Selasa, Oktober 8, 2024

Ke Mana Muara SK Pembubaran HTI

laga sugiarto
laga sugiarto
Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara

Pemerintah melalui Menkumham telah resmi membubarkan HTI sebagai salah satu ormas yang dinggap mengancam keutuhan NKRI, Keutuhan NKRI menjadi salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, selain Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Pembubaran menjadi polemik, bagaimana selanjutnya upaya hukum yang harusnya dilakukan demi menegakkan keadilan tanpa mengabaikan kebebasan berserikat dan berkumpul itu sendiri yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Memang dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), sanksi administratif berupa pencabutan izin yang menguntungkan dilazimkan dan bersifat sepihak datangnya dari pemerintah tanpa persetujuan pihak lain, namun kasus ini berbeda, ormas bukanlah suatu badan hukum privat murni tapi masih mengandung nilai hukum publik, apalagi di era keterbukaan, pemerintah tidak seharusnya bersikap terlalu aktif mengurusi hal-hal yang berdimensi politik, kecuali ekonomi, pendidikan, dan sosial (welfare state).

Seharusnya pemerintah menyediakan ruang diskusi ataupun dialog terlebih dahulu, pendekatan ini dirasakan tepat karena masalah pembubaran ormas bukan semata soal rezim HAN (perizinan), akan tetapi rezim Hukum Tata Negara (HTN) yang sangat kuat melatari dinamika kehidupan ormas. Misal, bagaimana suatu hal (HAM) yang termasuk dalam rezim HTN begitu massif dilangkahi oleh rezim HAN.

Ada beberapa mekanisme peradilan yang bisa ditempuh, yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pertama, usaha ke MK dimungkinkan jika melihat pengalaman MK sendiri yang memiliki wewenang menguji UU terhadap UUD 1945, maksudnya MK berwenang menguji UU baik materil maupun formil yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam konstitusi, dalam kasus ini persoalannya adalah Perppu tentang Ormas bukan UU tentang Ormas, Perppu secara materil dapat dikatakan mirip dengan UU hanya berbeda formil atau bentuknya saja, lahirnya karena kegentingan yang memaksa berupa kebutuhan hukum dan waktu yang mendesak sehingga tidak dimungkinkan bagi pembentuk UU untuk membuat UU dalam waktu yang singkat.

Berdasarkan pengalaman sepanjang MK dibentuk hingga saat ini, telah menangani banyak perkara pengujian UU, dalam praktiknya MK pernah inkonsisten menafsirkan kewenangan ini, faktanya MK pernah menguji Perppu misal Perppu KPK dan Pilkada. Demikian, Perppu merupakan kewenangan MK untuk mengujinya. Akan tetapi HTI akan terbentur persyaratan legal standing pemohon, karena dalam pasal 51 UU MK dan Peraturan MK (PMK) sendiri, bahwa salah satu yang memenuhi persyaratan legal standing pemohon yakni badan hukum publik/privat yang mengalami kerugian konstitusional, tentunya badan hukum (ormas) yang masih ada dan belum dibubarkan.

Inilah yang menjadi jalan buntu bagi HTI masuk menjadi legal standing pemohon uji materi Perppu Ormas ke MK. HTI hanya bisa menunggu adanya permohonan pengujian Perppu dari ormas-ormas lain yang merasakan adanya ancaman yang sama untuk dibubarkan, misal FPI. FPI yang juga akan mengalami nasib serupa dengan HTI seharusnya melakukan upaya hukum pengujian Perppu ini.

Kedua, upaya hukum ke PTUN, jika ke PTUN artinya jalan taktis diambil, karena langsung bersentuhan dengan permasalahannya yakni SK tentang Pembubaran HTI, yang terpenting HTI sebagai pihak yang dirugikan mampu membuktikan bahwa SK tersebut diterbitkan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenanang (abuse of power), dalam hal ini pemerintah benar-benar telah menerbitkan SK dilatari dengan kepentingan politik tertentu sehingga mengabaikan kemaslahatan umum. Strategi jitu yang perlu dipertimbangkan dengan matang yakni PTUN ketika menguji SK kehilangan batu uji, jangan sampai kejadian Perppu tersebut sudah berubah menjadi UU atau bahkan sudah dibatalkan oleh MK.

Pembubaran ini perlu sesegera mungkin dibawa ke ranah pengadilan untuk menemukan penyelesaiannya, pemerintah tidak perlu terlalu sibuk tampil di media, pemerintah hanya pasif menunggu saja apa yang akan dilakukan HTI, perlu dilakukan agar masyarakat tidak menjadi bimbang sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

laga sugiarto
laga sugiarto
Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.