Rabu, Januari 28, 2026

Bullying Merusak Generasi

Ahmad Rofiuddin
Ahmad Rofiuddin
Pascasarjana Kesejahteraan Sosial UI
- Advertisement -

Anak-anak adalah aset berharga bangsa yang harus dilindungi, diberikan perlindungan, serta hak-haknya dijamin dan dihormati. Di tengah dinamika perkembangan masyarakat modern, anak-anak sering kali menjadi rentan terhadap berbagai risiko dan ancaman, salah satunya adalah bullying di lingkungan sekolah.

Bullying atau intimidasi di sekolah menjadi isu yang semakin meresahkan, dengan dampak serius terhadap anak-anak, baik secara fisik maupun psikologis. Kebijakan perlindungan anak di sekolah menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan dan perkembangan anak-anak. Studi kasus tentang bullying di sekolah menengah menjadi contoh yang relevan untuk menggali lebih dalam analisis mengenai efektivitas kebijakan perlindungan anak di dunia Pendidikan.

Masalah bullying di sekolah merupakan isu serius yang telah lama menjadi perhatian di Indonesia. Data tahun 2018 menunjukkan bahwa tingkat kasus bullying di Indonesia mencapai 47,9%, mengindikasikan bahwa banyak remaja di sekolah menengah menjadi korban atau pelaku bullying.

Keberlanjutan fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis dan sosial para pelaku dan korban, yang dapat berlanjut hingga dewasa. Saat ini, sekitar 25% penduduk Indonesia adalah remaja, sehingga permasalahan bullying memiliki dampak yang signifikan di tingkat nasional. Kondisi ini semakin mempertegas perlunya perhatian yang lebih mendalam dari pemerintah untuk menanggulangi kasus-kasus bullying yang terjadi pada anak.

Bullying di sekolah telah menjadi salah satu permasalahan utama dalam perlindungan anak di Indonesia. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus bullying di sekolah menduduki peringkat pertama dalam pengaduan masyarakat selama beberapa tahun terakhir.

Fenomena ini menciptakan kekhawatiran serius bagi pemerintah dan masyarakat, karena berdampak pada kesejahteraan anak-anak dan remaja yang merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, rumusan kebijakan perlindungan anak di sekolah menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah yang terus menghantui dunia pendidikan di Indonesia ini.

Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan beredarnya video perundungan (bully) yang dilakukan oleh siswa SMP di daerah cilacap terlihat dengan jelas perlakuan yang tidak etis dilakukan oleh pelaku bullying terhadap korban dengan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami cedera hingga patah tulang.

Berselang beberapa hari muncul lagi video baru yang viral tentang perkelahian siswa SMP didaerah yang sama, tidak hanya itu bahkan baru-baru ini juga muncul video perundungan lain di daerah kalimantan dimana ada seorang anak yang dipukuli oleh beberapa anak. Hal ini menurut hemat saya merupakan imbas dari salah satu dampak buruk dari bebasnya penggunaan sosial media dengan adanya video yang viral memberikan dampak bagi anak-anak yang masih labil bisa mengikuti tindakan tidak terpuji tersebut hanya sekedar ikut-ikutan dan ingin terlihat keren.

Melihat fenomena bullying yang tidak ada habisnya seperti arus mata air maka banyak pihak yang harus melakukan evaluasi agar mampu mengatasi masalah serius ini. Terjadinya kasus perundungan disekolah menunjukkan bahwa proses pendidikan yang dilakukan disekolah belum efektif dilakukan, terbukti dengan masih maraknya kasus perundungan dilingkup sekolah. Bagi saya tanggungjawab orangtua dalam mendidik anaknya juga memiliki peranan penting bagi penanaman nilai moral dan akhlak bagi anaknya.

Pendidikan karakter yang dicita-citakan tidak akan tercapai jika semua elemen yang berkepentingan tidak terlibat. Pihak berkepentingan yang dimaksud ialah pemerintah, instansi pendidikan, dan keluarga. Pemerintah harus menjalankan perannya sebagai pemangku kebijakan agar mampu membuat regulasi yang tepat seperti apa solusi penanggulangan bullying dan bagaimana sanksi bagi pelaku perundungan agar memiliki efek jera. Selain itu pihak instansi pendidikan juga perlu menjalankan peran pentingnya dalam memonitoring perkembangan siswa yang ada disekolah, dalam hal ini wali kelas maupun guru bimbingan konseling sangat dibutuhkan untuk mampu menjalankan perannya secara maksimal. Terakhir yang tidak kalah penting namun sering terlewat ialah bagaimana pihak keluarga ataupun orangtua menjalankan perannya untuk mampu membentuk karakter putra maupun putri menjadi pribadi yang berbudi pekerti baik.

- Advertisement -

Kata-kata “masih anak-anak” sampai saat ini seperti masih menjadi senjata ampuh untuk membuat pelaku bullying merasa aman seolah tidak akan ada sanksi yang akan diterima oleh pelaku bullying, terlebih jika ada orangtua yang sudah tau anaknya salah tetapi masih menjadi tameng bagi anaknya dengan dalih tidak tega melihat anaknya mendapatkan hukuman. Bagi saya ini adalah hal yang lucu jika ada beberapa pihak yang mewajarkan perilaku bullying, bagaimana jika anaknya yang menjadi korban? apakah mereka masih akan mewajarkan hal tersebut?

Oleh karena itu tindakan tegas bagi tindak kriminal yang dilakukan oleh seorang anak seperti bullying dan lainnya sangat dibutuhkan untuk memberikan contoh efek jera bagi anak lainnya. Tindakan tegas yang dimaksud ialah seperti memasukkan anak kedalam penjara anak untuk diberikan binaan agar akhlaknya menjadi baik. Sampai saat ini hukuman bagi anak memang masih menjadi pro kontrak dengan alasan kasihan karena masih anak-anak. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor tindakan bullying masih marak terjadi, sehingga menurut saya regulasi mengenai hukuman tegas bagi anak pelaku bullying perlu dikaji ulang agar solusi terbaik dari pemerintah mampu memberikan angin segar untuk dapat membasmi perilaku bullying yang terjadi disekolah.

Seperti yang saya sampaikan diawal, anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga semua elemen berkewajiban untuk memberikan rasa aman bagi calon generasi penerus bangsa. Tidak ada lagi kata pewajaran untuk perundungan terhadap anak. Satu hal yang perlu digaris bawahi juga, orangtua selaku pintu awal pendidikan bagi anak harus mampu bersikap kooperatif jika anaknya menjadi pelaku bullying dan mendapatkan hukuman. Karena hal itu juga ditujukan untuk kebaikan anak itu juga agar bisa merubah dirinya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Kolaborasi dari setiap elemen untuk menjalankan perannya secara maksimal sangat dibutuhkan, meskipun belum menjadi jaminan agar bisa menumpas tindakan bullying. Akan tetapi jika semua pihak mampu menjalankan perannya secara maksimal maka tidak menutup kemungkinan budaya bullying yang sudah menjamur dapat hilang secara perlahan. Demi terciptanya generasi penerus bangsa yang unggul dan berbudi pekerti yang baik sesuai cita-cita PANCASILA sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”.

Ahmad Rofiuddin
Ahmad Rofiuddin
Pascasarjana Kesejahteraan Sosial UI
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.