Hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang wajib dilindungi dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia yang satu dibatasi dengan hak asasi manusia yang lainnya. Telah tercantum dalam Undang-undang Dasar pasal 28 a sampai j yang mengatur tentang hak asasi manusia. Dengan begitu, dapat dilihat bahwa hak asasi manusia sangatlah penting sehingga perlu adanya perlindungan ataupun sanksi bagi pelaku pelanggaran HAM. Hak asasi manusia bersifat universal, yakni tidak membeda-bedakan ras, suku, agama, maupun jenis kelamin.
Membahas persamaan hak dalam gender atau jenis kelamin, pada hakikatnya jenis kelamin dibedakan antara laki-laki dan perempuan yang dimana masing-masing memiliki hak yang melekat pada keduanya. Namun, pada kenyataannya kaum perempuan kerap kali dianggap lemah dan derajatnya berada di bawah laki-laki.
Sentimen tersebut hadir karena pola pikir masyarakat mengenai perempuan yang hanya mengurus rumah dan tidak lazim jika seorang perempuan berpendidikan tinggi. Oleh karena itu, tak jarang hak asasi manusia perempuan kerap dilanggar seperti kekerasan, pelecehan, dan pemerkosaan pada perempuan. Hal tersebut sangat merugikan perempuan dan dapat merusak masa depan mereka.
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sudah meraja rela bahkan menjadi kasus internasional. Hal tersebut menimbulkan maraknya tuntutan-tuntutan penyetaraan gender dan persamaan hak terhadap laki-laki maupun perempuan. Perjuangan panjang kaum perempuan dalam penyetaraan haknya akhirnya terdengar oleh pemerintah.
Adapun beberapa peraturan yang mengatur perlindungan hak perempuan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)Rahayu, ‘Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)’, 2012, 269.
Namun, peraturan-peraturan yang sudah sedemikian rupa diatur nampaknya tidak menghalangi adanya pelaku kekerasan terhadap perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2019 dilaporkan terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan dilakukan secara langsung (direct violence) dan tidak langsung (indirect violence). Di tengah perkembangan teknologi yang semakin maju ini, kekerasan perempuan banyak yang dilakukan secara daring atau digital seperti Cyber Hacking, Impersonation, Cyber Stalking, Cyber Harassment, dan lain sebagainya. Hal tersebut membuktikan bahwa media digital dapat menjadi salah satu jalan atau wadah dalam penyebaran kekerasan terhadap perempuan.
Untungnya, Komnas Perempuan merekomendasi perlindungan kekerasan terhadap perempuan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Melakukan upaya-upaya seperti Merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi dan Saat menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender online, Kepolisian RI harus menggunakan perspektif korban kekerasan KBGO. Setidaknya, ketika seorang perempuan mengalami tindak kekerasan, ia tahu upaya apa yang harus ia lakukan guna mendapat perlakuan adil terhadap dirinya.
Melihat tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, maka banyak pihak menuntut DPR RI untuk membuat Rancangan Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan memasukannya dalam program legislasi nasional atau prolegnas. Kemudian dorongan tersebut ditanggapi oleh DPR dengan masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Menurut Ratna Batara Munti, seorang Kordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) menyatakan bahwa terdapat lima poin yang harus menjadi fokus Pemerintah dan DPR atas RUU PKS.
Pertama, penegasan kekerasan seksual menjadi sembilan bentuk, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perkosaan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Kedua, prosedur hukum termasuk di dalamnya sistem pembuktian harus sensitif dan berdasarkan pada pengalaman korban.
Ketiga, memberikan pelayanan hukum yang terpadu dan terintegrasi bagi para korban. Keempat, memberikan pengakuan dan selalu mengutamakan hak korban serta menyadari kewajiban negara untuk memenuhi dan melindungi hak korban. Kelima, harus terdapat penekanan dalam RUU PKS agar dapat mengubah paradigma terhadap kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat.(DA, 2019) Hal tersebut menandakan bahwa pengesahan RUU PKS sangatlah penting.
Dengan adanya RUU PKS, diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Untuk kaum perempuan yang biasa menjadi korban kekerasan seksual juga akan mendapat perlindungan atas perlakuan yang tidak baik dan menjatuhkan martabat perempuan dan keluarga. Karena tak jarang dijumpai kekerasan seksual di pedalaman yang masih minim akan kesadaran hukum sehingga sang korban takut untuk mengadu dan biasanya hanya di selesaikan secara kekeluargaan seperti dipaksa untuk dinikahkan atau yang lainnya. Namun tanpa disadari, perlakuan tersebut sangat berdampak buruk bagi Kesehatan mental dan fisik si korban.
Oleh karena itu selain adanya pengesahan RUU PKS, pemaksimalan fungsi rehabilitasi dan pemulihan yang tepat bagi korban kekerasan seksual juga sebagai pendorong urgensi pengesahan RUU PKS untuk disegerakan. Karena yang berdampak tidak hanya fisik korban melainkan juga mental yang butuh adanya rehabilitasi dan pemulihan yang maksimal dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal tersebut semakin menekankan bahwa pengesahan RUU PKS memang harus segera disahkan.
RUU-PKS dalam konteks perkosaan sebagai kekerasan seksual secara umum memiliki ancaman pidana minimum dan maksimum yang diatur dalam Pasal 108 s.d. Pasal 115 RUU-PKS, dimana pidana pokok yang diancamkan adalah pidana penjara dengan batas minimum dan maksimum, sertapi dana tambahan berupa ganti kerugian, kerja sosial, pembinaan khusus dan pencabutan hak asuh. Selain itu RUU PKS juga mengatur hak korban dan keluarga, Pasal 22 ayat (1) dikatakan bahwa, korban berhak mendapat penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Dalam Pasal 22 Ayat (2) juga dikatakan bahwa negara wajib melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korban, sehingga tidak hanya melakukan penyelesaaian secara kekeluargaan saja namun negara harus hadir guna memastikan hak-hak korban terpenuhi. RUU PKS juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual mulai dari proses pelaporan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52- Pasal 78.
Jika dilihat, RUU PKS adalah salah satu jalan keluar atau solusi dari berbagai permasalahan kekerasan seksual. RUU PKS juga dapat mengisi kekosongan hukum tentang kasus kekerasan seksual. Karena RUU PKS dapat menjadi lebih luas, ia tidak hanya membahas tentang sanksi atau hukuman pelaku kekerasan seksual saja namun juga mengatur hak-hak perlindungan korban setelah terjadinya kekerasan seksual. Oleh karena itu, perlu adanya penekanan dalam pengesahan RUU PKS agar segera disahkan.