Jumat, Maret 29, 2024

Kekerasan Seksual Berada di Zona Merah, Haruskah RUU PKS Terus Ditarik Ulur?

Gantyo Koespradono
Gantyo Koespradono
Mantan Jurnalis, Pemerhati Sosial dan Politik.

Uang yang kita miliki adalah berkah dari Tuhan. Namun, jika uang yang kita peroleh dengan cara korupsi (merugikan rakyat dan negara), tentunya masuk dalam katagori kejahatan dan yang mendapatkannya layak dihukum.

Demikian pula seks. Seks adalah karunia Tuhan kepada manusia yang layak kita syukuri dan hormati. Namun, jika kita menyalahgunakan dengan kekerasan misalnya dan merugikan orang lain, terutama perempuan dan anak-anak, maka aksi kekerasan seksual yang kita lakukan masuk dalam katagori kejahatan, dan pelakunya (siapa pun dia) layak dihukum.

Ironisnya, soal kejahatan (kekerasan seksual) ini belum diatur secara rinci dalam undang-undang. Selama ini kasus kekerasan seksual hanya diatur dalam KUHP yang pasal dan ayatnya masih samar-samar.

Bahkan ketika ada kasus kekerasan seksual — apalagi jika melibatkan orang penting, seperti pejabat negara atau tokoh masyarakat misalnya –, hanya diselesaikan secara damai dan kekerasan seksual yang menimpa korban malah disebut sebagai aib.

Urusan, sudah sampai di situ. Sang pelaku atau predator merasa kejahatan atau dosanya sudah ditebus, sementara korban menderita lahir dan batin, trauma berkepanjangan.

Berbicara soal kekerasan seksual di negeri ini, di mata para aktivis perempuan, kasus kejahatan seksual memang sering melahirkan ketidakadilan. Ada malah paradigma bahwa kekerasan seksual terjadi lantaran perempuan yang penampilannya (maaf) kerap “mengundang” selera rendah lawan jenisnya.

Paradigma seperti itu, “harus kita lawan,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie) dalam webinar bertajuk “RUU PKS Hapus atau Lanjut” yang diinisiasi Jaringan Intelektual Berkelanjutan (JIB) di Jakarta, Minggu (12 Juli).

Secara konstitusional, Partai NasDem lewat Fraksi Partai NasDem di DPR sekarang ini memang sedang berinisiatif dan mengawal Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

RUU PKS sendiri sebenarnya bukan barang baru. Saat DPR periode 2014-2019, RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun, karena alasan politis, para anggota DPR pada periode itu sepertinya diam seribu bahasa. Maklum, waktu itu mendekati Pemilu Legislatif 2019. Parpol yang mendukung RUU PKS takut suaranya jeblok lantaran RUU tersebut dikait-kaitkan dengan agama yang dianggap sensitif.

Komisi VIII DPR bahkan mengambil alih proses pembahasan RUU tersebut sebagai produk komisi tersebut. Boro-boro mengalami kemajuan, RUU tersebut malah ditarik dari Prolegnas.

RUU PKS pun diproses lagi mulai dari nol. Sayangnya, yang bersuara lantang agar RUU ini segera goal menjadi undang-undang, untuk sementara ini — setidaknya berdasarkan pengamatan saya — hanya Fraksi Partai NasDem.

Fraksi-fraksi lain sepertinya menunggu angin baik, syukur-syukur tidak “masuk angin”. Terbesit kabar, RUU ini dimasukkan kembali ke Prolegnas, namun baru akan dibahas pada tahun 2021.

Saya bisa pahami jika realita itu membuat para aktivis perempuan dan mereka yang peduli dengan keadilan kecewa.

Bagaimana mereka tidak kecewa dan gemas, sebab berdasarkan informasi yang saya peroleh setelah mengikuti webinar yang digelar Jaringan Intelektual Berkelanjutan dan sebelumnya di Denpasar 12 (rumah dinas Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat), kasus kekerasan seksual, ibarat penyebaran Covid-19, sudah berada di zona merah.

Bayangkan, berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan terhadap perempuan Indonesia naik hampir 800 persen dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menjelaskan angka kekerasan terhadap perempuan naik hampir delapan kali lipat, terhitung sejak tahun 2008 hingga 2019.

Ia menyebut, Catatan Akhir Tahun (catahu) Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2019 terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Angka ini naik 6 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178 kasus.

Kita tentu tidak menginginkan kasus tak senonoh itu (menyalahgunakan karunia Tuhan) terus meningkat dan berada di zona merah. Solusinya, RUU PKS yang dikawal dan diperjuangkan Fraksi Partai NasDem di DPR harus sama-sama didukung, jangan sampai jadi bahan gorengan politik oleh pihak-pihak tertentu yang melihat RUU PKS dengan kaca mata kuda.

Ada pengalaman menarik setelah saya mengikuti dua seminar secara virtual tentang RUU tersebut. Para peserta, baik laki-laki maupun perempuan, 100 persen setuju dengan RUU PKS.

Mereka tidak sabar segera melihat RUU PKS dibahas dan diputuskan untuk disetujui oleh DPR menjadi undang-undang.

Dengan begitu negara, seperti yang diharapkan Lestari Moerdijat, bisa segera hadir melindungi setiap warga negara, baik perempuan maupun anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Semoga pula dalam waktu dekat Fraksi Partai NasDem di DPR tidak berjalan sendirian mengusung RUU yang dirindukan para pencari keadilan tersebut.[]

Gantyo Koespradono
Gantyo Koespradono
Mantan Jurnalis, Pemerhati Sosial dan Politik.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.