Senin, 25 Agustus 2025, gerakan aksi yang mengatasnamakan “Revolusi Rakyat Indonesia”, pecah di Jakarta. Gerakan tersebut konon menarasikan tuntutan pengusutan kasus dugaan korupsi keluarga mantan presiden Joko Widodo hingga pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Meskipun begitu, menurut laporan Tempo.co dalam artikelnya “Demo 25 Agustus: Jurnalis Antara Dipukul, Aksi hingga Malam Hari”, banyak yang beranggapan bahwa gerakan demonstrasi kemarin bukanlah organik, tetapi di orkestrasi pihak berkepentingan.
Sebenarnya, hal penting yang ingin dibahas adalah persoalan perspektif terhadap gerakan demonstrasi, terlepas ia organik-nurani atau orkestrasi aktor politik. Demonstrasi kerap di pandang sebagai Fear of Missing Out (FOMO), aksi yang tidak memberikan manfaat, hingga sia-sia. Benarkah demikian?
FOMO dan Demonstrasi
Istilah FOMO, yang pertama kali digaungkan sejak 2004, santer terdengar akhir-akhir ini. Gupta dan Sharma dalam artikel jurnalnya “Fear of Missing Out: A Brief Overview of Origin, Theoretical Underpinnings and Relationship with Mental Health” mengartikan FOMO sebagai fenomena munculnya persepsi tentang kehilangan kesempatan mengikuti tren yang diiringi dengan tindakan kompulsif demi mempertahankan koneksinya di jejaring media sosial. Sederhananya, ikut-ikutan demi tidak ketinggalan tren media sosial, misalnya joget pacu jalur.
Tapi, penyematan FOMO haruslah hati-hati, sebab tidak semua tindakan “ikut-ikutan” bisa disematkan sebagai “takut ketinggalan tren”. FOMO sendiri memiliki tiga aspek penting, yaitu khawatir ketinggalan tren, kompulsif, dan menjadi interkoneksi (media sosial). Satu hal penting lagi, FOMO dasarnya mengacu pada tindakan dan sikap warganet dan responsnya terhadap tren di media sosial. Sehingga, peletakan FOMO tidak bisa diletakan secara semena-mena kepada tindakan (baru) seseorang.
Lalu, apakah demonstrasi, yang selalu dianggap anarkis hingga kurang bermanfaat, merupakan sebatas FOMO? Saya mencoba melihatnya dahulu dari aspek aktivisme sosial. Khen Lampert dalam bukunya “Traditions of Compassion: From Religious Duty to Social Activism”, pernah mengungkapkan bahwa masyarakat, dalam mengambil tanggung jawab atas kesejahteraan sosial dan memberantas penderitaan anggotanya, membebaskan individu dari kebutuhan atau dorongan untuk merasa belas kasihan terhadap penderitaan dan menetralkan setiap peluang aktivisme sosial individu.
Hal ini menyiratkan bahwa aksi-aksi solidaritas hingga demonstrasi sejatinya mendapatkan ruang di masyarakat, terlebih ketika narasi yang diangkat adalah isu krusial mengenai kesejahteraan sosial. Dalam setiap aksi demonstrasi, memang tindakan-tindakan anarkis tidak bisa dihindari, sebaik apapun kualitas demokrasi di negara tersebut, contohnya ketika demo besar-besaran di Amerika Serikat dalam aksi Black Lives Matter atau jutaan orang berdemonstrasi di Perancis ketika Emmanuel Macron berencana mereformasi sistem pensiun.
Namun, inti persoalannya adalah apakah substansi demonstrasi dan kepentingan yang diangkat relevan dengan kondisi realitas masyarakat yang diwakilinya. Hal ini menjawab tentang beban persoalan yang diangkat para demonstran. Pada aspek ini, terlihat jelas bahwa aksi-aksi demonstrasi bukan hanya sekadar tindakan anarkistis semata, tetapi terkandung di dalamnya tujuan dan strategi. Berarti aktivisme bukan soal FOMO melainkan menjawab tantangan demokrasi dan menguji dalil tentang keadilan, yang dijalankan secara terencana dan tidak ugal-ugalan.
Barulah ketika kita memasuki kecurigaan publik terhadap penyematan FOMO dalam aksi demonstrasi, maka perlu dilihat dalam aspek serupa, yaitu apakah sekadar ikut-ikutan. Kenyataannya, ikut-ikutan dalam demonstrasi akan selalu terjadi dan itu bukan dosa. Satu orang yang tertarik berdemontrasi, bukan hanya menghidupkan demokrasi, melainkan juga merawat solidaritas bersama, senada dengan sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia. Bahkan, dalam seminar atau sekadar mengikuti acara bertemakan anime yang dilakukan wibu.
Bedanya, ikut-ikutan (belaka) tidak bisa diselaraskan dengan aktivisme, sebab ikut-ikutan selalu nampak sporadis dan luapan emosi semata, tanpa adanya misi berjangka panjang dalam mencapai tujuan aktivitasnya. Sebut saja Aksi Kamisan, gerakan yang sudah ada sejak tahun 2007 dan masih dilakukan hingga hari ini, dengan tujuan yang sama yaitu menuntut keadilan bagi korban-korban pelanggaran HAM dan tuntutan kepada negara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Apakah kita tega menyebut aktivisme, yang terkadang tidak diketahui kapan perjuangan itu berakhir, dan menyebutnya dengan FOMO? Orang memiliki cara pandang dan respons nurani yang berbeda, dan itu memang bagian dari ikut-ikutan, namun FOMO bukanlah satu-satunya jawaban. Apakah bisa dikatakan FOMO bila ada orang jarang beribadah lalu tiba-tiba datang ke masjid untuk salat Subuh berjamaah? Bisa jadi ada panggilan pertobatan (nurani) diri, desakan orang tua, atau memang kediamannya jauh dari masjid agar bisa salat subuh.
Ingat, kecenderungan FOMO adalah ketakutan atas kurangnya pembaharuan dalam tren media sosial, diiringi kompulsif, dan dilakukan demi menjadi engagement media sosial. Artinya, FOMO diperuntukan bagi mereka yang mengejar tren dan kebutuhan konten semata, bukan aktivisme yang sifatnya substansial atau panggilan nurani kemanusiaan hingga religiusitas.
Membuka Hati Bukanlah Aib
Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa penggunaan istilah-istilah akademik semacam ini memang sangat diperlukan kehati-hatian. FOMO tidak sama dengan ikut-ikutan. Demonstrasi sebagai salah satu bentuk aktivisme, memang rentan disusupi para FOMO. Misalnya, anak-anak sekolah yang tidak tahu-menahu soal manajemen aksi, justru ikut berdemo tanpa tahu isu yang diangkat hingga berbuat anarkis.
Jadi, apakah demostrasi di Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025 adalah FOMO? Belum tentu. Namun, itu bukanlah pertanyaan penting. Marco Giugni dan Maria T. Grasso dalam “Street Citizens: Protest Politics and Social Movement Activism in the Age of Globalization”, ada tiga jenis motivasi para demonstran, antara kepentingan, ekspresi solidaritas, dan kewajiban moral. Jadi, ada banyak kemungkinan untuk menjawabnya, dan tentunya saya tidak akan menjawabnya saat ini, karena memerlukan riset mendalam untuk mewawancarai ratusan orang para pendemo tersebut. FOMO hanyalah satu aspek, sehingga tidak bisa digeneralisir begitu saja bahwa ikut demo berarti FOMO.
Maka, keterbukaan hati dan kehati-hatian akademik dalam menggunakan istilah FOMO mengasah kebijaksanaan kita untuk menempatkan sebuah istilah pada aspek yang relevan. Setidaknya, hal itu tidak menimbulkan pereduksian membabi buta yang mengkerdilkan usaha yang dilakukan para aktivis yang tulus dalam memperjuangkan satu hal. Ada kalanya, kita perlu memberikan ruang dan waktu sejenak mencerapi persoalan, sehingga penilaian tidak cenderung simplifikasi dan overgeneralization. Lagipula, tidak ada salahnya menjadi ikut-ikutan, selama memiliki niat dan tujuan yang jelas. Bahayanya, ketika pandangan ini digeneralisasi dan mendegradasi esensi dari demonstrasi, maka justru pertanda buruk bagi demokrasi yang substansial.