Kamis, April 25, 2024

Entitas Sejarah dari Fiqih Ikhtilaf Kiai Sahal Mahfudh

A. Fahrur Rozi
A. Fahrur Rozi
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Soekarno dalam pidato kebangsaan yang terakhir pada hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1966 berujar, “Jasmerah, Djangan Sekali-kali Meninggalkan Sedjarah”. Hal yang perlu menjadi attention bagi generasi saat ini, bahwa kemerdekaan bangsa selain karena rahmat Tuhan (tercantum dalam pembukaan dalam UUD 1945), juga bagian dari perjuangan panjang para founding father bangsa terdahulu.

Dari ungkapan Soekarno di atas, ada banyak ungkapan serupa yang merupakan derivasi makna “urgensi sejarah” dalam kesadaran bangsa dewasa ini. Misalnya, “Jasbiru, jangan sesekali melupakan jasa ulama”, ilokusi yang mungkin dimaksudkan pada ingatan masa lalu bahwa, kedaulatan negara, kemerdekaan bangsa, dan kebebasan hidup memiliki perjalanannya sendiri yang di belakang itu ada hal luar biasa yang dipertaruhkan, jiwa, harta, dan darah.

Konklusi bacaan dari ungkapan itu, kalau kita jabarkan sebenarnya sangat beragam, tapi setidaknya penulis pribadi bisa merumuskannya dalam dua hal, yaitu status penerus bangsa yang ditempelkan pada generasi saat ini yang secara implisit menunjukkan tanggung jawab moral yang harus dijalankan. Tanggung jawab moral itu berkelanjutan dan imperarif berkembang. Artinya, ada kontrak kultural antargenerasi dalam pewarisan tanggung jawab kemerdekaan bangsa yang pencapaiannya dituntut melampaui kondisi awal pewarisannya.

Selanjutnya, menjadi pijakan etik berkebangsaan yang meski membutuhkan adanya ijtihad interpretatif dalam kondisi-kondisi tertentu (juresprudence), utamanya dalam kondisi persatuan dan kesatuan. Sejarah bangsa, baik objek pusat atau pinggiran, daerah atau nasional, menjadi kelindan historikal dalam kompleksitas kebangsaan kita sekarang dan di masa depan (historia vitae magistra). Sejarah tidak hanya menjadi mozaik kenangan, melainkan rajutan perjuangan yang eksistensinya perlu diiterpretasi secara berulang-ulang.

Kiai Sahal Mahfudh

Berbicara sejarah, ketokohan para pejuang dahulu menjadi hal primordial dalam pembentukan sejarah itu sendiri, meski rajutan historisnya bergulat dengan intersubjektivitas. Sosok yang pernah menjabat sebagai Rais Aam PBNU pada tahun 1999-2014, Kiai Sahal Mahfudh, adalah sekian banyak dari sosok yang perlu kita kaji saat ini. Dedikasinya yang kompleks dan totalitas kepada umat menjadikan namanya tidak lekang dalam lintasan zaman.

Kiai Sahal adalah sosok yang kompleks yang sulit untuk digambarkan secara utuh. Beliau banyak mewariskan pelajaran penting dalam sejarah panjang bangsa. Kiprah dan perjuangan yang dipersembahkan begitu besar di berbagai aspek kehidupan. Ada banyak sisi unik dari ketokohan Kiai Sahal yang menarik untuk direfleksikan. Bahkan, Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin al-Aiyub, sebagai sekretaris pribadi (Sekpri) dalam perjuangan beliau sejak kecil merasa sulit sendiri untuk mendeskripsikan ketokohan beliau secara objektif.

Dalam kontribusi keilmuan, misalnya, dilihat bagaimana tradisi sanad keilmuan yang dipertahankan dengan baik, mengasuh santri di pesantren, dan menyalurkan karya-karya untuk permasalahan umat. Dedikasi sosial kemasyarakatan, Kiai Sahal tidak hanya berwacana tapi mengarahkan langsung masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan pendidikan. Misalnya, membentuk kelompok tani untuk kesejahteraan bersama, atau dalam sosok kepemimpinan, beliau menunjukkan keistiqamahan sosok pemimpin yang bersikap dengan bijak berdasarkan tokoh kelembagaan, seperti saat menjabat Ketua Umum MUI Pusat tahun 2004 atau Rais Aam Syuriah PBNU tahun 1999.

Fiqih Ikhtilaf

Dari sekian kompleksitas ketokohannya itu, fiqih ikhtilaf menjadi suatu hal yang paling manarik ketika membicarakan Kiai Sahal sebagai figur umat. Kiai Sahal ingin menempatkan keberagaman umat dalam konteks kebangsaan. ketegangan bangsa ke depan sudah dibaca dengan baik oleh Kiai Sahal sehingga lahirlah konsep berkebangsaan yang kemudian dikenal dengan “fiqh al-ikhtilaf”.

Konsep ikhtilaf itu adalah bentuk nyata dari sikap inklusif sejak beliau menuntut ilmu dengan rihlah dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Kiai Sahal tidak merasa cukup dengan satu disiplin keilmuan, yang dari itu kemudian terbentuk inklusifitas berbangsa. Sebagai putra Kiai, anak pemilik lembaga yang sah di Ponpes Maslakul Huda Jawa Tengah, beliau merasa tidak cukup dengan kurikulum pembelajaran di pesantrennya (Jamal, 2022). Sosok ideal itu yang digambarkan oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam memandang relasi manusia dan keilmuannya, asyaddu annasi hamaqatan aqwahum iktiqadan fi fadhli nafsihi, wa atsbatu annasi ‘aqlan asyuddahum ittihaman linafsihi.

Konsep fiqih ikhtilaf banyak sekali memuat poin penting sebagai pedoman bangsa dalam membina keberagaman. Wacana kebangsaan Kiai Sahal itu banyak bertebaran dalam suatu ungkapan-ungkapan retoris yang berserak di beberapa karya beliau dan pidato emiratusnya di berbagai kesempatan. Direktur Lembaga Studi Kitab Kuning, Dr Jamal Makmur Asmani, yang banyak menulis tentang biografi Kiai Sahal merumuskan lima poin penting konsep fiqih ikhtilaf.

Pertama, Husnudzon (berbaik sangka) kepada sesama dan tidak menaruh kecurigaan dalam interaksi sosial. Kedua, menghargai pendapat orang lain selama masih ada dalil yang menunjukkan akan hal itu. Ketiga, menghindari pemaksaan kehendak terhadap orang lain dengan prinsip, “pendapatku benar, tapi bisa salah dan pendapat selainku itu salah, tapi bisa jadi benar”, sebagaimana konsep yang pernah disuarakan oleh Imam al-Ghazali.

Keempat, megakui perbedaan dalam masalah furuiyyah (cabang), mengkaji perbedaan secara ilmiah objektif-argumentatif, menyikapi perbedaan secara terbuka dan tidak membesar-besarkannya yang justru kontradiktif dengan keberagaman. Terakhir, orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah jangan mudah dikafirkan karena kalimat tersebut adalah persaksian keimanan. Hal ini untuk menunjukkan distingsi antara hal yang esetoris dan ekstoris dalam penghambaan seseorang. Sehingga penghakiman tidak terjadi oleh manusia kendati itu bukan ranah otoritatasnya.

Rumusan pokok wacana fiqih ikhtilaf di atas, adalah bentuk kekhawatiran Kiai Sahal untuk meminimalisir ketegangan bangsa yang berpotensi membelah kesatuan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI). Fiqih ikhtilaf adalah usaha Kiai Sahal untuk menjaga NKRI yang jika kita transformasikan menjadi suatu paradigma yang luar biasa.

A. Fahrur Rozi
A. Fahrur Rozi
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.