Pancasila merupakan dasar Negara yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari hari. Yang merupakan pedoman, pandangan hidup bangsa, bahkan sebagai pengatur kehidupan kita. Nilai nilai luhur yang mengatur tatanan kehidupan dan menjadi ciri bangsa yang dimiliki oleh rakyat Indonesia.
Berkembangnya pengetahuan dan teknologi dapat menjadi sarana untuk memudahkan bangsa Indonesia mencapai cita-citanya. Yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat, yaitu berbunyi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tentunya tidak mudah bagi bangsa Indonesia untuk mencapai itu semua. Bangsa Indonesia harus menghadapi hambatan dan tantangan hingga sampai saat ini. Adanya perbedaan kepentingan, pola hidup masyarakat yang konsumtif, sikap individualisme, merupakan hambatan yang dihadapi oleh bangsa kita. Selain itu, tantangan yang harus dihadapi seperti terjadinya perpecahan, adanya pemberontakan sejak zaman revolusi hingga adanya usaha yang timbul karena adanya keinginan mengganti Pancasila dengan simbol-simbol keagamaan.
Saat ini tidak hanya Indonesia saja, tetapi seluruh dunia sedang berjuang menghadapi keterpurukan akibat adanya pandemi covid-19.
Terpuruknya segala aspek akibat pandemi, menyebabkan terhambatnya kemajuan bangsa Indonesia. Salah satu aspek yang terdampak adalah aspek pendidikan. Sejak pandemi covid-19 menyebar pada awal tahun 2019, menyebabkan terlaksanakannya pembelajaran berbasis daring dari jenjang sekolah hingga jenjang perguruan tinggi.
Sistem pendidikan mengalami transformasi dalam berbagai kegiatan, termasuk kegiatan pembelajaran yang terpaksa dilaksanakan secara online. Sistem pembelajaran pada aspek pendidikan pun mengalami perubahan bentuk operasional yang melalui kebijakan pembelajaran dan mengikuti kebijakan sosial, yakni kebijakan sosial distancing hingga himbauan lockdown.
Himbauan lockdown dianggap tidak bisa diberlakukan untuk Negara kita karena Presiden Jokowi sendiri ingin aktivitas ekonomi tetap ada, tetapi masyarakat harus menjaga jarak, sosial distancing dan physical distancing. Respon masyarakat terhadap kebijakan tersebut sangat beragam. Terbatasnya pada awal kondisi membut setiap orang lebih responsif terhadap aspek tertentu di lingkungan. Aspek ini merupakan sebab dari kebijakan pembatasan sosial tersebut.
Kebijakan sosial distancing memberi pembatasan ruang dan waktu terhadap segala kegiatan, salah satunya sistem pendidikan. Terjadi banyak perubahan sistem pembelajaran pada setiap jenjang, mulai dari jenjang sekolah hingga jenjang perguruan tinggi. Pembelajaran yang biasanya berlangsung di dalam ruang kelas dengan jadwal tertentu, berubah menjadi pembelajaran di rumah masing-masing yang waktunya tentu tidak praktis sesuai jadwal pembelajaran.
Dampak dari kebijakan pembatasan sosial, sehingga terciptanya pembatasan operasional pendidikan yang disebut dengan daring (pembelajaran dalam jaringan) dianggap alternatif yang lebih efektif. Pembelajaran “daring” ini merupakan bentuk pembatasan akses pendidikan. Pembelajaran yang biasanya berinteraksi langsung antara tenaga kependidikan dengan peserta didik, beralih menjadi interaksi secara tidak langsung. Tentunya pembatasan akses pendidikan secara daring ini membawa dampak positif dan negatif dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Dampak positif dari pembelajaran daring ini, setiap individu lebih mandiri dalam melakukan kegiatan dan lebih memaksimalkan teknologi dan informasi. Tenaga kependidikan menuntaskan dan merapikan urusan administrasi dengan bantuan IT. Para peserta didik yang pada umumnya adalah generasi milineal semakin bersenyawa dengan kemahiran mereka menyelesaikan kegiatan dan tugas belajar berbasis IT.
Adapula dampak negatif pada keterbatasan praktisi pendidikan dalam tanggap kondisi, kesiapan personal membutuhkan pendampingan bahkan pedoman khusus untuk memahami IT sebagai jalur pilihan dalam bekerja. Kebanyakan tenaga pendidik yang sudah berumur dianggap gaptek sehingga mereka pastinya mengalami kesulitan akibat dari pembelajaran daring ini. Kendala jaringan internet di daerah daerah tertentu maupun media yang tidak memadai. Selain itu terdapat kegagalan dalam memahami materi yang disampaikan secara daring dan tidak banyak peserta didik yang menggunakan cara instan ketika mengerjakan tugas atau soal-soal yang diberikan oleh tenaga pendidik.
Oleh karena itu kondisi pembelajaran pada masa pandemi harus dapat dimanfaatkan dengan perubahan pola berpikir, pola belajar, pola interaksi ilmiah yang lebih sehingga kekakuan dalam menyikapi pandemi Covid-19 dapat dimaksimalkan dengan produktivitas yang mencirikan kebermaknaan.
Perasaan pobia diminimalisir dengan optimis bahwa seluruh aktivitas tetap berlangsung dengan protokol kesehatan tatanan baru (new normal), khususnya dalam segmen penyelenggaraan pendidikan, baik pada pendidikan sekolah hingga pendidikan perguruan tinggi. Setiap individu harus tanggap terhadap keterbatasan di masa pandemi untuk tetap produktif dalam bidangnya dan memaknai kondisi pandemi ini sebagai bagian dari perubahan yang tetap harus mengedepankan sikap dan prilaku representatif pada tatanan baru untuk menciptakan ruang belajar bervariasi.