Rabu, April 24, 2024

Demokrasi Berkeadilan

Lalik Kongkar
Lalik Kongkar
Pemerhati Sosial Minat Kajian Politik Sastra dan Filsafat

Demokrasi sebagai sebuah sistem, tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pilihan yang dirasa tepat dalam rangka mencapai tujuan bersama yakni mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat dunia untuk saat-saat ini.

Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu “jalan pengharapan” (path of hope) yang bisa menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagaimana pandangan Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory atau demokrasi akan sangat menjamin hak-hak asasi manusia dalam suatu negara menurut Alamudin dalam Ilmu Kenegaraan.

Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki potensi untuk memantaskan diri dalam percaturan kehidupan global, jika saja tatanan demokrasi dapat dikelola dengan baik dan benar yakni hanya untuk kepentingan masyarakat dari segala aspek. Sehingga proses demokratisasi di Indonesia bisa mendapatkan “jalan pengharapan” itu.

Keadilan Demokrasi

Yudi Latif (2012) lewat tulisannya secara arif menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat menghendaki kesederajatan hingga taraf tertentu dari basis ekonomi dan sosial. Demokrasi tidak melulu berhubungan dengan pemenuhan hak-hak sipil dan politik (civil and political rights), tetapi juga dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ecosoc rights).

Pertimbangan inilah yang membuat para pemikir demokrasi, seperti Alexis de Toxqueville dan Amy Gutmann, menghubungkan demokrasi dengan keadilan ekonomi dan kesejahteraan. Bahwa ketika berbicara demokrasi, di dalamnya juga harus ada persoalan-persoalan keadilan sosial, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang harus diselesaikan.

Keadilan dari sistem demokrasi yang diterapkan itu merupakan inti sari dari bagaimana kita semestinya bernegara. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus mendapatkan keadilan tanpa ada konflik kekuasaan, tumpang tindih mayoritas minoritas, dan perbedaan lainnya. Harus seimbang.

Dalam satu pamflet berjudul “Menuju Indonesia Merdeka” tahun 1932, Bung Hatta menulis, “Di atas sendi (cita-cita tolong-menolong) dapat didirikan tonggak demokrasi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan.”

Dalam pandangan Aristoteles, elemen esensial demokrasi ialah keseimbangan konstitusi, dengan kepentingan utamanya yaitu keadilan (equality). Keadilan pada hakikatnya ialah perilaku adil dan tindakan yang adil (perilaku adil, sikap, pikiran dan tindakan).

Pada pandangan Plato kata keadilan mengandung makna moral secara signifikan dan dengan sederhana dapat diartikan sebagai kebaikan (goodness). Menurut Cicero, keadilan itu satu, mengikat semua masyarakat dan bertumpu diatas satu sumber, yaitu akal budi yang benar (Theo Huijbers, 1999: 32-33).

Sehingga proses-proses demokrasi di Indonesia dan dunia umumnya akan terjadi kebaikan-kebaikan, seperti keadilan, kesejahteraan, dan semacamnya.

Kesejahteraan Masyarakat

Dengan dan demi kesejahteraan masyarakat inilah yang kemudian menjadi semangat orang-orang terdahulu di bangsa ini mendirikan yang namanya negara sebagaimana Welfard Garmer (dalam Bustamin Nongtji, 2013) bahwa sesungguhnya fungsi negara adalah untuk memberikan kesejahteraan materil dan kebahagian bagi setiap individunya.

Artinya, negara memiliki kewajiban moral menyediakan kesejahteraan bagi masyarakat baik secara konsep maupun secara praksis. Negara bertugas mendesain konsepsi bagaimana mencapai kesejahteraan, sekaligus mempraktikannya dalam bidang kehidupan dan kegiatan manusia. Karena kesejahteraan dan keadilan tujuan akhir dari proses berdemokrasi.

Kesejahteraan masyarakat akan dapat dirasakan bilamana sudah terjaminnya keadilan secara menyeluruh. Jonathan Wolff mengulas tentang a theory of justice John Rawls, terutama tentang bagaimana keseimbangan yang adil antara mayoritas dan minoritas. Satu problem yang menetap di dalam debat tentang keadilan sosial adalah soal bagaimana distribusi sumber-sumber daya dilakukan, sedemikian rupa, sehingga kemerataan dapat dicapai tetapi sekaligus hak individual tidak dilanggar.

Pemerataan dalam hal kesejahteraan maupun keadilan menjadi penting agar tidak ada lagi pertentangan kelas masyarakat yang dalam istilah Marx antara kaum proletar dan borjuis. Atau yang kaya akan semakin kaya, dan miskin tambah miskin, atau yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin lemah, akibat tatanan demokrasi yang tidak jelas arah dan tujuannya.

Kesejahteraan itu tidak datang seperti hujan turun dari langit yang datang secara tiba-tiba. Perlu usaha dan kerja cerdas untuk mewujudkannya. Upaya mesti dilakukan masyarakat terutama orang-orang yang punya kebijakan yang kita sebut dengan “pemerintah”.

Sebuah ironi yang masih mewarnai perjalanan berbangsa dan bernegara kita saat ini adalah ketidakmampuan penyelenggara negara (pemerintah) dalam menjalankan tugasnya mencapai keadilan bagi masyarakat umum. Keadilan yang sangat dimaksudkan disini adalah ada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Keadilan sosial yang dasarnya adalah adanya keadilan ekonomi.

Keadilan sosial akan sangat berkaitan dengan keadilan distribusi dan pembagian hak, sedangkan keadilan ekonomi adalah pemberian kesempatan pada setiap orang untuk melakukan proses produksi.

Cak Nur menguraikan bahwa perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan di antara anggota masyarakat. Konsepsi pemikiran Cak Nur dimaksudkan agar dalam kehidupan masyarakat kita tidak ada penguasaan (eksploitasi) individu terhadap individu yang lain, begitu juga dalam skala kelompok baik itu penguasaan sumber daya dan kepemilikan.

Sebab, kalau kita bertanya, untuk apa sebenarnya proses berdemokrasi kita dalam konteks hari-hari ini?

Menjawab pertanyaan ini, coba kita cepat-cepat membuka dan membaca pikirannya Sjahrir (bukan Sutan Sjahrir) lewat bukunya “Transisi Menuju Indonesia Baru” bahwa adalah tugas bangsa ini untuk membangun kehidupan bernegara yang demokratis dengan tujuan memperbaiki kondisi ekonomi negara. Sebab masalah negara-bangsa kita saat ini adalah buruknya kondisi perekonomian. Apalagi di tengah covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Memperbaiki kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat melalui proses demokrasi substantif agar kemiskinan, ketertinggalan, kesenjangan, kebodohan, kemunduran, ketidakmandirian negara, dan permasalahan lain ke depannya dapat teratasi.

Tiada cara lain yang tersedia. Karena cara lain hanyalah memastikan kehancuran bangsa ini secara keseluruhan. Bukankah kesejahteraan atau keadilan sosial dapat terwujud apabila sudah tercapainya kesejahteraan atau keadilan ekonomi?

Atas dasar itu, bila demokrasi Indonesia hendak diselamatkan, keberadaan demokrasi harus disusun ulang dengan memperhatikan kesesuaian antara voices (aspirasi kehendak ideal) dan choices (pilihan-pilihan institusi dan kebijakan), antara proses pendalaman institusionalisasi demokrasi dan proses perluasan jangkauan demokrasi yang mengarah pada kesejahteraan dan keadilan sosial (Yudi Latif, 2012).

Karena demokrasi bukan saja mengenai prosedural teknis, tetapi demokrasi lebih kepada sesuatu yang substansi nilai.

Lalik Kongkar
Lalik Kongkar
Pemerhati Sosial Minat Kajian Politik Sastra dan Filsafat
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.