Sejak jatuhnya pemerintahan presiden Ashraf Ghani di Afghanistan oleh Taliban pada16 Agustus 2021 lalu, Indonesia telah menunjukkan sikap politik luar negeri yang sangat berhati-hati terhadap Afghanistan. Bagaimana tidak, hanya berselang dua hari pasca jatuhnya ibu kota Kabul, tepatnya pada 18 Agustus, pemerintah Indonesia langsung mengupayakan pemberangkatan tim evakuasi yang menggunakan pesawat Boeing 737-400 milik TNI Angkatan Udara untuk mengevakuasi WNI yang berada di Afghanistan.
Hasilnya, pada 21 Agustus pemerintah Indonesia berhasil memulangkan sebanyak 26 WNI. Evakuasi WNI yang berhasil dilakukan tersebut sebenarnya bukanlah perkara mudah. Hal itu terjadi karena proses perizinan yang begitu rumit dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Pakistan, Turki, Norwegia, NATO, dan Taliban itu sendiri. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang berhasil mengevakuasi warganya dari Afghanistan. Sikap tersebut menunjukkan perhatian dan kehati-hatian pemerintah Indonesia terhadap situasi yang terjadi di Afghanistan.
Tak hanya evakuasi WNI, kehati-hatian Indonesia juga terlihat dari sikap kebijakan luar negerinya. Meskipun berbagai pihak menyatakan bahwa hubungan diplomatik Indonesia-Afghanistan tidak akan atau seharusnya tidak terpengaruh oleh pergantian rezim, namun situasi yang ada tetap mengharuskan Indonesia untuk berhati-hati dalam mengambil langkah.
Seperti dilansir dari RMOL.id, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi memastikan bahwa hubungan diplomatik Indonesia-Afghanistan tidak akan terganggu meskipun terjadi pergantian kekuasaan pemerintah yang berkuasa. Hal itu terjadi karena fokus hubungan diplomatik Indonesia adalah antar negara, bukan antar pemerintah atau rezim yang berkuasa.
Di sisi lain, dilansir dari Bisnis.com, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa Indonesia tak perlu ikut campur dalam permasalahan pergantian kekuasaan yang dianggap sebagai masalah internal, sebaliknya, Indonesia harus berfokus pada hubungan diplomatik kedua negara.
Meski demikian, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga saat ini justru masih berhati-hati dalam menentukan sikap terkait Afghanistan. Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, seperti dilansir dari VOA Indonesia menyatakan bahwa Indonesia tidak akan tergesa-gesa mengakui pemerintahan Taliban di Afghanistan, dan memutuskan untuk terus memantau perkembangan kondisi internal yang terjadi di negara tersebut terlebih dahulu.
Sedangkan menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam akun Twitternya menyatakan bahwa pemerintahan Taliban harus memperhatikan setidaknya tiga hal yaitu pemerintahan yang inklusif di Afghanistan, penghormatan terhadap hak-hak wanita, serta memastikan bahwa Afghanistan tidak akan menjadi sarang teroris.
Perhatian Menlu terhadap ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Taliban di Afghanistan belum teruji, karena memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk membuktikan setidaknya ketiga aspek yang ditegaskan oleh Menlu Retno Marsudi.
Lebih dari itu, terdapat kondisi lain yang membuat pemerintah Indonesia sangat berhati-hati dalam menentukan langkah kedepan hubungan kedua negara bahkan hingga merasa perlu untuk melakukan evakuasi bagi WNI yang berada di Afghanistan. Kondisi tersebut adalah belum terujinya legitimasi politik pemerintahan Taliban.
Menurut pakar Kajian Strategi sekaligus Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Arilangga, Joko Susanto, melalui kanal Youtubenya menyatakan bahwa kemenangan Taliban yang bukan revolutionary victory atau kemenangan kelompok insurjen setelah berhasil menyingkirkan kekuatan hegemon yaitu Amerika Serikat melalui perjuangan yang mampu mendesak kekuatan hegemon tersebut untuk mundur dari Afghanistan hanya akan menciptakan kemenangan yang tidak teruji.
Sebaliknya, kemenangn Taliban hanyalah dampak dari hegemonic withdrawal yang seperti aji mumpung memanfaatkan keluarnya Amerika Serikat dari Afghanistan dengan sendirinya untuk merebut kekuasaan dari rezim Ashraf Ghani yang relatif lemah. Kekuasaan yang diperoleh melalui hegemonic withdrawal relatif tidak teruji karena tidak diperoleh melalui perjuangan yang menentukan.
Umumnya perjuangan menentukan yang berhasil mengalahkan kekuatan hegemon membutuhkan dukungan dari hampir seluruh elemen masyarakat, sehingga kemenangan yang diperoleh melalui jalur revolutionary victory memiliki legitimasi politik yang lebih tinggi, sehingga ketika berkuasa, rezim yang dipimpin akan lebih stabil. Sayangnya, hal ini tidak terjadi di Afghanistan, sehingga pemerintahan yang dijalankan oleh Taliban sangat berpotensi untuk menjadi tidak stabil karena belum teruji secara legitimasi politik. Kondisi ini tentu membahayakan bagi setiap orang yang tinggal di dalamnya.
Kondisi ini tentunya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi WNI dari Afghanistan dan tidak terburu-buru mengakui pemerintahan Taliban karena gejolak internal yang masih mungkin terjadi dalam waktu dekat. Pertimbangannya tentu saja aspek kemanusiaan, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia harus menegakkan perikemanusiaan dan perikeadilan, serta melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Keputusan untuk mengevakuasi WNI dan tuntutan Menlu Retno Marsudi terkait tiga hal yang telah disebutkan di atas merupakan implementasi dari kedua nilai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut. Di mana Indonesia melindungi tumpah darah Indonesia dari ketidakpastian situasi yang disebabkan belum terujinya legitimasi politik pemerintahan Taliban. Di saat yang sama, Indonesia juga berusaha melindungi kemanusiaan secara umum dengan memastikan ketiga nilai mendasar tersebut terpenuhi sehingga tidak ada manusia manapun yang tertindas oleh kepemimpinan Taliban.
Dua nilai yang terkandung dalam UUD 1945 tersebut merupakan perwujudan dari nilai budaya strategis Indonesia. Budaya strategis sendiri merupakan sebuah budaya yang mempengaruhi bagaimana pengambil kebijakan bertindak menentukan kebijakannya. Budaya strategis berasal dari elemen-elemen seperti budaya berpikir, budaya militer, identitas, dsb. Di mana elemen-elemen tersebut umumnya berasal dari pengalaman sejarah dan keunikan geografis suatu bangsa.
Dalam kasus ini pengalaman Indonesia mengalami penjajahan berkepanjangan memunculkan budaya berpikir yang sangat mengutamakan kemanusiaan dan keadilan di atas segalanya, dan tidak ingin terdapat satu manusia pun mengalami penindasan seperti halnya yang dialami Indonesia di masa lalu.
Di sisi lain, pengalaman sejarah tersebut juga menumbuhkan solidaritas bagi sesama bangsa Indonesia, sehingga muncul budaya strategis yang menekankan bahwa tidak ada satu tumpah darah Indonesia pun yang boleh dibiarkan berada dalam bahaya. Nilai-nilai tersebut kemudian dituangkan ke dalam pembukaan konstitusi UUD 1945 yang kemudian mempengaruhi kebijakan luar negeri Indonesia khususnya terkait Afghanistan. Dengan kata lain sikap hati-hati Indonesia terhadap rezim Taliban tersebut sangat dipengaruhi oleh diskursus budaya strategis yang dimiliki oleh Indonesia.