Jumat, April 19, 2024

Jangan Tergiur Flexing Marketing!

Suryo Prasetya Riyadi
Suryo Prasetya Riyadi
Menulis karena hobi, hobi karena menulis

“Jutaan orang bahkan tidak menyadari bahwa mereka bisa menghasilkan 1000 Dolar sehari tanpa harus meninggalkan rumah”. Kata-kata tersebut sempat populer di tengah masyarakat Indonesia yang ternyata merupakan iklan dari aplikasi ‘trading’ online.

Kemudian disusul dengan viralnya para influencer yang salah satunya punya slogan ‘wah murah banget’ ketika membeli barang mewah yang ternyata merupakan seorang afiliator dari aplikasi ‘trading’ yang sama. Pandangan mata kita sebagai orang awam pasti langsung terbelalak ketika menyaksikan para influencer tersebut membeli barang-barang mewah layaknya membeli kacang goreng.

Dibalik gaya hidup serba glamor pada influencer tersebut, ternyata mereka juga mengajak para followers-nya untuk ikut berinvestasi pada platform yang katanya bisa menjadikan mereka seorang crazy rich. Strategi marketing tersebut juga dikenal sebagai flexing marketing. Tidak sedikit dari masyarakat yang tergiur dengan strategi flexing marketing dengan iming-iming cepat kaya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata platform investasi yang ditawarkan oleh para influencer tersebut merupakan aplikasi investasi bodong yang sudah 75 kali diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sejak tahun 2019. Meskipun telah dinyatakan sebagai aplikasi investasi ilegal, tetap saja banyak masyarakat yang percaya dengan aplikasi tersebut dan akhirnya tertipu dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Supaya kita dapat terhindar dari investasi bodong dengan modus flexing, kita perlu mengetahui hal-hal apa saja yang harus kita lakukan sebelum memutuskan untuk memulai berinvestasiBerikut hal yang perlu kita ketahui sebelum memulai investasi:

  • Periksa Legalitas Perusahaan

Perusahaan investasi yang ada di Indonesia memiliki pengawas ketika menjalankan bisnisnya. Apabila kita berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal, reksadana, asuransi, fintech peer-to-peer lending, equity crowdfunding dan lembaga jasa keuangan lainnya maka perusahaan tersebut harus terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara perdagangan berjangka dan komoditi seperti forex, cryptocurrency, dan perdagangan komoditas lainnya diawasi langsung oleh Bappebti. Maka apabila suatu perusahaan menawarkan iming-iming investasi tanpa memiliki izin dari lembaga pengawas, maka kita patut berhati-hati dan mengasumsikan bahwa investasi yang ditawarkan adalah investasi bodong alias ilegal.

  • Periksa Rekam Jejak Perusahaan

Dengan adanya teknologi bernama internet, kita dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah perusahaan yang menawarkan investasi pernah melakukan fraud atau tidak. Kita dapat mencari informasi di situs berita terpercaya maupun laporan publikasi lembaga pengawas seperti OJK, Kominfo, dan Bappebti.

Apabila suatu perusahaan investasi pernah melakukan fraud ataupun masuk ke dalam daftar investasi ilegal yang dikeluarkan OJK, maka kita langsung dapat mengabaikan tawaran investasi dari perusahaan tersebut. Masih banyak perusahaan lain yang dapat kita jadikan tempat berinvestasi dan memiliki rekam jejak yang baik serta berizin OJK.

  • Keuntungan yang Ditawarkan Wajar

Ketika kita menerima tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa adanya risiko, maka dapat dipastikan bahwa investasi tersebut adalah bodong atau ilegal. Dalam investasi semakin tinggi keuntungan yang dapat kita hasilkan, maka semakin tinggi pula risiko yang akan kita tanggung.

Kita dapat membandingkan nilai keuntungan investasi yang wajar dengan produk investasi yang memiliki risiko yang sama. Misalnya apabila produk investasi yang ditawarkan memiliki risiko yang rendah, maka keuntungan yang dihasilkan tidak akan jauh dari bunga deposito, reksadana pasar uang, ataupun surat utang negara. Sebaliknya apabila suatu investasi menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, kita dapat membandingkannya dengan produk investasi yang memiliki risiko tinggi seperti saham, reksadana saham, dan cryptocurrency.

  • Pelajari Cara Perusahaan Mengelola Dana Investasi

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada suatu perusahaan, kita perlu tahu cara perusahaan mengelola dana investasi. Apabila perusahaan menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar namun tidak memberitahukan kepada kita bagaimana mereka mengelola dana investor, maka kita harus curiga dan menghindari berinvestasi pada perusahaan tersebut.

Perusahaan investasi yang baik akan memberikan prospektus kepada calon investornya. Prospektus adalah dokumen tertulis dan terperinci yang berisikan profil perusahaan atau suatu kegiatan yang disebarluaskan kepada masyarakat umum atau kepada calon investor. Prospektus dapat berupa buku, selebaran, iklan, dan media lainnya. Kita dapat mengetahui cara perusahaan mengelola dana investasi dengan membaca prospektus perusahaan.

Itulah beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menghindari investasi bodong atau ilegal. Sebagai investor kita juga tidak boleh merasa Fear of Missing Out (FOMO) atau takut kehilangan momentum, karena akan dapat merusak logika berpikir kita. Pastikan untuk selalu melakukan riset sebelum memulai investasi!

Suryo Prasetya Riyadi
Suryo Prasetya Riyadi
Menulis karena hobi, hobi karena menulis
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.