Jumat, April 26, 2024

Kasus MC Perempuan di Bali, Refleksi Kesetaraan dan Keadilan Gender di Negeri Kita

Khotimun Sutanti
Khotimun Sutanti
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia

Baru-baru ini hangat dibicarakan seorang MC Perempuan di Bali yang diminta melakukan pekerjaannya di belakang layar atau tidak boleh menunjukkan dirinya. Dari berbagai informasi sepanjang polemik yang muncul yang penulis baca, dikarenakan yang bersangkutan seorang perempuan sehingga tidak diperkenankan muncul dipublik.

Kasus ini, jikalau betul adanya, lepas dari kontroversi berbagai pihak, dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk bersama-sama berefleksi, betulkah ketidakadilan gender masih tumbuh subur di negara yang katanya demokratis ini?

Indonesia telah melampaui perjalanan panjang perjuangan kesetaraan dan keadilan gender. Tahun 1984, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang menjadi tonggak penting pijakan perjuangan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia yang sempat layu di era Orde Baru karena ideologi state ibuism.

Di Era Reformasi, di mana politik hukum HAM menguat, produk hukum/kebijakan yang mendukung kesetaraan dan keadilan gender banyak lahir. Diantaranya UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Pemberantasan Perdagangan Orang, Kuota 30% Perempuan dalam Pemilu, dan lainnya. Selain itu juga lahir Komnas Perempuan.

Meskipun tantangan juga makin berkembang, namun harapan perwujudan keadilan dan kesetaraan gender yang bergerak maju menjadi penting. Dampak dari berbagai diskriminasi tidak sederhana bagi perempuan dan kelompok rentan, namun dapat berpengaruh pada seluruh sendi kehidupannya, bahkan kekerasan dalam berbagai bentuk.

Maka dari itu, dalam momen apapun, representasi perempuan di berbagai tempat, termasuk kemunculan dalam forum-forum publik tidak hanya merupakan hak, namun juga menyangkut harkat kemanusiaan dari eksistensi perempuan sebagai manusia dan warga negara. Jika dalam konsep negara hukum, kita mengenalnya sebagai prinsip equality before the law.

Kasus mengenai MC perempuan yang menjadi sorotan akhir-akhir ini perlu menjadi perhatian bersama mengenai perempuan dalam dunia ketenagakejaan. Respon Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Bintang Prayoga dapat menjadi bagian dari upaya entitas negara untuk mengingatkan kembali jalan panjang perjuangan kita dalam kesetaraan dan keadilan gender, serta komitmen negara yang tertuang dalam konstitusi dan berbagai Peraturan Perundang-undangan terkait.

Tidak hanya pada kasus ini, namun juga di kasus-kasus lainnya. Lepas dari berbagai pro kontra kasus ini, penting bagi kita senantiasa selalu melihat situasi perempuan di Indonesia dari berbagai sisi, dan bagaimana kita semua perlu melangkah untuk bersama menghapus diskriminasi. Menunjukkan keberpihakan pada kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai momen, adalah kumpulan selangkah demi selangkah, menuju lompatan yang lebih besar.

Khotimun Sutanti
Khotimun Sutanti
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.