Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebentar lagi memasuki masa injury time, tepat pada tanggal 30 September 2019 mereka akan menyelesaikan tugasnya yang sudah diemban sejak 2014-2019.
Para anggota yang tidak memenuhi suaranya dalam pemilu 2019, tidak bisa meneruskan masa kerjanya di periode 2019-2024 dan akan digantikan dengan wajah anggota dewan yang baru. Dalam hal ini adalah amanah yang diberikan rakyat kepada para dewan untuk menyuarakan dan membawa aspirasi rakyatnya, seperti janji-janji yang sudah di ucapkan sejak masa kampanye untuk mendulang suara sehingga sampai duduk di parlemen.
Pada dasarnya mereka (DPR) memikul tanggungjawab amanah rakyat Indonesia, pertanggungjawaban pada akhirnya akan menunggu, entah di dunia maupun di akhirat nanti. Maka, setiap janji yang sudah dilontarkan pada masa kampanye wajib hukumnya untuk dilaksanakan, jangan hanya jadikan itu pemanis lidah untuk meraup banyak suara.
Bapak Dewan Yang Terhormat, tanpa mengurangi rasa hormat, sebagai warga negara yang selalu berusaha untuk taat terhadap aturan yang kalian buat. Izinkanlah tulisan sederhana ini hadir di layar gadget mewah anda, sedangkan rakyatmu banyak yang merintih atas kebijakan yang tidak berpihak.
Aturan atau Undang-Undang yang berpihak kepada kepentingan asing, seperti RUU Pertanahan, serta kebijakan untuk membuat aturan Investasi adalah salah satu kekhawatiran yang menyebabkan rakyatmu ini menangis dan merintih, sebagai tanda kekecewaan yang tidak ada ujung kapan sembuhnya.
Bapak Dewan Yang Terhormat, UU KPK yang beberapa hari yang lalu kalian sahkan adalah satu dari sekian banyak RUU yang tidak kalian bahas secara maksimal dan cacat prosedural, hanya di hadiri sekitar 102 anggota.
Seharusnya separuh dari jumlah anggota+1, orang yang dianggap paham hukum justru malah bermain-main dengan hukum. UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) mendapatkan prioritas tinggi dengan pembahasan yang sangat sederhana.
Bahkan, suara rakyat yang menyuarakan penolakannya dianggap seperti angin lalu yang kalian anggap tidak penting. Ingatlah Bapak Dewan yang terhormat, kalian dipilih bukan sebagai raja yang seenaknya duduk di kursi parlemen tetapi ketika rapat paripurna kalian tidur nyeyak sambil bermimpi.
Bapak Dewan Yang Terhormat, kapan RUU-PKS akan di sahkan? aspirasi rakyat yang banyak menyuarakan dimedia dan jalanan (aksi), sebagai tanda dukungan untuk segera disahkan justru malah di tarik-ulur layaknya layangan.
Bukankah RUU-PKS merupakan prioritas prolegnas yang seharusnya disahkan sebelum berkhirnya masa kerja? Apa hanya karena beberapa kelompok yang tidak sepakat, terus kalian tunda? Bagaimana dengan UUKPK dan RKUHP yang banyak penolakan tetapi tetap kalian bahas?
Dengarkanlah jeritan rakyatnya, temuilah mereka ketika hadir ke gedung mewah yang dibangun dari uang rakyat (pajak), mereka itulah yang membawa kalian duduk nyaman di kursi empuk ber-ac. Apa kalian lupa?
Semoga saja tidak, harapan yang diberikan melalui suara pemilu tidak akan membuat rakyat kalian lupa dengan janji-janji kalian. Jadikanlah kekuasaan itu sebagaimana mestinya, sehingga tidak terbangun stigma negatif terhadap wakilnya sendiri, hanya karena ketulian dalam mendengarkan aspirasi rakyatnya. “Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat ataukah Dewan Penindas Rakyat” begitulah kiranya ketika suara-suara rakyat dalam dunia nyata tidak begitu terdengar.
Evaluasi Kinerja DPR
Dalam catatan akhir kinerja DPR tahun 2018, FORMAPPI menulis cacatan akhir DPR dengan judul “DPR: Lembaga Digdaya Yang tidak Berdaya” dalam kinerja fungsi legislative FORMAPPI mengapresiasi langkah DPR yang setiap tahun selalu menggelontorkan target prioritas dalam jumlah yang banyak. Langkah tersebut sekurang-kurangnya menunjukkan semangat membara DPR setiap (awal) tahun.
Bayangkan, sejak tahun 2015, DPR selalu menetapkan target Prolegnas Prioritas lebih dari 40 RUU. Sayangnya rencana yang nampak penuh semangat tersebut selalu berakhir lesu atau loyo. Selama 4 tahun bekerja dengan target RUU Prioritas yang selalu penuh semangat, DPR baru berhasil mengesahkan 24 RUU Prioritas, sehingga bisa disebut rata-rata hanya 6 RUU Prioritas dalam setahun.
Dari tabel tersebut dapat di lihat bahwa dari beberapa tahun terakhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami kemunduran dalam menjalankan target yang dirumuskan dalam prolegnas. Artinya adalah produktifitas anggota Dewan menurun, padahal mereka sendiri menyebutnya dengan program prioritas. Maka seharusnya yang dilakukan adalah memaksimalkan kinerjanya dalam fungsi legislatif untuk menyusun ataupun memperbaharui UU yang sudah direncanakan tiap tahunnya.
Sedangkan dalam prolegnas 2019, DPR setidaknya mamasukkan 55 RUU yang akan dibahas. Meski dalam faktanya hingga hari ini masih jauh target yang harapkan, bahkan UU KPK yang tidak masuk dalam proiritas justru malah disahkan. Ini harus menjadi perhatian bersama, warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya sebagai koreksi dalam pengawasan kinerja DPR.
Kelemahan ataupun kekurangan yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, seharusnya menjadi evaluasi terhadap program kerja DPR 2019. Meskipun di tahun ini bagian dari tahun politik dan tahun akhir jabatannya, bukan berarti harus ngebut juga dalam mengesahkan undang-undang tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis yang akan terjadi di dalam masyarakat. Terbukti dengan ngototnya pembahasan RUKPK dan penetapannya menjadi UU, membuat masyarakat banyak getol dan kecewa terhadap keputusan DPR dalam pengesahan UUKPK yang terburu-buru.
Terlepas dari beberapa kekurangan tersebut, diharapkan DPR yang akan datang lebih mengedepankan profesionalitas dan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebagaimana yang sudah dijanji-janikan dalam masa kampanye dulu, masa kerja DPR yang akan datang (2019-2024) akan banyak wajah baru yang berjuang lewat kursi parlemen.
Hampir sekitar 50% anggota DPR dengan wajah baru, berdasarkan hasil penelusuran tim AKURAT.CO, hampir separuh, 285 orang atau 49,57% dari seluruh anggota DPR terpilih merupakan pendatang baru. Separuhnya lagi, 290 orang atau 50,43% adalah anggota DPR yang sebelumnya sudah menjabat di periode 2014-2019, atau incumbent. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 Calon Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 pada Pemilu 2019. Penetapan ini dilakukan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Panggung kekuasaan legislatif memiliki posisi terpenting dalam demokrasi Indonesia, bukan hanya merumuskan ataupun menyusun undang-undang saja. Akan tetapi, juga memiliki peran mengontrol terhadap kinerja eksekutif. Jika dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang dicari hanyalah untuk citra baik personal, fraksi, ataupun partai, lantas dimana substansi rakyat dalam nama megah DPR itu?
Besar harapan kepada para anggota legislatif yang baru, agar dapat memberikan sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya. Serta mampu memperbaiki citra DPR yang terlalu banyak coretan tinta merah dari public, dengan menunjukkan profesionalitas dan produktifitas kinerjanya sebagai lembaga yang membawa amanah warga negara Indonesia.