Jumat, April 26, 2024

Efektivitas UUPLH dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Putri Rodiatul Adawiyah
Putri Rodiatul Adawiyah
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Kepentingan nasional adalah suatu cita-cita yang bersifat umum dan abadi yang digunakan sebagai landasan suatu bangsa untuk bertindak. Dalam kaitannya dengan pengelolaan hukum lingkungan, maka kepentingan nasional tercantum dalam pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yaitu:

Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengelolaan cabang produksi bumi, air dan kekayaan alam oleh negara diperlukan strategi pengelolaan lingkungan agar tidak memberikan dampak terjadinya kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup sehingga kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga bagi kepentingan generasi masa kini dan masa mendatang.

Hak negara untuk mengatur kekayaan negara yang terkandung didalamnya dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UULH) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPLH).

Hukum acara lingkungan adalah hukum yang menetapkan dan mengatur tata cara prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkara lingkungan (akibat terjadinya kerusakan/pencemaran lingkungan). UUPLH menyebutkan dalam bab XII pasal 84-87 yang pengaturannya secara konkret akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Sarana administratif merupakan tindakan hukum yang pertama diberikan kepada perusahaan yang melakukan pencemaran serta perusakan lingkungan. Sanksi administratif mempunyai fungsi instrumental pencegahan dan penanggulangan perbuatan terlarang terutama ditujukan untuk perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut.

Penegakan hukum represif dilaksanakan dalam hal perbuatan melanggar peraturan dan bertujuan untuk mengakhiri secara langsung perbuatan terlarang tersebut. Gubernur berwewenang melakukannya melalui peraturan daerah (PERDA), wewenang ini dapat diserahkan oleh gubernur kepada bupati/walikota dan apabila terjadi pelanggaran ataupun ada warga yang terganggu kesehatannya akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup maka kepala daerah atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul pencabutan izin usaha kepada pejabat yang berwewenang.

Disamping pengawasan administratif, kepada pengusaha hendaknya ditanamkan konsep pencegahan pencemaran menguntungkan. Konsep ini menekankan upaya pencegahan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dalam proses produksi dengan menerapkan teknologi lebih bersih sehingga tercapai peningkatan efisiensi dan efektivitas produksi, serta meningkatkan keuntungan perusahaan di samping ikut menjaga lingkungan hidup.

Selain sarana administratif ada dua aspek tindakan hukum lain, yaitu sarana perdata dan sarana pidana. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup sarana perdata untuk menggugat ganti kerugian atau biaya pemulihan lingkungan hidup, terdapat dua jalur (pasal 84 UUPLH), yaitu: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan menurut pasal 85 dan pasal 86 UUPLH dan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan.

Sanksi pidana diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan, mempunyai fungsi untuk mendidik perusahaan sehubung dengan perbuatan yang dilakukan, terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan umum yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut. Selain itu, fungsinya juga untuk mencegah atau menghalangi pelaku potensial agar tidak melakukan perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

Kesadaran hukum lingkungan suatu masyarakat berawal dari citra masyarakat terhadap lingkungan hidupnya. Terbatasnya kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aspek lingkungan dan tidak mengetahui akibat yang timbul bila melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Citra masyarakat terhadap lingkungan dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dapat dibina dan ditingkatkan melalui usaha-usaha penyuluhan, bimbingan, teladan dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan masalah lingkungan. Untuk itu, peningkatan kegiatan penegakan hukum yang edukatif-persuasif-preventif perlu ditingkatkan kembali.

Putri Rodiatul Adawiyah
Putri Rodiatul Adawiyah
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.