Jumat, Maret 29, 2024

Dapatkah “Hijab” Mencegah Pelecehan Seksual?

N.M Dian N Luthfi
N.M Dian N Luthfi
Mahasiswi Fakultas Hukum UII, bekerja sebagai peneliti dan penulis lepas. Tertarik mempelajari berbagai disiplin ilmu terutama studi filsafat, budaya, pendidikan, gender dan HAM.

Seperti yang ita ketahui, hijab adalah suatu gaya pakaian yang umumnya diidentikkan kepada kaum perempuan muslim. Perempuan-perempuan muslim diwajibkan untuk menutupi auratnya dengan berhjab, sebagaimana firman Allah dalam QS.Al-Ahzab : 59

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kemajuan dunia dalam berbagai bidang, tak terkecuali dunia industri fashion yang secara tidak langsung membawa pengaruh dalam perkembangan hijab. Hijab saat ini menjadi trend tersendiri di dunia fashion. Trend berhijab saat ini sudah banyak digandrungi oleh kaum hawa dari remaja hingga dewasa. Hal tersebut disesabkan karena trend hijab mampu mengikuti perkembangan zaman yang ada dan tidak kaku.

Definisi Hijab

Hijab (bahasa Arab: حجاب‎, ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti “penghalang atau penutup”. Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain. 1

Definisi konsep “berhijab” yang kita kenal saat ini adalah penutupan seluruh anggota tubuh perempuan, mulai dari mata kaki hingga kepala. Tafsiran lain mengenai hijab juga diberikan oleh Musthafa Al-Maraghi dan M. Quraish Shihab.

Menurut Musthafa Al-Maraghi, jilbab merupakan kain yang diletakkan di atas kerudung (penutup kepala), kemudian mengulurkannya ke dada bagian atas di bawah leher, agar dengan demikian mereka dapat menutupi rambut, leher, dan dadanya, sehingga tidak sedikit pun dari padanya yang terlihat.2

Sedangkan menurut M. Quraish Shihab jilbab adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh wanita dan dilengkapi dengan penutup kepala. Beliau mengartikan perintah mengenakan jilbab merupakan suatu anjuran bukan suatu kewajiban. Beliau berpendapat bahwa jilbab adalah suatu adat istiadat dan produk budaya, maka dari itu tidak boleh memaksakan suatu adat pada kaum lain.3

Dari berbagai macam definisi “hijab”, dalam kasus pelecehan seksual tak jarang perempuan yang menjadi korban mendapat respon-respon yang cenderung diskriminatif dengan mengkaitkannya dengan “hijab”. Pakaian yang terbuka, tidak menutup aurat, dan lain sebagainya.

Lalu sebenarnya apa sih kaitannya hijab dengan pelecehan seksual? Apakah konsep berhijab yang berkembang saat ini mampu mencegah pelecehan seksual seperti yang dikatakan oleh kebanyakan orang?

Hijab dan Victim Blamming dalam Kasus Pelecehan Seksual

Ibarat pepatah, “seperti kucing yang disuguhi ikan asin.”

Apabila kita cermati kalimat sangatlah kontradiktif. Pertama, tidak ada jaminan apakah setiap perempuan yang mengenakan pakaian terbuka dimaksudkan untuk “disuguhkan” kepada lawan jenis.

Kedua, sebelum kita menggunakan pepatah tersebut, alangkah baiknya kita mengkaji dengan lebih teliti. Hubungan antara kucing dan ikan asin adalah hubungan primer atau pokok, yang mana bisa jadi kucing akan mati kelaparan jika tidak makan ikan. Pertanyaannya, apakah seseorang juga akan mati jika tidak melecehkan perempuan seksi?

Ketiga, dalam pepatah “kucing yang disuguhi ikan asing” ini diartikan sebagai perempuan dengan pakaian terbuka yang kemudian dapat mengundang hasrat seksual daripada lawan jenisnya. Perlu diketahui bahwa, munculnya hasrat seksual atau libido seksual dalam diri seseorang merupakan rekasi biologis, yang berarti memiliki hasrat seksual ketika melihat lawan jenis adalah hal yang wajar.

Dalam dunia medis beberapa hal yang memepengatuhi libido seksual, misalnya hormon seks (hormone testosterone dan estrogen). Dr. Matias Denny menjelaskan bahwa penyebab laki-laki mudah terangsang adalah pengaruh hormone testosterone yang dihasilkan oleh biji laki-laki yang lebih banyak daripada perempuan. Selain itu laki-laki juga memiliki amygdala yang merupakan bagian dari sistim Limbik laki-laki yang biasanyan mengatur emosi, motivasi ataupun kendali seks lebih aktif daripada perempuan.

Yang menjadi masalah bukan boleh atau tidaknya kita berhasrat terhadap lawan jenis, namun bagaimana kita mengkondisikan hawa nafsu kita sehingga tidak merugikan orang lain.

Hijab sebagai Metode untuk Mencegah Pelecehan Seksual

Menggunakan definisi “hijab” secara umum yang diartikan sebagai “penghalang,” maka “hijab “ dalam konteks ini bukan hanya sebuah kain yang digunakan untuk menutupi kaki, tangan dan dada hingga kepala. Hijab adalah sesuatu—ilmu pengetahuan, kesadaran, keberanian– yang digunakan untuk mencegah, meminialisir dan menghentikan pelecehan seksual. Sedangkan aurat adalah segala sesuatu yang membuat harga diri dan martabat seseorang direndahkan.

Jadi konsep “hijab” dalam kontek ini bukan terletak pada seberapa tertutupnya aurat (paha, lengan, dada) seorang perempuan, tetapi bagaimana terletak pada keberanian seseorang perempuan untuk menjadikan dirinya cerdas dan berkualitas sehingga tidak mudah untuk melecehkan atu dilecehkan orang lain.

Mislanya, menghijabi kebodohan dengan bekal ilmu pengetahuan, menghijabi penindasan dengan keberanian untuk melawannya, menghijabi nafsu seksual dengan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan dan lainnya.

Konsep “hijab” ini tidak semata-mata ditujukan untuk kaum perempuan. Konsep ini dapat berlaku secara universal, sehingga jika kita semua sudah mampu menghijabi diri sendiri atas segala sesuatu yang dapat merugikan orang lain, harapannya dapat mencegah, meminimalisisr dan bahkan menghentikan maraknya kasus pelecehan seksual.

Daftar Pustaka:

1 https://en.wikipedia.org/wiki/Hijab

2  Muna Nailil. 2019. Jilbab Menurut Penafsiran Quraish Shihab dan Musthafa Al-Maraghi. IAIN, Purwokerto.

3Ibid

Sudirman Sesse, Muhammad. Aurat Wanita dan Hukum Menutupnya menurut Hukum Islam. Jurnal Al-Maiyyah, Volume 9 No. 2 Juli-Desember 2016

N.M Dian N Luthfi
N.M Dian N Luthfi
Mahasiswi Fakultas Hukum UII, bekerja sebagai peneliti dan penulis lepas. Tertarik mempelajari berbagai disiplin ilmu terutama studi filsafat, budaya, pendidikan, gender dan HAM.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.