Kamis, April 25, 2024

Ihwal Pengerahan TNI di Daerah

Ikhsan Yosarie
Ikhsan Yosarie
Hanya untuk bersenang-senang. Dulu dan sekarang beda.

Di Minggu pertama bulan Maret lalu, tepatnya tanggal 6 Maret 2017, gubernur Sumatera Barat menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE) no.521.1/1984/distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang kemudian menjadi sebuah polemik. Pada poin 1 SE tersebut, memasukkan jajaran TNI AD (bersama petugas terkait) menjadi bagian untuk mengajak petani agar bisa menanam padi sehabis panen (15 hari), sehingga tidak ada lahan kosong.

Kemudian pada poin 2, SE tersebut juga menginstruksikan pengambil alihan pengelolaan lahan petani oleh Koramil bekerja sama dengan UPT Pertanian Kecamatan setempat jika 30 hari pasca panen lahan kosong tidak di tanami oleh Petani.

Sorotannya terletak pada 3 hal, menggerakkan unsur TNI, kebijakan, dan redaksional pengambil alihan pengelolaan tanah petani. Penggunaan TNI dalam urusan nonmiliter harus dilakukan dengan hati-hati. 3 hal tersebut menjadi sorotan karena indikasi ketidaksesuaian kewenangan bisa terjadi, dan kemudian menjadi preseden yang kurang baik. Meskipun SE ini bermaksud baik untuk menyokong kesejahteraan masyarakat.

Pertama, menggerakkan unsur TNI. Pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan Presiden. Hal ini bisa dilihat Pada pasal 3 ayat (1) UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang menjelaskan bahwa untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Serta pasal 17 ayat (1) yang menjelaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden. Untuk membatasi kewenangan Presiden pun, pasal 17 ayat (2) menjelaskan bahwa pengerahan kekuatan TNI oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR

Dengan melihat aturan tersebut, maka redaksional “menggerakkan seluruh petugas termasuk jajaran TNI AD” menjadi kurang tepat. Dengan menggerakkan unsur TNI AD, berarti Gubernur sudah menyentuh ranah kewenangan Presiden sesuai dengan Pada pasal 17 ayat (1) UU No.34 tahun 2004 tentang TNI. Ditambah, apakah DPR sudah menyetujui penggerakkan unsur TNI ini? hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian.

Kemudian, dengan sifat SE yang hanya berskala Sumatera Barat, apakah itu sudah termasuk kebijakan dan keputusan politik negara? karena hanya bersifat kewilayahan. Implikasi persoalannya akan sampai kesini. Karena kebijakan dan keputusan politik pun menjadi landasan pelaksanaan tugas TNI, sesuai pasal 5 UU No.34 tahun 2004.

Beda halnya jika redaksionalnya “meminta agar” dan dilanjutkan dengan koordinasi dengan jajaran TNI AD. Karena, membantu tugas pemerintahan daerah merupakan salah satu tugas TNI di dalam Operasi Militer Selain Perang, pasal Pasal 7 ayat (2) UU No.34 tahun 2004 tentang TNI.

Poinnya adalah, jika pemerintah daerah membutuhkan TNI didalam gerakan percepatan tanam padi, hal itu tidak menjadi persoalan. Hanya saja, pemerintah daerah harus menyesuaikannya dengan aturan perundang-undangan, terutama UU No.34 tahun 2004 tentang TNI.

Kedua, dalam hal kebijakan. Pada pasal 3 ayat (2) UU No.34 tahun 2004, dijelaskan bahwa dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Jika dihubungkan dengan SE Gubernur tadi, menjadi pertanyaan bagaimana koordinasi pihak Pemprov dengan Departemen Pertahanan? Apakah Departemen Pertahanan mengetahui pelibatan TNI dalam SE Gubernur ini? Meskipun domain TNI yang digunakan adalah teritorial, khususnya Koramil, akan tetapi naungan kebijakan dan administrasi TNI ada dibawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Hal ini tentu bukan bermaksud untuk memperumit penggunaan TNI di daerah. Namun, pertimbangannya adalah TNI merupakan alat negara, dengan landasan menjalankan tugasnya adalah kebijakan dan keputusan politik negara. Prajurit TNI juga merupakan warga negara yang dipersenjatai lengkap. Sehingga penggunaan dan pelibatan mereka dalam urusan nonmiliter harus diketahui oleh pemerintah pusat.

Dan ketiga, redaksional pengambil alihan pengelolaan tanah petani. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah, mengapa pengambil alihan tanah petani harus melibatkan unsur TNI AD? Bukankah dalam hal ini cukup UPT Pertanian Kecamatan saja? Kalaupun alasannya untuk mengantisipasi konflik, penggunaan aparat kepolisianpun sebenarnya sudah cukup. Karena Polri menangangi bidang keamanan. Walaupun dalam hal mengantisipasi konflik, akan jauh lebih baik jika yang bermediasi adalah sesama pihak sipil (pemerintah-petani).

Dalam banyak kasus, persoalan lahan ini sering menimbulkan konflik. Apabila terjadi konflik antara TNI-rakyat, maka rakyat akan semakin takut atau memiliki perasaan tidak senang kepada TNI. Menghadapkan TNI kepada rakyat pada situasi seperti ini, justru dapat merusak citra TNI di mata rakyat. Padahal rakyat adalah ibu kandung daripada TNI, dan doktrin kemanunggalan dengan rakyat itu akan dipertanyakan oleh rakyat itu sendiri.

Tetapi, jika tujuan penggunaan unsur TNI AD adalah untuk mempercepat pengambil alihan, maka hal ini tidak dapat dibenarkan. Selain dapat merusak citra TNI dimata rakyat, dan paradoks dengan doktrin kemanunggalan TNI dengan rakyat, hal ini hanya menunjukkan arogansi pemerintah dalam berurusan dengan rakyat. Jika pemerintah lebih kuat dan masyarakat di lemahkan, maka kondisi negara tersebut tengah menuju otoriter.

Meskipun militer merupakan alat negara dan bergerak sesuai keputusan politik negara, pengerahannya harus berhati-hati. Jangan sampai militer dihadapkan dengan masyarakat sipil. Terlebih jika kita berbicara dengan slogan : kemanunggalan TNI dengan rakyat, bersama rakyat TNI kuat, dan rakyat ibu kandung TNI, maka konteks pengerahan prajurit TNI untuk dihadapkan dengan masyarakat sipil semakin tidak etis dan tidak sesuai dengan semangat jati diri TNI pada Pasal 2 huruf A UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, yaitu TNI sebagai Tentara Rakyat.

Baca juga

Otonomi Militer dalam Supremasi Sipil

Memahami Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme

Ikhsan Yosarie
Ikhsan Yosarie
Hanya untuk bersenang-senang. Dulu dan sekarang beda.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.