Sabtu, April 20, 2024

Hak Asasi Manusia Internasional

Muhammad Fandi
Muhammad Fandi
Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Prodi Hubungan Internasional

Setiap negara pastinya memiliki aturan untuk melindungi masyarakatnya, salah satu yang jadi acuan adalah hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti di Indonesia, yang punya landasan hukum tentang hal itu pada beberapa pasal di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

Di dunia, juga ada landasan hukum yang disebut instrumen internasional yang mengatur tentang HAM internasional. Sehingga membuat setiap negara yang melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang disepakati oleh berbagai negara.

Pengertian Hak Asasi Manusia Internasional

Dilihat secara teori, HAM internasional merupakan hak-hak yang dimiliki oleh semua masyarakat dunia terhadap berbagai hal. Kemudian disepakati oleh berbagai negara untuk ditegakkan dalam berbagai aturan yang akan dipatuhi bersama.

Sedangkan hukum HAM internasional, mengatur tentang bagaimana perlindungan akan hak dari setiap individu maupun kelompok dari berbagai pelanggaran. Baik yang dilakukan pemerintah tempat individu atau kelompok itu berada maupun pihak lain.

Awal deklarasi tentang HAM internasional adalah pada Deklarasi Universal HAM yang ditandatangani 48 negara, diadakan di Paris, Prancis 10 Desember 1948. setelah itu, muncul aturan-aturan pendukung yang kemudian disebut instrumen HAM internasional.

Instrumen HAM Internasional

Yang disebut dengan instrumen HAM Internasional adalah standar untuk mengatur mekanisme kontrol dan pelaksanaan kesepakatan berbagai negara tentang HAM internasional. Beberapa instrumen yang diakui sebagai bagian penegakan HAM internasional adalah:

Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa tahun 1945, dimana di dalamnya juga terdapat kesepakatan tentang HAM.

Deklarasi Universal HAM tahun 1948, sebagai landasan utama yang sampai sekarang dijadikan acuan negara yang menandatangani deklarasi tersebut.

  • Konvensi internasional tentang hak sipil dan politik
  • Konvensi internasional tentang hak ekonomis, sosial, dan budaya
  • Konvensi internasional tentang perlindungan untuk semua orang terhadap tindakan hilang paksa
  • Konvensi internasional tentang perlindungan hak dari pekerja migran dan juga keluarganya
  • Konvensi lain dari berbagai negara yang berlaku secara internasional dan berkaitan dengan HAM

Apa Saja Kategori Pelanggaran HAM Internasional?

Aturan tentang penegakan HAM internasional dilakukan tanggal 17 Juli 1998, melalui konferensi diplomatik negara PBB yang disebut dengan Statuta Roma. Saat itu, dibentuklah mahkamah pidana internasional dimana dari total 148 negara yang ikut konferensi, 120 diantaranya menyetujui sedangkan 7 negara menentang keputusan, dan sisanya 21 negara tidak memberikan hak suaranya alias abstain.

Namun, tetap disepakati bahwa ada 4 kategori pelanggaran serius internasional yang akan ditindak tegas dunia yaitu:

Kejahatan Kemanusiaan

Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah pembunuhan, praktek perbudakan yang pernah terjadi di sejumlah negara, penyiksaan, pengusiran, hingga pemusnahan orang-orang di suatu kawasan.

Kejahatan Genosida

Merupakan kejahatan dimana ada pihak yang melakukan penghancuran pada sebuah kelompok masyarakat, etnis, kelompok agama, hingga sebuah bangsa. Cara yang dilakukan adalah dengan membunuh secara keseluruhan atau sebagian kelompok tersebut.

Hal ini pernah terjadi pada bangsa Helvetia yang dilakukan Julius Caesar. Ada juga kejahatan Sabra dan Shatila yang terjadi di Lebanon pada tahun 1982, dan My Lai di Vietnam tahun 1968.

Kejahatan Perang

Adalah kejahatan yang dilakukan pihak tertentu saat terjadi perang. Baik itu melakukan serangan terhadap lawan yang menggunakan cara-cara yang berhubungan dengan HAM dan lainnya.

Kejahatan Invasi Atau Agresi

Merupakan kejahatan yang dilakukan sebuah negara dengan menyerang negara lain untuk dikuasai. Penyerangan tersebut, biasanya melibatkan kekuatan militer yang dimiliki.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Internasional

Untuk lebih memahami tentang HAM internasional dan upaya menegakkan hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Berikut ini, beberapa contoh kasus pelanggaran HAM internasional yang pernah terjadi di berbagai negara.

Kasus Hitler

Pada kasus Hitler ini masuk kategori genosida, karena memusnahkan kelompok Yahudi yang terdapat di Jerman. Pembantaian yang dilakukan pada rezim Hitler tersebut dikenal dengan istilah Holokaus, dimana jumlah Yahudi yang meninggal mencapai 6 juta orang dalam kurun waktu tertentu.

Ada yang dijadikan pekerja paksa hingga dibiarkan meninggal, ada juga yang sengaja dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kamar yang sudah diisi zat beracun lalu dibiarkan hingga meninggal.

Kasus Rohingya

Terjadi di Myanmar sejak tahun 2015, dimana pemerintah setempat mengusir etnis Rohingya dari kawasan Rakhine. Padahal mereka sudah menetap disana sejak zaman nenek moyang mereka ratusan tahun yang lalu.

Alasan pemerintah adalah, karena mereka tidak punya kewarganegaraan. Alhasil, siapapun yang bertahan dan tidak mau pindah akan dibantai. Tercatat 700.000 yang melarikan diri dari daerah tersebut, kemudian 6000 an orang dikabarkan meninggal.

Kasus Invasi Israel

Israel melakukan serangan ke Palestina sejak 1948, tepatnya sejak Israel didirikan. Hingga saat ini Palestina sudah kehilangan banyak kawasan akibat invasi yang dilakukan Israel. Bahkan aksesnya semakin terbatas akibat serangan yang terus menerus dilakukan.

Tercatat jutaan warga Palestina diusir paksa daei daerah mereka sendiri, dan saat ini masih berjuang untuk melawan Israel yang awalnya hanya pengungsi yang menetap di Palestina tersebut.

Kasus Bosnia

Dalam kurun waktu 1992 sampai 1995 terjadi pembantaian warga Bosnia oleh Serbia. Bahkan tercatat 800 warga muslim Bosnia di kawasan Srebrenica dibantai oleh pasukan Serbia.

Kasus Suriah

Pembantaian warga dilakukan oleh rezim Bashsar Al Assad, yang dikenal sangat kejam. Terjadi banyak penyiksaan, penyerangan hingga pemerkosaan pada wanita di kawasan Yazidi. Akibatnya sekitar 500 ribu warga dinyatakan meninggal, sedangkan sekitar 11 juta sudah mengungsi ke tempat lain.

Itulah sederet informasi penting seputar HAM internasional. Sangat penting untuk mengetahuinya, sehingga Anda bisa paham regulasi seputar HAM internasional dan ikut menegakkan aturan tersebut.

Daftar Pustaka:

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/100000169/ham-instrumen-lembaga-dan-penggolongan-ham?page=all

https://cerdika.com/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia-dan-dunia/

https://www.merdeka.com/pendidikan/ngeri-inilah-4-kategori-kasus-pelanggaran-ham-internasional.html

https://www.balitbangham.go.id/pages/perangkat-hukum-internasional-ham

https://referensi.elsam.or.id/2014/09/statuta-roma-mahkamah-pidana-internasional/

Palilingan, Janesandre.2015. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIAVol 3, No 7. Lex Administratum . Garda Rujukan Digital.

Yolla.Wibowo, Aji. 2018. PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA BAGI ETNIS ROHINGYA YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Vol 1, No 1. Jurnal Hukum Adigama. Garda Rujukan Digital

Muhammad Fandi
Muhammad Fandi
Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Prodi Hubungan Internasional
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.