Indonesia adalah negara yang menarik untuk dipelajari. Kita sering kali mampu membangun sesuatu yang besar, menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, menghadirkan teknologi yang secara konsep sudah modern, tetapi kemudian gagal memastikan teknologi tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Kita memiliki banyak instrumen yang sebenarnya bisa menjadi solusi, tetapi sering kali berhenti sebagai simbol keberhasilan administratif. Salah satu contohnya adalah e-KTP.
Ketika program e-KTP mulai diterapkan pada 2011, masyarakat diperkenalkan dengan sebuah gagasan besar: membangun sistem identitas nasional yang lebih modern, aman, dan terintegrasi. Kartu identitas ini tidak lagi sekadar mencantumkan nama, alamat, dan foto seperti KTP lama, tetapi dilengkapi dengan chip elektronik serta data biometrik seperti sidik jari dan identifikasi wajah. Pada saat itu, e-KTP dianggap sebagai langkah besar menuju pemerintahan digital. Negara tidak hanya ingin mengenali warganya, tetapi juga membangun fondasi agar berbagai layanan publik dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, muncul sebuah pertanyaan yang cukup mengganggu: apakah e-KTP sudah benar-benar digunakan sesuai dengan potensinya?
Bagi sebagian besar masyarakat, jawaban yang terlihat sehari-hari cukup sederhana: belum. e-KTP masih lebih sering hadir sebagai dokumen administratif yang harus difotokopi berkali-kali. Untuk membuka rekening bank, mendaftar layanan kesehatan, membuat SIM, mengurus pekerjaan, hingga berbagai kebutuhan birokrasi lainnya, masyarakat masih diminta menyerahkan salinan fisik identitas. Padahal, di dalam kartu tersebut terdapat teknologi yang seharusnya mampu mengubah cara negara memberikan pelayanan.
Disinilah letak ironi terbesar. Indonesia telah membangun infrastruktur digital dalam bentuk identitas elektronik, tetapi praktik pelayanan publik masih banyak berjalan dengan pola lama. Kita memiliki kartu pintar, tetapi masih memperlakukannya seperti kartu biasa. Kita memiliki data biometrik, tetapi masih mengandalkan dokumen fisik. Kita memiliki sistem identitas tunggal, tetapi berbagai lembaga masih bekerja dengan sistem masing-masing.
Perbandingan dengan negara lain menjadi menarik ketika melihat bagaimana identitas digital digunakan sebagai alat kebijakan. Malaysia melalui MyKad, misalnya, mengembangkan fungsi kartu identitas lebih jauh dengan mengintegrasikannya ke dalam berbagai layanan publik. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan identitas dalam pengelolaan subsidi bahan bakar. Dengan sistem yang terhubung, pemerintah dapat memastikan siapa yang mendapatkan subsidi, bagaimana penggunaannya, serta melakukan pengawasan dengan lebih efektif.
Pelajaran penting dari sistem tersebut bukan sekadar tentang teknologi kartu atau mesin pembaca identitas. Hal yang lebih penting adalah bagaimana negara menggunakan data untuk membuat kebijakan menjadi lebih tepat sasaran. Identitas warga tidak berhenti sebagai alat mengenali seseorang, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan hak dan fasilitas publik diberikan kepada orang yang memang berhak.
Sementara itu, Indonesia masih menghadapi persoalan klasik dalam berbagai program subsidi: data yang tidak sepenuhnya akurat, distribusi yang tidak selalu tepat sasaran, dan mekanisme pengawasan yang membutuhkan banyak tahapan administratif. Negara sering kali harus membuat program baru, aplikasi baru, atau prosedur baru untuk menyelesaikan persoalan yang sebenarnya bisa dikurangi melalui integrasi data yang lebih baik.
Masalah utamanya bukan karena Indonesia tidak memiliki teknologi. Justru sebaliknya, teknologi dasar tersebut sudah ada. Data kependudukan sudah dikumpulkan, identitas warga sudah terdaftar, dan sistem digital sudah dibangun. Tantangannya adalah bagaimana menjadikan seluruh infrastruktur tersebut sebagai bagian dari strategi negara, bukan hanya sebagai proyek administrasi.
Dalam konteks ini, e-KTP menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan perangkat keras, tetapi juga perubahan cara berpikir. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan dokumen dari kertas ke sistem elektronik. Digitalisasi berarti mengubah cara negara bekerja agar lebih sederhana, cepat, transparan, dan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Jika setiap layanan masih meminta masyarakat memasukkan data yang sama berulang kali, maka sebenarnya negara belum sepenuhnya melakukan transformasi. Negara hanya mengganti bentuk birokrasi lama dengan tampilan baru. Padahal tujuan teknologi seharusnya mengurangi beban masyarakat, bukan menambah lapisan prosedur.
Dari perspektif hukum administrasi negara, keberadaan e-KTP sebenarnya merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Data kependudukan yang akurat merupakan fondasi penting bagi berbagai kebijakan publik. Negara yang mengetahui siapa warganya, bagaimana kondisi sosialnya, dan bagaimana kebutuhan masyarakatnya akan lebih mampu membuat keputusan yang tepat.
Namun, data yang hanya disimpan tanpa dimanfaatkan juga memiliki nilai yang terbatas. Data bukan sekadar kumpulan informasi, melainkan aset strategis yang dapat digunakan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil. Dalam konteks subsidi, misalnya, penggunaan data yang baik dapat membantu negara mengurangi kebocoran sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan bantuan.
Tentu saja, pemanfaatan data dalam skala besar juga harus diiringi dengan perlindungan terhadap privasi dan keamanan informasi warga. Integrasi sistem bukan berarti negara bebas menggunakan seluruh data tanpa batas. Justru semakin besar pemanfaatan data, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena itu, tantangan Indonesia bukan hanya soal membangun teknologi, tetapi juga membangun tata kelola. Teknologi yang hebat tanpa sistem yang baik hanya akan menjadi investasi yang tidak maksimal. Sebaliknya, teknologi sederhana yang dikelola dengan serius dapat menghasilkan perubahan besar.
Pada akhirnya, e-KTP adalah cermin dari bagaimana Indonesia memahami modernisasi. Apakah modernisasi hanya berarti memiliki perangkat dan sistem baru, atau berarti mampu menggunakannya untuk menyelesaikan persoalan nyata masyarakat?
Masyarakat tidak membutuhkan kartu identitas yang hanya terlihat canggih. Masyarakat membutuhkan negara yang mampu memanfaatkan teknologi untuk membuat pelayanan lebih mudah, subsidi lebih adil, dan birokrasi lebih manusiawi.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah teknologi bukanlah seberapa mahal biaya pembuatannya atau seberapa canggih fitur yang dimilikinya. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh manusia yang menggunakannya.
Dan sampai hari ini, pertanyaan tentang e-KTP masih sama: apakah ia akan menjadi fondasi negara digital Indonesia, atau hanya menjadi teknologi mahal yang masih menunggu untuk digunakan?
