Jumat, Maret 29, 2024

Gilang ‘Bungkus’: Hukum vs Pelaku Kejahatan Seksual

Farhan Heri Yasin
Farhan Heri Yasin
Calon Kriminolog; penggila game dengan"jiwa nguli". עיריית חמיפורש!

Kasus kejahatan seksual yang masih terus eksis di Indonesia membuat pemerintah terutama aparatur hukum seharusnya lebih fokus secara legal membuat suatu undang-undang khusus kejahatan seksual.

Kasus Gilang yang kini di label oleh media dengan frasa ‘Bungkus’ memperlihatkan bahwa hukum Indonesia belum bisa menangani kasus Kejahatan Seksual secara legal. Kasus Gilang yang berakhir dengan tuntutan menggunakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 335 KUHP.

Secara khusus, UU ITE sendiri mengatur tentang perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet maupun media dalam memperoleh informasi atau transaksi. SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) dan PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE) menganggap beberapa pasal, khususnya pasal 26, 27, 28, dan 40 dari UU ITE dapat disalahgunakan.

Kasus UU ITE sejak 2008 hampir setengahnya menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan. Namun perlu diingat bahwa UU ITE sama sekali tidak mengatur tentang preventif maupun penanggulangan kejahatan seksual, terutama fetish dalam kasus Gilang.

Berdasarkan artikel dari William, fetish sendiri mempunyai definisi yang sangat dipengaruhi oleh pandangan masyarakat dan kultur. Pendefinisian penyimpangan juga hadir karena banyak faktor, terutama faktor nilai/kepercayaan (philological value) dan faktor historis (historical value). Kasus Gilang yang dikontruksikan oleh media massa merupakan sebuah kelainan seksual (paraphilia) berupa fetish (sebuah dorongan seksual yang abnormal kepada sebuah objek tertentu,seperti benda, bagian tubuh, dll).

Fetish kain jarik” yang dilakukan oleh Gilang Aprilian Nugraha sendiri terjadi dengan cara membungkus korban dengan kain jarik. Modus yang dilakukan oleh Gilang dalam menjalankan aksinya menurut salah satu pernyataan korban berinisial ES (22) bahwa dia bertemu dengan Gilang saat mereka berdua baru menjadi Mahasiswa disalah satu fakultas di Universitas Airlangga (Unair).

Dalam kasus Gilang yang menurut penulis perlu di garis bawahi terutama dalam peraturan perundang-undangannya adalah kepastian hukum tentang kasus kejahatan seksual. Ironisnya sampai saat ini belum ada secara spesifik peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kejahatan seksual, khususnya fetisisme.

Walaupun, adanya upaya negara untuk serius menanggulangi kasus kejahatan seksual di Indonesia menggunakan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang masih berbentuk rancangan sampai saat ini. Namun, perlu di ingat, bahwa kepastian hukum saat menghadapi kasus kejahatan seksual menjadi tidak ada.

Tuntutan yang menjerat Gilang dalam kasusnya yang menjadi kurang tepat adalah keputusan kepolisian untuk menjerat Gilang menggunakan UU ITE. Penjeratan Gilang dengan UU ITE sangat menggambarkan bahwa negara terutama aparatur hukum masih belum cukup serius untuk betul-betul menggodok dan mengesahkan UU khusus kejahatan seksual. Kealpaan hukum dalam menghadapi kasus kejahatan seksual merupakan suatu keterlambatan hukum, dimana hari demi hari terus bertambahnya kasus kejahatan seksual dan banyaknya korban membuat pelaku terus memanfaatkan keadaan ini.

Idealnya, berdasarkan asas legalitas menggambarkan bahwa tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana.

Dalam asas legalitas terdapat adagium legendaris von Feuerbach yang memiliki bunyi nullum delictum nula poenasine praevia lege poenali yang berarti tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa peraturan yang mendahuluinya. Menurut penulis, kasus Gilang sendiri seharusnya menjadi bentuk permasalahan hukum yang harus ditindak cepat, terutama dalam kepastian hukumnya. Jika kepastian hukumnya diabaikan, maka kasus Gilang akan dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang secara jelas diatur dalam perangkat hukum pidana.

Tuntutan pasal yang menjerat Gilang sendiri cukup kurang masuk akal dirasa, kembali lagi kepada kepastian hukum untuk permasalahan kejahatan seksual. Dari pernyataan Kombes Pol Jhonny Edison Isir yang memberikan keterangan bahwa dalam kasus Gilang terkait pelecehan seksual, terutama kasus fetish kain jarik, hingga saat ini Gilang belum memenuhi unsur bahwa perilakunya merupakan tindakan pelecehan seksual.

Walaupun secara norma, kita tidak dapat mengabaikan kasus Gilang ini sebagai tindakan yang baik, namun kita juga dihadapkan dengan kenyataan bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang kejahatan seksual membuat cita-cita bangsa yang mendambakan keadilan sosial terhambat oleh kealpaan hukum. Itu yang seharusnya menjadi dorongan besar dalam pengesahan UU PKS, terutama menghadapi kejahatan seksual secara nyata dan serius.

Farhan Heri Yasin
Farhan Heri Yasin
Calon Kriminolog; penggila game dengan"jiwa nguli". עיריית חמיפורש!
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.