Sabtu, April 20, 2024

Genosida Rohingya Pandangan Hukum Pidana Internasional

Elisa Eka Andriyani
Elisa Eka Andriyani
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Komunitas Rohingya telah mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk genosida, terutama sejak tahun 1978. Hak Rohingya atas kebebasan bergerak telah sangat dibatasi dan berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan yang mewajibkan Myanmar untuk secara bebas mendiskriminasi orang-orang yang tidak memiliki hak asasi manusia. Status warga negara.

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bahwa tindakan Myanmar merupakan kejahatan genosida, serta upaya untuk menyelesaikan perselisihan antara Myanmar dan etnis Rohingya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, khususnya dengan mempelajari literatur dan literatur tentang genosida, dan dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan hukum, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil  penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Myanmar terhadap Muslim Rohingya memang merupakan genosida, berdasarkan beberapa faktor yang  sesuai dengan pasal 6 Statuta Roma 1998.

Kasus tersebut diputus oleh Mahkamah Internasional Pengadilan Pidana Internasional bekerjasama dengan ICC Pengadilan. Kesimpulannya adalah Myanmar melakukan genosida terhadap kelompok etnis Rohingya dan melakukan diskriminasi terhadap etnis minoritas. Selanjutnya upaya penyelesaian sengketa  dilakukan dengan proses peradilan atau  mekanisme hukum dan diselesaikan oleh ICC (International Criminal Court).

Istilah hukum pidana internasional pada awalnya diperkenalkan dan dikembangkan oleh para ahli hukum internasional dari benua Eropa, seperti Freiderich Meili di Swiss pada tahun 1910, Georg Schwarzenberger di Jerman pada tahun 1950, Gerhard Mueller di Jerman pada tahun 1965, JP François pada tahun 1967, Rolling and Van Bemmelen  tahun 1979 dari Belanda, kemudian pengacara dari Amerika Serikat seperti Edmund Wise  tahun 1965 dan Cherif Bassiouni  tahun 1986 (Efendi, 2014: 37).

Etnis Muslim Rohingya adalah imigran ilegal dan belum diberikan kewarganegaraan oleh pemerintah Myanmar. Untuk itu, pemerintah Myanmar melakukan diskriminasi terhadap Muslim Rohingya. Komunitas Rohingya telah menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk genosida, terutama sejak tahun 1978. Hak kebebasan  bergerak Rohingya sangat dibatasi  dan sebagian besar  tidak diakui sebagai warga negara Rohingya.

Tujuan  penelitian ini terdiri dari tujuan umum pertama  dan  tujuan khusus kedua, yang merupakan tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah  etnis Rohingya di Myanmar. Menambah pengetahuan khususnya di bidang hukum pidana internasional terkait genosida dan hukum pidana internasional. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah yang pertama  untuk menganalisis dan mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Myanmar terhadap kelompok etnis Rohingya adalah kejahatan genosida.

Tujuan  selanjutnya adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa antara pemerintah Myanmar dan etnis Rohingya dari perspektif hukum pidana internasional. Dari konteks di atas, peneliti memperoleh dua rumusan masalah, yaitu apakah  kejahatan yang dilakukan Myanmar adalah genosida dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa  antara Myanmar dengan etnis Rohingya dilihat dari perspektif hukum pidana internasional.

Dalam sengketa ini, cara-cara non-hukum, seperti mediasi, konsiliasi dan negosiasi, telah digunakan untuk menyelesaikan sengketa, namun belum  menemukan titik terang dalam sengketa tersebut. Jika metode di luar pengadilan telah digunakan oleh negara untuk mengakhiri perselisihan yang muncul, tetapi masih belum mencapai kesepakatan, mereka dapat diambil  oleh Dewan Keamanan Amerika Serikat melalui Mahkamah Pidana Internasional (Susanti, 2014: 17). Didalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terdapat empat yurisdiksi, yaitu :

a. Yurisdiksi Material : Mahkamah Pidana Internasional berwenang  mengadili kejahatan yang tercakup dalam Statuta Roma 1998, yaitu dalam Pasal 6 sampai 8, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, agresi dan kejahatan perang (Parthiana, 2015: 361). Adapun kasus yang muncul di Myanmar, kejahatannya adalah genosida.

b. Yurisdiksi Personal : Dalam Pasal ke 25, Mahkamah Pidana Internasional hanya mengadili orang perseorangan, tanpa memandang status sosialnya, baik PNS maupun orang lain (Susanti, 2014:18). Dalam kasus Myanmar, individu adalah orang yang bertanggung jawab.

c. Yurisdiksi Teritorial : Pengadilan Kriminal Internasional dapat mengadili kasus-kasus yang timbul di Negara Pihak di mana kejahatan itu dilakukan atau terjadi. Hal ini diatur dalam Pasal 12 Statuta Roma tahun 1998 (Effendi, 2014: 245). NS. Yurisdiksi Sementara: Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Statuta Roma tahun 1998,  Mahkamah Pidana Internasional hanya berwenang  mengadili kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya ICC secara internasional, yaitu 1 Juli 2002 (Widyawati, 2014:152). Berkenaan dengan kasus  di Myanmar bahwa kejahatan itu dilakukan setelah berlakunya secara resmi Pengadilan Kriminal Internasional.

Namun dari cara penyelesaian sengketa pidana internasional, terkait sengketa yang muncul, penyelesaiannya dapat diselesaikan oleh Mahkamah Pidana Internasional, meskipun Myanmar bukan merupakan negara peserta yang telah meratifikasi Mahkamah Pidana Internasional, tetapi seluruh dunia tunduk pada Pengadilan Kriminal Internasional yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional.

Semua warga negara berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional karena pertama, negara telah meratifikasi Statuta Mahkamah Pidana Internasional, kedua, negara mengakui yurisdiksi  Mahkamah Pidana Internasional secara ad hoc, ketiga, Dewan Keamanan Dewan menyelesaikan sengketa ini ke Mahkamah Pidana Internasional agar kasusnya bisa dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (Susanti, 2014: 19).

Elisa Eka Andriyani
Elisa Eka Andriyani
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.