Sabtu, Oktober 12, 2024

Jangan Mau Menjadi Guru?

Satriwan Salim
Satriwan Salim
Penulis adalah guru di SMA Labschool Jakarta. Organisasi: Saat ini sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G); Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI (2017-2020); Plt. Ketua Umum Serikat Guru Indonesia/SEGI Jakarta (2017-2020); Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI); dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia/AGPPKnI (2019-2024). Karya Buku: 1. Judul: Guru Menggugat! (Penerbit Indie Publishing, 2013) 2. Judul: Guru untuk Republik, Refleksi Kritis tentang Isu-isu Pendidikan, Kebangsaan dan Kewarganegaraan (Penerbit Indie Publishing, 2017)

Jumlah guru secara nasional 3.017.296 jiwa (Kemdikbud, 2017), melahirkan beragam cerita menarik, membanggakan sekaligus menyedihkan. Kumpulan cerita tersebut sudah bermula dari awal masuk perguruan tinggi, yang menyiapkan dan mencetak guru, lazim disebut IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan).

Tapi mulai sekitar 1999, kampus IKIP ramai-ramai “mengganti bajunya” menjadi universitas. Sehingga IKIP Jakarta bertransformasi menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), IKIP Padang menjadi UNP, IKIP Yogyakarta menjadi UNY dan banyak lagi. Kampus eks IKIP juga disebut LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Lulus dari S-1 pendidikan, berhak menyandang titel S.Pd (Sarjana Pendidikan). Mendapatkan ijazah Sarjana Pendidikan dan Akta IV. Berhak mengajar di sekolah manapun. Tapi semua itu adalah fakta para guru “zaman old”. Sebelum pemerintah membuat kebijakan tentang program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang tertuang dalam Permendikbud No. 87 Tahun 2013.

Apa iu PPG? PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1).

Para calon guru yang tadinya cukup lulusan eks IKIP, bertitel S.Pd, langsung menjadi guru. Sekarang regulasinya tidak semudah itu lagi. Para calon guru mesti mengikuti Program PPG selama setahun. Bagaimana praktik PPG? Yaitu perkuliahan sekitar setahun, dengat mata kuliah yang memfokuskan kepada kependidikan-pembelajaran. Dengan beban belajar mulai dari 18 sks-40 sks. Bergantung pada latar belakang kesarjanaannya.

Siapa saja calon guru itu? Yaitu mereka yang bergelar S.Pd (kependidikan) dan bukan S.Pd (nonkependidikan). Siapapun dan apapun latar belakang pendidikannya berhak menjadi guru. Karena guru diyakini pemerintah sebagai profesi terbuka (UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005).

Misalnya seorang lulusan sarjana kependidikan (S.Pd) atau nonkependidikan (contoh SH atau SE), jika ingin menjadi guru SMP/MTs/SMPLB atau SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, mesti kuliah PPG dengan beban 36 sks-40 sks.

Selesai para S.Pd maupun SH/SE dll tadi mengikuti kuliah program PPG, mereka berhak menyandang titel Gr (guru) yang ditempatkan di belakang namanya (Pasal 14 Permendikbud PPG). Plus mendapatkan sertifikat pendidik. Alhasil merekalah yang disebut guru bersertifikat profesional. Karena secara formal-administratif sudah memiliki sertifikat profesi.

Bagi sarjana kependidikan yang lulus dari kampus LPTK, bertitel S.Pd tentu merasa tidak adil jika mereka mesti kuliah lagi selama setahun. Kampus penyelenggara PPG pun adalah LPTK itu juga. Dosennya itu-itu juga. Hanya pendalaman mata kuliah pendidikan/pedagogis khusus. Pertanyaan sarkastiknya, “Apa saja yang dipelajari mahasiswa IKIP ini selama 4 tahun?”.

Pemerintah beralasan guru adalah profesi terbuka. Disebutlah profesi dokter. Guru dan dokter adalah sama-sama profesi. Jika ingin menjadi dokter, kuliah selama 4 tahun berhak menyandang titel S.Ked. Apakah langsung menjadi dokter profesional? Jawabannya tidak. Sebab para S.Ked mesti mengikuti program magang (disebut Koas) di rumah sakit selama 2 tahun. Selesai pendidikan program Koas, para S.Ked tadi lulus wisuda kedua dan barulah berhak menyandang titel dokter (dr).

Persoalannya, para S.Pd calon guru merasa diperlakukan tak adil. Karena semua titel kesarjanaan berhak menjadi guru. Tapi untuk menjadi dokter hanya bagi lulusan Fak. Kedokteran beritel S.Ked. Begitu pula advokat, profesi yang diperoleh melalui serangkaian program pendidikan profesi advokat, hanya boleh diikuti lulusan Fak. Hukum bertitel SH. Apakah sarjana bertitel S.Pd berhak mengikuti pendidikan profesi dokter dan advokat? Jawabannya tidak! Nah, di situlah dirasa letak diskriminatifnya program PPG bagi para sarjana kependidikan.

Nasib (calon) guru

Jadi, sekarang ini menjadi guru itu memang taklah mudah. Proses pendidikannya lama, berliku dan “paradoksal”. Lulus PPG berhak menyandang titel Gr, kemudian menganggur, karena belum diterima mengajar di sekolah. Ikut tes CPNS guru, ternyata saingannya sangat banyak, bahkan teman sendiri.

Bagi Gr yang mencoba melamar dan diterima menjadi guru swasta misalnya. Kesejahteraannya belum pasti terjamin. Statusnya masih honor bahkan kontrak.

Istilah (atau mungkin strata) bagi para guru di Indonesia ini pun beragam. Ada namanya guru PNS. Pasti paham bagaimana nasibnya, apalagi di Jakarta dan kota-kota besar. Insya Allah sejahtera. Ada namanya guru “honor daerah” (honda), digaji oleh pemerintah daerah, umumnya jauh dari kata sejahtera (bergantung kemampuan daerah).

Ada namanya guru “P3K” (guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), alias guru kontrak dengan pemerintah daerah. Namanya saja sudah horor. Seolah-olah istilah bagi guru yang satu ini, ingin mengatakan bahwa mereka memang harus diberikan pertolongan pertama, karena kecelakaan (menjadi guru). Miris memang. Untuk istilahnya saja sudah tidak berharga.

Ada namanya guru honor di sekolah swasta. Ini juga gaji dan tunjangannya jauh dari kata manusiawi. Masih banyak guru di daerah yang digaji 200 ribu-300 ribu sebulan, misalnya di pelosok  NTT. Statusnya honor bahkan kontrak dengan yayasan. Sangat minim proteksi. Belum lagi guru madrasah dan guru ngaji. Entah bagaimana nasibnya.

Coba lihat saja profesi dokter, apakah ada mereka yang digaji dengan tidak manusiawi? Mungkin ada, tapi sangat sedikit jumlahnya. Karena rumah sakit atau klinik pasti membutuhkan dokter. Setidaknya membuka praktik di rumahnya. Penulis tak pernah mendengar jika ada dokter yang menganggur! Tapi, guru yang menganggur banyak!

Setelah membaca tulisan reflektif di atas, mungkin para pembaca yang tadinya ingin menjadi guru, mulai ragu-ragu. Bukan berniat menakuti, tapi sekedar mengangkat realita. Guru-guru masih bergelut dengan kesejahteraannya, sertifikasi yang tak kunjung cair berbulan-bulan. Belum lagi bicara perangai siswa, mesti sabar menanganinya. Jika tidak KPAI, Komnas HAM bahkan pengadilan yang akan bicara.

Kurikulum yang berganti karena menteri pun berganti. Uji kompetensi yang sarat distorsi. Atau politisasi guru dalam Pilkada. Guru yang terus-terusan dimobilisasi untuk salah satu kandidat, demi jabatan dan promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas.

Jangan mau menjadi guru! Walaupun ini bernada satire, tapi begitulah faktanya. Berat rasanya, mulai dari hulu sampai hilirnya. Namun bagi mereka yang ingin dipuja-puja sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, silakan mencoba menjadi guru.

Atau bagi mereka, yang dengan melihat anak didiknya telah sukses, suatu hari datang ke sekolah menemui dan mencium tangannya. Inilah hakikat kebahagiaan sejati, katanya. Silakan mencoba menjadi guru.

Karena hanya itulah penghargaan yang sesungguhnya sempurna, melampaui uang sertifikasi dan tunjangan lainnya. Bagi yang sudah kepalang menjadi guru, tak usahlah beriba hati! Toh masyarakat dan media sosial tidak lupa. Setidaknya setiap tanggal 25 November tiap tahunnya, bahwa mereka menjadi seperti sekarang adalah berkat jasa para gurunya.

Satriwan Salim
Satriwan Salim
Penulis adalah guru di SMA Labschool Jakarta. Organisasi: Saat ini sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G); Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI (2017-2020); Plt. Ketua Umum Serikat Guru Indonesia/SEGI Jakarta (2017-2020); Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI); dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia/AGPPKnI (2019-2024). Karya Buku: 1. Judul: Guru Menggugat! (Penerbit Indie Publishing, 2013) 2. Judul: Guru untuk Republik, Refleksi Kritis tentang Isu-isu Pendidikan, Kebangsaan dan Kewarganegaraan (Penerbit Indie Publishing, 2017)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.