enabler, maupun pelaku kekerasan seksual.
Kejahatan Enabler
Istilah enabler sebenarnya sudah lama diucapkan oleh khalayak yang berarti penggerak dalam bahasa inggris. Namun dalam konteks kasus kekerasan seksual, istilah enabler dirujuk pada seseorang atau kelompok, maupun institusi yang sudah tahu adanya pelecehan seksual, namun tetap bungkam atau mengomentari pelecehan walaupun tidak secara langsung melecehkan korban. Secara ringkasnya, enabler dipandang sebagai pihak yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, namun tetap bungkam tanpa berbicara kebenaran terhadap kasus kekerasan seksual tersebut.
Siapapun bisa menjadi enabler ketika mereka bungkam untuk menyuarakan kasus kekerasan seksual. Penyebab seseorang menjadi enabler umumnya karena merasa “sungkan” terhadap pelaku yang pastinya temannya atau orang dekatnya, sehingga menurut mereka lebih baik tidak memberikan pernyataan apapun. Selain itu, penyebabnya bisa karena menjaga nama “baik” atau merasa bahwa kekerasan seksual itu biasa terjadi, sehingga bukan termasuk “urusan mereka”, alhasil tidak penting bagi mereka. Inilah penyebab seseorang dapat dikatakan seorang enabler, akan tetapi apakah itu lebih benar dibandingkan dengan kejahatan pelaku kekerasan seksual, hingga harus dibedakan sanksinya. Pandangan membedakan “sanksi” untuk pelaku kekerasan seksual dengan seorang enabler melalui kacamata sosial adalah pemikiran yang salah logika atau cacat logika.
Pandangan tersebut termasuk cacat logika karena seorang enabler melakukan setidaknya ada dua kejahatan. Pertama, menormalisasikan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan, sehingga pelaku kekerasan seksual merasa “nyaman” yang membuat kasus kekerasan seksual terus dilakukan. Kedua, mereka berkontribusi besar pada rasa traumatis korban dimana dengan menghalalkan perilaku kekerasan seksual, sama saja bahwa mereka mendeklarasikan dirinya pada pihak pelaku. Kedua kejahatan ini dilakukan oleh enabler dan kemudian masih ada pihak yang ingin membedakan sanksi terhadap enabler dan pelaku kekerasan seksual. Hanya beberapa kalimat yang bisa penulis sampaikan sebagai respon terkait hal tersebut, yaitu baca artikel ini, serta buka pemikiran dan hatimu sebagai manusia waras.
Sanksi yang Sesuai Untuk Enabler
Sebagai seseorang yang bekerja dan beberapa kali sedikit bersinggungan dengan korban pelecehan, rasanya berat melihat korban tetap harus melanjutkan hidupnya sedangkan pelaku secara bebas berkeliaran di luar sana. Pengalaman traumatis itu akan selalu terekam dalam memori korban. Bahkan, ketika korban sedang makan, sedang duduk, sedang tidur, sedang berbincang dengan temannya, sedang bekerja, sedang sekolah, dan lain-lainnya. Terbayang tidak betapa beratnya menjadi korban?
Terlebih korban tidak diberikan ruang aman, sekalipun itu hanya untuk mengadu. “Kenapa tidak melawan?”, “Pakai baju apa?”, “Kenapa berlebihan sekali? Itu hanya bercanda mungkin”, “Kasus ini tolong jangan disebarkan ya agar dapat tetap menjaga nama baik institut, kami akan memproses semaksimal mungkin”, dan berbagai celotehan lainnya yang keluar pemangku kepentingan. Tanpa disadari pernyataan dan pertanyaan retoris tersebut mempersempit kesempatan bagi korban untuk mengungkap kejadian traumatis yang dialaminya, padahal korban sudah cukup sulit untuk menceritakannya tanpa adanya stimulus negatif seperti tadi.
Dari sini terlihat, bahwa persoalan kekerasan seksual sudah menjadi persoalan struktural yang tidak ada habisnya. Manusia dibungkam oleh sistem yang terbangun secara konsisten di masyarakat. Mungkin inilah yang menyebabkan enabler hadir di tengah para pelaku. Mereka yang tidak melakukan tindakan secara langsung ini tanpa disadari dapat berkontribusi dalam memperparah kondisi traumatis korban. Mereka masih memiliki kesempatan untuk berpikir lebih, tetapi sayangnya, hatinya tidak menggerakkan akalnya guna mencegah upaya para penjahat garda depan melancarkan aksi kotornya dalam menginjak kehormatan manusia.
Kehadiran enabler merupakan sebuah kesalahan struktural dalam kekerasan seksual yang masalahnya seringkali terabaikan. Secara tidak langsung, mereka memberikan toleransi kepada pelaku dan mungkin “calon pelaku” sehingga permasalahan ini menjadi begitu struktural atau dapat dikatakan berlapis. Lalu, apa sanksi yang pantas didapatkan oleh enabler? Sanksi sosial dengan memberikan kecaman pada enabler menjadi salah satu sanksi yang perlu didapatkan oleh enabler karena telah gagal melindungi korban dan membiarkan pelaku melancarkan tindakan jahatnya. Selain itu, tuntutan akuntabilitas kelembagaan juga menjadi sanksi normatif berupa desakan pencopotan jabatan.
Putus rantai impunitas dengan tidak memberikan pembelaan apapun terhadap enabler maupun pelaku. Sanksi-sanksi tersebut menjadi tanda bahwa kita tidak berlaku sama dengan mereka dan tanda bahwa kita memiliki keberpihakan pada korban. Penghukuman terhadap enabler tidak berarti melunturkan pertanggungjawaban pelaku utama atas tindakan asusilanya. Baik pelaku maupun enabler sama-sama ancaman. Ini adalah tanggung jawab kolektif yang dapat menjalar pada polarisasi keberpihakan pada korban. Tindakan kolektif dapat membantu mereformasi struktur sosial yang salah dan menciptakan rasa keamanan bagi korban.
