Minggu, Februari 22, 2026

Gen Z Lebih Suka Kopi Daripada Alkohol?

Bayu Kensuma
Bayu Kensuma
Alumni smkn 1 gempol ( 2020 - 2023 ) yang mengawali karir sebagai mekanik mobil dan di terima di fakultas syariah dan hukum uin sunan ampel surabaya jalur SNBP dan sekarang menjadi peneliti pusat studi konstitusi dan legislasi UIN sunan ampel surabaya
- Advertisement -

Harus di akui gen Z adalah generasi yang unik karena mereka berhasil membuat industri miras mengalami koreksi yang sangat tajam , hal ini dapat di lihat pada laporan mengejutkan dari industri minuman beralkohol global menunjukkan penurunan drastis penjualan hingga USD 830 miliar pada Januari 2026. Hal ini menunjukan perkembangan akan kesadaran hidup sehat yang akan menyongsong indonesia emas 2045 .

Kebiasaan gen Z yang suka minum kopi , nongkrong di cafe atau warkop sambil main game yang selama ini di pandang negatif oleh masyarakat ternyata punya punya impact yang besar dalam menurunkan produksi miras dunia . Bisa di katakan kopi adalah bahan bakar gen Z sebelum beraktivitas.

Survei dari Jakpat mempertegas hal ini. Sekitar 66% Gen Z di Indonesia mengaku minum kopi secara rutin. Budaya ngopi di Indonesia telah berevolusi. Ia bukan lagi sekadar aktivitas meminum kafein agar mata melek, melainkan menjadi ritual yang tidak bisa di tinggalkan . Kedai kopi adalah ruang pertemuan, tempat diskusi ide, hingga lokasi bekerja (work from cafe).

Meskipun tren ini terlihat di semua generasi, hal ini sangat menonjol di kalangan konsumen muda. Sebuah studi tahun 2023 oleh Technomic menyoroti bahwa 45% peminum kopi Gen Z sangat menghargai kemampuan untuk menyesuaikan minuman kopi mereka. Keinginan akan pengalaman yang dipersonalisasi ini membentuk kembali cara kopi dipasarkan dan disajikan .

Di saat alkohol ditinggalkan, kopi naik kelas menjadi simbol sosial baru. Ngopi tidak lagi sekadar kebutuhan kafein, tetapi menjadi aktivitas sosial, budaya, bahkan identitas generasi. Secara global terdapat pertumbuhan sebanyak 3,4% konsumsi pada minuman kopi. Sementara di Asia konsumsi kopi melonjak sebesar 14,5%.

Di Indonesia, kopi menjadi favorit mayoritas masyarakat, dengan konsumsi kopi nasional diperkirakan akan mencapai 4,8 juta kantong (sekitar 288.000 ton) pada 2025. Pergeseran konsumsi ini juga mengubah lanskap sosial. Jika generasi sebelumnya menghabiskan waktu di bar atau klub malam, Gen Z lebih banyak menghabiskan waktu di kafe. Kafe menjadi ruang aman untuk bersosialisasi, bekerja, belajar, atau sekadar menikmati waktu sendiri.

Alkohol yang identik dengan mabuk dan kehilangan kontrol tidak lagi relevan dengan gaya hidup Gen Z yang mengutamakan kesadaran diri dan produktivitas. Minum kopi atau matcha justru mendukung aktivitas harian tanpa mengorbankan energi dan fokus.

Dari sisi ilmu hukum ini merupakan sesuatu yang harus di apresiasi karena dapat menurunkan angka kriminalitas yang di atur di Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), sanksi bagi pemabuk diatur tegas dalam Pasal 316, di mana setiap orang yang mabuk di tempat umum, mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain dapat dipidana denda maksimal kategori II (Rp10 juta). Mabuk yang membahayakan juga dapat dipidana penjara.

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan sebelumnya maka dapat  disimpulkan bahwa dampak yang terjadi akibat minuman keras  yaitu sering membuat keributan sehingga membuat masyarakat terganggu. Reaksi orang tua terhadap masalah yang dialami adalah merasa sedih dan marah namun setelah beberapa orang tua memberikan kekuatan kepada anak-anak mereka yang mengkonsumsi minuman keras.

peran pemerintah desa dalam mengatasi pelanggaraan minuman keras di desa semanga hanyalah sebatas pada pemberian himbauan dan pembinaan kepada penjual dan warga yang mengkonsumsi miuman keras Nomor 4 Tahun 2014 belum pernah dilakukan, sehingga pemerintah desa juga belum memiliki salinan peraturan daerah tersebut.

- Advertisement -

peran elemen masyarakat dalam mengurangi pelanggaran minuman keras yang ada di desa semanga juga hanya pada sebatas memberikan himbauan dan motivasi sesuai dengan bidang masing-masing, khususnya untuk kalangan Rohaniwan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan melanggar aturan adalah perbuatan yang mengakibatakan dosa , disamping itu memberikan laporan kepada aparat berwenang apabila ditemui adanya kegiatan mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan yang mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban .

Dalam kriminologi kita mengenal yang namanya the diffrent opinion ( perbedaan pandangan ) yang mana kebaikan dan kejahatan di tentukan oleh budaya atau kebiasaan masyarakat . Dalam lingkungan masyarakat yang hobi mabuk maka mabuk menjadi hal yang wajar bagi mereka .

Tapi karena ini era nya gen Z yang mana budaya minum kopi lebih kuat dari pada mabuk maka bisa di pastikan mabuk di era gen Z adalah sebuah pelanggaran norma sosial dan norma agama.

Kriminologi modern juga memandang pemabuk sebagai korban dari kondisi sosial tertentu, seperti kemiskinan, tekanan ekonomi, budaya lingkungan, serta lemahnya kontrol sosial. Dalam perspektif ini, pemabuk tidak hanya menjadi pelaku yang harus dihukum, tetapi juga individu yang membutuhkan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi. Pandangan ini sejalan dengan pendekatan kriminologi sosiologis yang menilai kejahatan sebagai produk kegagalan sistem sosial dalam membentuk perilaku warganya.

Dengan demikian, penanganan pemabuk dalam konteks kriminologi seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, melainkan juga pada upaya preventif dan rehabilitatif. Pendekatan yang humanis dan berbasis pemulihan diyakini lebih efektif dalam menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan alkohol, sekaligus mengembalikan pemabuk sebagai anggota masyarakat yang berfungsi secara sosial dan bermartabat.

*Bayu tegar kensuma ( peneliti pusat studi konstitusi dan legislasi UIN sunan ampel surabaya )

Bayu Kensuma
Bayu Kensuma
Alumni smkn 1 gempol ( 2020 - 2023 ) yang mengawali karir sebagai mekanik mobil dan di terima di fakultas syariah dan hukum uin sunan ampel surabaya jalur SNBP dan sekarang menjadi peneliti pusat studi konstitusi dan legislasi UIN sunan ampel surabaya
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.