Jumat, Maret 29, 2024

Karang Taruna Bukan Sekadar Umbul-Umul

priadi pasaribu
priadi pasaribu
Mahasiswa Biasa Yang Berjalan Dengan Rendah Hati

Karang taruna sebagai tempat berhimpunnya pemuda juga menjadi sarana untuk menyalurkan inovasi. Selain itu karang taruna juga dapat menjadi media untuk membangun desa lebih baik lagi.

Para pemuda Karang taruna dapat menjadi penggerak pembangunan bangsa yang dimulai dengan unit terkecil yakni desa. Seperti jargon presiden ke 7 indonesia bapak Ir. H. Joko Widodo yaitu membangun Indonesia adalah membangun dari pinggiran.

Dalam Peraturan Menteri Sosial  No 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna Bab I Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Karang taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat”.

Lalu apa kaitannya dengan istilah umbul-umul? Dilansir dari Wikipedia Umbul-umbul adalah bendera beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas dan meruncing pada ujungnya, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian. Simbol-simbol tersebut biasanya dipasang dalam sebuah perayaan adat tradisional seperti  jawa, batak, bali dan pada perayaan besar agama. Selain itu jika dilansir dari kbbi.web diterjemahkan menjadi orang-orangan di sawah

Dari  pengertian tersebut diatas, Penulis berasumsi karang taruna dijadikan sebagai umbul-umbul saja. Sebagai lembaga ataupun organisasi hiasan saja. Dibentuk sebagai riasan tanpa memaksimalkan fungsi dan perannya. Begitulah penulis menghubungkannya. Acap kali karang taruna hadir sebagai pernak-pernik untuk memeriahkan lembaga di desa. Padahal sebetulnya jika karang taruna dibina dengan baik dapat memberikan energi positif bagi masyarakat desa.

Krang taruna didirikan dengan tujuan melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi para remaja, pemuda dan masyarakat, misalnya keagamaan,olahraga maupun ekonomi. Namun pada kenyataannya masih banyak karang taruna yang belum mampu menunjukkannya. Penyebabnya cenderung disebabkan belum optimalnya peran pemerintah desa.

Menurut hemat penulis, setidaknya ada 2 faktor yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan karang taruna yaitu:

Faktor internal

Pemicu tidak efektifnya peran karang taruna disebabkan oleh anggota karang taruna itu sendiri atau factor dari dalam. Seperti  yang disimpulkan oleh ( sari, Hasyim, & Nurmalisa, 2016) dalam penelitiannya menemukan para anggota karang taruna tidak memiliki sikap tanggap, peduli dan acuh pada lingkungan sekitar serta asik dengan dunianya sendiri sehingga mereka melupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemuda dan anggota karang taruna.

Padahal jika  mereka dapat melakoni tugasnya dengan baik dapat memberikan efek positif bagi masyarakat desa. Potensi mereka dapat menjadi aset berharga bagi bangsa dan Negara ini. Dengan kata lain memperbaiki subjeknya atau kualitas sumber daya manusianya (SDM), karena merekalah pelopor yang menciptakan kondisi yang lebih baik lagi kedepannya.

Faktor eksternal

Selain faktor dari dalam, tidak optimalnya fungsi dan peran karang taruna disebakan oleh masyarakat atau pemerintah. Pemerintah desa merasa tidak perlu melibatkan karang taruna dalam setiap upaya pembanguan desa. Dalam beberapa kejadian dianggap sebelah mata sehingga partisipasi mereka tidak dibutuhkan. Atau analisis yang lebih ekstrim lagi, pemerintahan desa berusaha menghindar untuk melanggengkan praktek-praktek yang tidak baik (Korupsi, Kolusi dan Nepotsime).

Sikap apatis pemerintah desa mengartikan tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Perilaku demikian perlu dirubah seiring dengan berkembangnya dinamika politik-pemerintahan saat ini. Eforia reformasi tahun 1998 telah memberikan peluang untuk memperbaiki kinerja pemerintahan desa untuk lebih adaptif dan bertanggung jawab pada kebutuhan masyarakat.

Tata kelola pemerintahan yang partisipatif  adalah keniscayaan bagi aparatur pemerintah desa. Karena kedudukannya di desa/kelurahan maka pemerintah desa atau lurah harus bertanggung jawab dalam mengawal dan mengawasi. Seperti yang tertuang dalam Permensos 25 tahun 2019 Bab II Status, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Pasal 5 Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian pada Bab VIII Tanggung Jawab mulai dari pasal 41 sampai pasal 43 menjelaskan yang menjadi penanggung jawab dari tingkat pemerintah (Menteri sosial), provinsi (Gubernur), kabupaten/kota (Bupati/Walikota). Semuanya itu memberikan penegasan untuk melaksanakan pemberdayaan pada karang taruna, memberikan stimulasi, fasilitasi, dukungan, pengembangan, pengawasan dan juga evaluasi.

Memaksimalkan Kekuatan 

Kekuatan bukan hanya berbicara mengenai keuangan atau dana, tetapi juga termasuk segala potensi manusianya. Sekalipun materi tercukupi namun kalau para anggota tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkannya akan percuma saja,dan begitu juga sebaliknya. Karang taruna harus  menjadi pelopor yang menghasilkan ide kreatifitas, inovatif dan menjadi solusi bagi setiap permasalahan sosial masyarakat. Generasi  muda adalah  remaja yang  nantinya  akan  menjadi  tunas  harapan dan modal pembangunan bangsa  yang akan datang (Damayanty,    2012:3).

Ditengah kondisi dimana fungsi karang taruna bersifat vital, tanpa membenahi diri dari dalam karang taruna akan merasa kesulitan. Supaya produktif, dapat melakukan cara-cara  pada umumnya organisasi seperti memberikan pelatihan, materi, pembenahan, studi tour dan refresing. Atau mengadakan lokakarya dengan mengundang pemateri yang profesinal seperti seorang Bupati, ketua DPRD, kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga  atau siapa saja yang dianggap mampu memberikan motivasi bagi karang taruna. Diatur sesuai selera dan kreatifitas organisasi.

Dari sisi eksternal, pemerintah desa perlu melakukan pembinaan dan pengawasan bahkan evaluasi setiap kinerja karang taruna. Memberikan dana bantuan operasional agar program kerja dapat berjalan. Dan tak  luput memberikan dukungan dan support agar lebih sadar akan fungsi, tugas, peran sebagai pemuda. Menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dan kesempatan duduk dalam pengambilan keputusan dan kebijakan desa.

Pemerintah desa harus memaksimalkan perannya. Peran didayagunakan sebagai instrument atau alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandaskan oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah di rancang untuk melayani masyarkat, sehingga pandangan dan referensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai, guna mewujudkan keputusan yang responsif dan responsible (Santosa 2003:66).

Sehingga karang taruna tidak lagi menjadi organisasi hiasan semata ataupun perhimpunan yang esensinya terlihat samar-samar. Bukan lagi dibentuk untuk melaksanakan praktik-praktik buruk. Karang taruna yang terbentuk atas kesadaran pribadi masing-masing anggota dapat menunjukkannya lewat program kerja nyata. Karang taruna harus terus mengasa kepekaan sosialnya dan memikirkan apa yang dapat di kerjakan ditengah masyarakat.

priadi pasaribu
priadi pasaribu
Mahasiswa Biasa Yang Berjalan Dengan Rendah Hati
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.