Kamis, Oktober 3, 2024

Hak Asasi Manusia, Tema yang Tak Memiliki Ujung

Hendra Sinurat
Hendra Sinurat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun. Saat ini aktif di PMKRI Cab. Pematangsiantar.

Tak dapat dipungkiri, beberapa dasawarsa belakangan Hak Asasi Manusia (untuk selanjutnya disebut HAM) menjadi aksis utama dan indikator peradaban sebuah negara.

Hampir semua negara-negara di dunia ini mengakui hak-hak asasi manusia sebagai bagian hakiki dari konstitusi mereka. Terlebih semenjak adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 yang turut juga diratifikasi tiap negara isi deklarasi tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya.

Kredit khusus layak diberikan kepada negara Indonesia yang sudah memuatnya terlebih dahulu dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara ekspilisit lagi pada pasal 28. Dalam hal inisiasi ini kita patut berbangga hati.

Ini mengindikasikan para pendiri bangsa kita selangkah lebih maju dalam merumuskan dan menempatkan HAM sebagai bagian hakiki dan penting terhadap identitas bangsa.

Ya, meskipun ada interval tahun cukup panjang terkait keinginan untuk penguatan dan perlindungan HAM dengan membuat aturan khususnya, yakni baru terwujud saat periode transisi Orde Baru ke Reformasi dengan diundangkannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 21 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam artian lain, ada sekitar 54 tahun (1945-1999) semacam pembiaran (kelupaan?) dari lintas-rezim yang memerintah di masa itu terhadap keinginan untuk menguatkan aturan khusus tentang HAM. Ya, memang seringkali sesuatu yang bernilai dan fundamental justru yang terabaikan.

Tentu, HAM sebagai sebuah gagasan, paradigma, serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba dan terumus begitu saja. Ada benang merah lintas-zaman dari sumbangsih pikiran para filsuf dan negarawan memberikan fondasi kuat terhadap HAM.

Namun, layaknya sebagai sebuah konsep dan pemikiran besar lainnya, HAM sendiri tidak terlepas dari kontradiksi dan pertentangan. Singkatnya, HAM juga menawarkan keparadoksalannya, baik dalam gagasan definisi maupun pelaksanaannya.

HAM dan Keparadoksalannya

Dalam banyak pandangan umum, HAM sendiri sering dipahami sebagai hak alamiah manusia yang dimiliki semenjak dari lahir, bahkan sejak dalam kandungan (apakah embrio manusia sudah memiliki HAM? Tentu, ranah Ilmu Etika yang menjawab pro-kontra demikian).

Pandangan ini tidak terlepas dari gagasan filsuf Inggris, John Locke yang merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Gagasan dan rumusan tersebut turut menjadi pionir dan berandil besar memberikan sumbangsih signifikan untuk memberikan kesadaran kolektif kepada manusia tentang adanya HAM.

Di beberapa referensi populer, HAM sendiri adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena dia manusia, maka hak asasi itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.

Pasal 1 butir 1UU No. 39 Tahun 1999 sendiri memberikan pengertian HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dari beberapa pengertian di atas, diperoleh kata kunci terhadap HAM: sebagai hak alamiah dan hak yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia. Singkatnya, hak ini bersifat hakiki dan tidak boleh diganggu gugat.

Namun, pengertian ini juga menawarkan ke-kontradiktifannya.

Saya kira pada nyatanya HAM itu sesuatu yang diberikan dan diakui oleh negara. Hannah Arendt memberikan istilah tersebut sebagai hak pasca-politis, bukan hak pra-politis (sesuatu hak yang dimiliki bahkan sebelum terjadi dan adanya negara).

Pemikir kenamaan wanita ini memberikan ilustrasi menarik, di mana kaum pencari suaka yang non-kewarganegaraan, tidak ada negara yang mengakui dan melindungi HAM mereka. Perhatian dunia terhadap nasib mereka tak lebih digerakkan atas sebuah simpati, empati, dan solidaritas.

Dari sini, saya kira pengertian populer terhadap HAM sebagai hak alamiah yang dimiliki manusia sejak lahir layak diperdebatkan. HAM bukanlah hak yang bersifat pra-politis namun pasca-politis. Saya melihat, HAM itu memerlukan pengakuan dan perlindungan dari negara. HAM ada ketika manusia masuk dalam bagian instrumen sosial bernama negara.

Ketika kita tidak menjadi  bagian negara, maka pengakuan dan perlindungan HAM pada kita tidak ada pada faktanya tidak. Lebih jauh lagi,  bahwa kriteria terhadap HAM pun didikte oleh negara. Ini sebabnya tafsir terhadap HAM di tiap negara berbeda. Sederhananya, HAM itu ada ketika negara juga ada.

Negaralah yang mengakui dan melindungi HAM. Singkatnya, negara adalah wadah pelaksanaan HAM.

Sampai di sini, kekontradiktifannya belum selesai. HAM sebagai sebuah implementasi juga menawarkan kekontradiktifan. HAM sebagai instrumen hak yang diakui dan –kriterianya– ditentukan oleh negara justru sering kali yang  menjadi “pelaku” pelanggaran masif terhadap HAM tersebut adalah negara sendiri..

Human Rihgts Paradox untuk meminjam istilah Abdullahi Ahmed An Na’im, seorang pemikir HAM dari Sudan yang mengatakan, pada satu sisi ide, gagasan dan HAM begitu kuat (powerful) pada negara melalui pemerintahannya, tetapi pada sisi lain pelanggaran HAM terus berlangsung secara sistematis yang dilakukan oleh aparat negara dan hampir tanpa enforcement.

Yang menarik perhatian saya, sering kali bentuk pelanggaran HAM tersebut dilakukan atas nama mempertahankan kepentingan (penguasa), keutuhan, dan stabilitas negara.

Untuk konteks keindonesiaan, sejarah sudah merekam dengan baik setiap kasus dan tragedi (besar) tersebut, mulai dari Genosida 65, Tragedi Tanjung Priok, Penembakan Mahasiswa Trisakti tahun 1998, Tragedi Semanggi, dan bahkan Gerakan Kelompok Separatis yang ingin memerdekakan diri karena merasa di anak-tirikan.

Hal yang juga turut menjadi ironi saya kira ialah sering kali setiap bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara melalui alat negaranya maupun (memanfaatkan) kelompok tertentu dianggap bukanlah sebuah dosa, kesalahan, dan kejahatan. Lebih ekstrim lagi, malah sebagai dianggap sebuah prestasi.

Tidak mengherankan, sebab setiap pelaksanaan pelanggaran dan kejahatan tersebut dikemas atas nama pengabdian untuk menjaga kepentingan (penguasa), keutuhan, dan stabilitas negara. Belum lagi penyelesaian kasus tersebut berjalan mandeg dan terpendam dalam kurun waktu yang lama.

Melihat HAM dengan berbagai keparadoksalannya, saya melihat persoalan HAM tetaplah akan menjadi sebuah persoalan sepanjang manusia itu ada. Tema yang tidak memiliki ujung. Tema ini bagai angka 8 (delapan) yang tak jelas awal-akhirannya. Setiap negara akan senantiasa diliputi dengan corak pelanggaran terhadap HAM. Yang membedakannya hanyalah bobot pelanggarannya: berat dan ringan, besar dan kecilnya pelanggaran.

John Locke sebagai pionir terhadap rumusan pengakuan HAM ini juga mungkin tak akan menduga gagasan baiknya tentang HAM akan menimbulkan polemik. Adagium “HAM itu ada dan diakui senantiasa untuk dilanggar” akan senantiasa berkembang liar dalam persepsi masyarakat baik dulu, kini, dan akan datang.

Hendra Sinurat
Hendra Sinurat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun. Saat ini aktif di PMKRI Cab. Pematangsiantar.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.